Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 

 

REDAKSI:

1.Yusman Gea
2. Riswan Laia. SH.

PERUSAHAAN PERS DI TERBITKAN OLEH :
PT. Opsi Jelita Pers

PENGESAHAN :
KEP. Menkumham RI,

No. AHU: 0034988.AH.01.01. Tahun 2021

PERUBAHAN :
AHU-AH.01.09-0113939.
TAHUN 2023 TANGGAL 02 Mei 2023.

 

NOTARIS:

KEVIN ARDIAN, S.H, S.E. M.Kn.


NPWP PERUSAHAAN :

42.566.143.6-211.OOO

NIB : 12750005533014

REKOM JASA DISKOMINFO

63122-00070/555/REKOM-LKI/08/2021

VERIFIKASI ADMENISTRASI DEWAN PERS.

DEWAN PEMBINA :
AKBP Peniel Zalukhu, SH.
Lando Juniver Siagian, SH.

PENASEHAT & KONSULTASI HUKUM:

Kamaruddin Simanjuntak. SH.MH.
Dr.Freddy Simanjuntak. SH.MH.
Sefianus Zai, SH.MH. Rion Satya. SH.

DEWAN REDAKSI:

Rony Bt.

PIMPINAN UMUM:

Yusman Gea.
   
PIMPINAN REDAKSI :

Emos Gea (UKW Utama)

Yusman Gra.

PIMPINAN PERUSAHAAN :
Nonik Kelri Permata Sari

PENANGGUNGJAWAB :
Emos Gea (UKW Utama)

Adelina (UKW Utama)

WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN
Septi Alika

LITBAN/STAF AHLI :
Rahmad Gea

IT/DISAEN/EKSEKUTIF :
Watasa

KONSULTAN REDAKSI :
Putra Hia, SH

REDAKTUR:
Riswan Laia. SH.
Yusman Gea.

REDAKTUR/EDITOR PELAKSANA
Endang Tiurma Lubis

KORDINATOR LIPUTAN :
Boby Mariko Simbolon

EDITOR :
Agus Sanjaya Daulay

TIM INVESTIGASI:
Yoelius, Irfan

STAF REDAKSI:
Firman Satofona

SEKRETARIS REDAKSI & KEUANGAN:
Enjelita

ARTISTIK:
Hendra.

MANEGER PEMASARAN : IKLAN, ADV DAN GALERI:
Nonik

PERWAKILAN/BIRO/WARTAWAN
PEKANBARU:
Riswan Laia. SH. (Kabiro)
Yasozatulo Mendrofa.
Maafkan Laia.
Pelianus Ndruru

BIRO/WARTAWAN PELALAWAN:
Rusman Ndruru

BIRO/WARTAWAN SIAK
Sori Yaman Gulo (Kabiro)

BIRO/WARTAWAN KAMPAR:
Yusman Gea. Hamdani. (Kabiro)
Alisman Batee. S.Pd.

Oniari Gea.
Usman Gea. Temasokhi Zai.

SIAK HULU:
Azwardi, Agus
Nikolas Parnasib Sitorus


BIRO/WARTAWAN ROKAN HULU.
Alex Syahputra L

BIRO/WARTAWAN INHU:
Rangga

BIRO BENGKALIS:
Armin Zandoto ( Kabiro)

BIRO/WARTAWAN MERANTI:

Jefrizal

BIRO/WARTAWAN ROHIL :
Juliaman (Kabiro)
Romerson.
Sunggul Maruhum Manulang.

BIRO/WARTAWAN KOTA DUMAI:
Jaya

BIRO/WARTAWAN KUANSING:
Ade Irwan SP.

BIRO/WARTAWAN KOTA BATAM:
Alisma

PERWAKILAN JAKARTA:
Marwan

PERWAKILAN SUMATRA UTARA:
Atumbukha Mendrova (Korwil)

 

BIRO/WARTAWAN: Deli Serdang
Syukurman Hulu

 

BIRO/WARTAWAN: Serdang Bedagai - Tebing Tinggi: Ali Rahmat B


BIRO/WARTAWAN DKI JAKARTA: Luky Suryani Zaenal (Kabiro)

Calista Siti Halimah.


PERWAKILAN JAMBI:
Idris (Korwil)

BIRO/WARTAWAN JAMBI:
Ramli (Kabiro)

 

WARTAWAN KOTA JAMBI:

Inramos. Yohanna Nainggolan.


BIRO/WARTAWAN JAWA BARAT: Andi abdul Gopur. SH.

 

BIRO/WARTAWAN JAWA TIMUR:
Redho Fitriyadi


PERWAKILAN SUMSEL: Juliaman

BIRO/WARTAWAN MEDAN KOTA:
Feberman

BIRO/WARTAWAN LABUHAN BATU:
Dariati

BIRO MADINA:

PERWAKILAN KEPULAUAN NIAS:

Raeli Hulu

BIRO/WARTAWAN KOTA GUNUNGSITOLI:
Tuberta Iman Larosa (Kabiro)
Antonius Putra Gea. Tohusokhi Halawa.

BIRO/WARTAWAN NISUT:
Antonius

BIRO/WARTAWAN NISBAR
Nakhumi Hia (Kabiro)

BIRO/WARTAWAN KAB. NIAS:
ToroTodo Waruwu (Kabiro)

BIRO/WARTAWAN NISEL:
Otonius Tafonao. (Kabiro)
Masnia Zai. (Wkl Kabiro)

BIRO/WARTAWAN LAMPUNG:
Friska

ALAMAT REDAKSI:
Jl. Nurul Jannah, RT/RW 001/005,
Kelurahan Tuahnegeri,
Kecamatan Tenayan Raya,
Kota Pekanbaru - Riau
Telp. 0823 8684 2229,
0812 7617 5550

Email:
redaksiopsinews@gmail.com.

NO. REKENING BANK :
Bank Riau Kepri : 101-20-26558.
An: PT. OPSI JELITA PERS

Wartawan opsinews.com adalah yang namanya tertera dalam box Redaksi
dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) yang masih aktif.
Wartawan tunduk dan taat kepada Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi Opsinews.com menerima sumbangan tulisan (Opini atau Artikel).

Setiap tulisan yang dikirim ke Email : redaksiopsinews@gmail.com.

Dengan melampirkan identitas foto dan mencantumkan nomor telepon/hp.

 

Copyright: 20 April 2021.


11. Kode Etik Jurnalistik :

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record� sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Asas Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :

Asas Demokratis

Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.

Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.

Asas Profesionalitas

Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.

Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta Pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.

Asas Moralitas

Sebagai sebuah lembaga, media massa atau Pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.

Asas Supremasi Hukum.

Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan; advertorial/iklan/ads/sponsored atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

   Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

 
 
Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
© OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik