KODE Etik PERILAKU Wartawan opsinews.com/
PT. OPSI JELITA PERS
1. Wartawan opsinews.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
2. Wartawan opsinews.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
3. Wartawan opsinews.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas Id Card (Kartu Pers), serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
4. Wartawan opsinews.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
5. Wartawan opsinews.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
6. Wartawan opsinews.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
7. Wartawan opsinews.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
8. Wartawan opsinews.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
9. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan opsinews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan opsinews.com, bisa menghubungi ke nomor kontak pemimpin redaksi : 081276175550 /082386842229. Atau email ke: opsinews@gmail.com.
Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber opsinews.com atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditetapkan di : Pekanbaru,
30 Mei 2021.
YUSMAN GEA
Pimpinan