Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polisi Resmi Tetapkan Edy Mulyadi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan IKN
Senin, 31-01-2022 - 20:00:07 WIB
Pegiat sosial Edy Mulyadi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Polisi resmi menetapkan pegiat sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Usai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik pun mengambil langkah untuk melakukan penahanan.

"Terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Menurut Ahmad, penahanan Edy Mulyadi berdasarkan alasan subjektif dan objektif penyidik. Untuk alasan subjektif terkait dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan pidana.

"Untuk alasan objektif ancaman yang ditetapkan kepada tersangka di atas 5 tahun. Demikian," jelas dia.

Ahmad mengatakan, salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah akun Youtube milik Edy Mulyadi yakni Bang Edy Channel. Sementara untuk saksi sendiri ada sekitar 55 orang dengan rincian 37 saksi dan 18 saksi ahli.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan di Bareskrim Polri," Ahmad menandaskan.
 
Beredar video Edy Mulyadi memepertanyakan adakah pengembang atau perusahaan ingin membangun perumahan di kawasan IKN, sebab menurutnya Kalimantan adalah tempat jin buang anak.
Bawa Pakaian Ganti Saat Pemeriksaan

Pegiat media sosial Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, hari ini, Senin (31/1/2022).

Diketahui yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya mengenai pemindahan ibu kota negara (IKN) baru.

Edy yang hadir sekitar pukul 10.00 WIB terlihat membawa tas berisikan pakaian. Menurutnya, dia menduga akan ditahan usai diperiksa.

"Persiapan saya bawa pakaian. Saya dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga saya akan ditahan," kata dia, Senin (31/1/2022).

Dia mengklaim, dia akan ditahan bukan lantaran ucapannya 'jin buang anak' tetapi kritis terhadap pemerintah.

"Saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," klaim Edy.

Meski menduga akan ditahan, dia berharap hal tersebut tidak diharapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tentu saja tidak berharap. Tapi bukan karena dua hal tadi. Sejatinya sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya," kata Edy.
 

Sumber:liputan6.com




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik