Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Enam Pelaku Gembong Pemalsuan Tanah di Bogor Ditangkap
Kamis, 13-01-2022 - 14:10:10 WIB
Komplotan pelaku pemalsuan surat tanah di Bogor. ©2022 Merdeka.com
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap enam pelaku penipuan jual beli aset tanah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Salah satu pelaku merupakan mantan pegawai honorer di Kemenkeu.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan, modus para pelaku yakni dengan membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, agar mampu meyakinkan pembeli.

Para pelaku berinisial AS, D, R, IS, MS dan A. Mereka membuat surat tanah palsu untuk kemudian membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.

"Ternyata setelah koordinasi dengan BPN, surat itu palsu," kata Iman, Kamis (13/1).

Selain memalsukan surat DJKN, para pelaku juga memalsukan sertifikat tanah lain. "Kita terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. Mudah mudahan kita terus bekerja sehingga permasalahan pertanahan bisa terselesaikan," tutur Iman.

Dari kejadian tersebut, kerugian yang ditimbulkan oleh kelompok AS dan kawan-kawannya mencapai Rp15 miliar, dengan Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan.

"Terhadap keenam orang tersangka, kami kenakan pasal 263 ayat satu dan ayat dua KUHP dengan ancaman pidananya enam tahun penjara," jelas Iman.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan jika pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya.

"Ada dua orang DPO. Satu sebagai perantara dan satu lagi yang memproduksi sertifikat palsu," tutur Siswo.

Kata dia, tersangka utama dalam kasus ini berinisial AS. Dia merupakan mantan pegawai honorer di DJKN. Dia bertugas sebagai pengawal objek tanah. "Tapi setelah dia tidak kerja lagi, dia mengaku sebagai orang DJKN untuk melakukan penipuan," kata dia.

Sebagai mantan pegawai honorer di DJKN, AS memiliki akses untuk mencari objek-objek tanah yang merupakan aset milik DJKN.

"Ketika kita periksa yang seharusnya itu sifatnya rahasia dia bawa ke rumah, kemudian dimanfaatkan untuk membuat dokumen palsu terkait aset tanah negara tersebut," katanya.

Selama tujuh tahun beraksi sejak tahun 2014, AS dan komplotannya sudah berhasil membuat sekiranya 60 surat palsu yang bentuknya variatif. Mulai dari surat dari DJKN ataupun sertifikat pelunasan tanah.

"Ini ada sertifikat tanah, dari satu sertifikat ini AS mendapat keuntungan Rp20 juta. Sedangkan, untuk pembuatan satu surat palsu dari DJKN, tersangka D yang membuatnya dibayar Rp200 ribu per surat," tegas Siswo.




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik