Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Libur Nataru, Gubernur Riau Terbitkan Edaran Penertiban Kendaraan Dinas
Selasa, 21-12-2021 - 15:00:50 WIB
Gubernur Riau H Syamsuar
TERKAIT:
   
 

EKANBARU, OPSINEWS.COM - Sehubung dengan imbauan pemerintah terkait larangan bepergian selama libur natal dan tahun baru (Nataru) karena masih adanya penyebaran COVID-19, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) penertiban kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Riau.

SE dengan nomor 024/BPKAD/3424 itu ditandatangani Gubernur Riau pada Senin (20/12/2021). Adapun sejumlah poin yang disampaikan dalam SE ini adalah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segara mengumpulkan seluruh kendaraan dinas roda empat (kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional), di lingkungan kantor OPD masing-masing.

Dalam SE itu juga disebutkan, kendaraan dinas dikumpulkan paling lambat hari kamis tanggal 23 Desember 2021 pukul 16.00 Wib. Dengan ketentuan, OPD wajib mempertimbangkan faktor keteraturan lingkungan dan keamanan kendaraan dinas.

Selanjutnya, Kepala OPD juga diminta untuk memberikan seluruh kunci kendaraan dinas kepada Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Diserahkan melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada hari kamis tanggal 23 Desember 2021. Selambat-lambatnya pukul 16.30 Wib, dengan menggunakan berita acara yang akan disiapkan oleh BPKAD Provinsi Riau.

Kemudian, apabila terdapat selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul secara fisik keberadaannya, berarti terdapat sejumlah kendaraan dinas yang harus dijelaskan secara tertulis dan ditandatangani oleh kepala perangkat daerah terkait.

"Untuk kepentingan kedinasan, dilakukan pengecualian pengumpulan kendaraan dinas," kata Gubri melalui SE itu, dikutip Selasa (21/12/21).

Adapun beberapa pengecualian kendaraan dinas tersebut yaitu sebagai berikut, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Dilanjutkan dengan kendaraan dinas operasional pada OPD berikut, seperti dinas kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi dan RSJ Tampan, dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.

Berikutnya, Dinas komunikasi informatika dan statistik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Umum Sekretariat Daerah, Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Penyimpanan kendaraan dinas sebagaimana poin 1 di atas dilakukan mulai hari kamis tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutupnya.




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik