Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dana PEN Koltim Rp 350 M, Eks Dirjen Kemendagri Minta Suap Rp 10 M!
Sabtu, 29-01-2022 - 11:11:44 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - KPK menetapkan M Ardian Noervianto sebagai tersangka perkara suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Kolaka Timur atau Kotim. Ardian disebut mendapatkan janji suap sebesar Rp 10 miliar lebih.

"Tersangka MAN (M Ardian Noervianto) diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Dalam perkara ini, ada 3 tersangka, termasuk Ardian yang dijerat, yaitu:

1. Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026
2. M Ardian Noervianto (MAN) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Periode Juli 2020-November 2021
3. Laode M Syukur Akbar (LMSA) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna

Karyoto menyebut awalnya Andi Merya dikenalkan ke Ardian oleh Laode M Syukur. Andi Merya disebut meminta bantuan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar.

"Sekitar Mei 2021, tersangka LMSA mempertemukan tersangka AMN dengan tersangka MAN di kantor Kemendagri, Jakarta dan tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ucap Karyoto.

Ardian pun meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan, yaitu Rp 350 miliar, yang apabila dihitung maka sekitar Rp 10,5 miliar. Namun, menurut KPK, suap itu baru terealisasi sekitar Rp 2 miliar.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," ucap Karyoto.

"Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.

Karyoto menyebut Ardian pun memproses permohonan peminjaman dana PEN itu. Ardian membubuhkan paraf pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Andi Merya pun dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 "Sekitar Mei 2021, tersangka LMSA mempertemukan tersangka AMN dengan tersangka MAN di kantor Kemendagri, Jakarta dan tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ucap Karyoto.

Baca juga:
KPK Soal MINI Cooper Hadiah Ultah Anak Bupati Langkat: Info Menarik
Ardian pun meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan, yaitu Rp 350 miliar, yang apabila dihitung maka sekitar Rp 10,5 miliar. Namun, menurut KPK, suap itu baru terealisasi sekitar Rp 2 miliar.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," ucap Karyoto.

"Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.

Karyoto menyebut Ardian pun memproses permohonan peminjaman dana PEN itu. Ardian membubuhkan paraf pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Andi Merya pun dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber:detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik