Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
UU Tipikor Tak Mengenal Batasan Angka Korupsi yang Tidak Bisa Dihukum, Begini Penjelasan Jaksa Agung
Jumat, 28-01-2022 - 14:18:03 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM -  Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan mempertanyakan dasar penyelesaian hukum kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta hanya dengan pengembalian. Sebab, menurut dia, tidak ada batasan nominal kerugian negara bisa menggugurkan kasus hukum tersebut dalam UU Tipikor.

Pasal 4 Undang-undang Tipikor menyebut jika pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan proses pidana.

"Dalam UU Tipikor tidak mengenal batasan angka korupsi untuk tidak dilanjutkan proses pidana," kata Yuris saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/1).''

Dia khawatir wacana dari Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut hanya akan dijadikan dalih meringankan hukum para koruptor. "Praktiknya pengembalian tersebut hanya akan menjadi alasan yang meringankan," ujar Yuris.

Padahal, Yuris menilai bila kejahatan tindak pidana korupsi sebetulnya tidak bisa dilihat hanya dari angka kerugian keuangan negaranya. Bagaimanapun tindakan korupsi bisa memberikan efek yang besar.

Misalnya, korupsi sektor pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp50 juta, dapat berdampak pada hilangnya akses publik terhadap hak-hak tertentu, atau barang yang semestinya dapat dimanfaatkan oleh publik akan menurun kualitasnya.

"Dampak kejahatan korupsi itu bisa domino effect atau snowball effect. Efeknya sulit dikendalikan" ujarnya.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan penyelesaian kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak perlu melalui proses hukum. Pelaku cukup dengan mengembalikan uang yang dikorupsinya tersebut ke negara. Apa dasarnya?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan maksud dari pernyataan Jaksa Agung. Menurutnya, implementasi atau penerapannya tetap akan mempertimbangkan beberapa faktor dan latar belakang dari setiap kasus korupsi yang terjadi.

Adapun faktor yang dimaksud, katanya. Pertama, perlu dilihat terlebih dahulu korupsi dilakukan di bidang apa. Kemudian dampak setelah terjadi korupsi meski nilai yang dikorup Rp50 juta.

Kemudian, meski uang yang dikorupsi dikembalikan ke negara. Perkara tidak lantas berhenti. Sebab harus dilakukan penyidik untuk mengidentifikasi akibat dari korupsi tersebut.

"Kalaupun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman yang di bawah, apa, hukuman disiplin ya, kepegawaian," ucap Febri di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (28/1).

"Jadi tidak karena di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan, kasus dihentikan. Kan ada pertimbangan juga dari Pak Jaksa," lanjutnya.

Sumber:merdeka.com




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik