Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Sebuah Ruko duga Milik MANURUNG di KM 7 Tak Tersentuh Hukum
Jumat, 06-11-2026 - 17:52:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, OPSINEWS.COM-di duga gudang penimbunan bbm ilegal Milik Manurung keba hukum di duga ada oknum APH yang melindungi, Mafia BBM Subsidi di Pelalawan Tak tersentuh hukum, hal menimbulkan pertanyaan siapa yang membekingi Gudang penimbunan milik MANURUNG INI? Masyarakat berharap agar bisa menegakkan keadilan ditengah masyarakat bisa Objektif, terbih- lebih dalam memberantas Mafia BBM Subsidi jenis Solar, yang seyogyanya di peruntukan untuk masyarakat Menengah kebawah.yang di temukan di kabupaten Pelalawan, Riau, 05/11/2026.

Hal ini ditemukan yang diduga tempat penyimpan /Gudang penimbunan BBM Ilegal Subsidi jenis Solar di lokasi Serta yang di duga  pemilik marga MANURUNG

Yang alamat di KM 7 Jln Road PT RAPP, tempatnya dalam sebuah Ruko, pangkalan kerinci. Dekat Loundry, Permainan ilegal ini malam -malam di lakukan, demi mengelabui warga, bahkan sudah lama permainan haram ini berjalan tanpa tersentuh dengan hukum, 

Menurut keterangan Sumber, gudang BBM Subsidi jenis Solar ini sudah lama beroperasi dan tak pernah tersentuh hukum, karna para pemilik  gudang BBM ini kita menduga ada hubungan emosional dengan Oknum APH,

Lebih lanjut kami juga berharap dengan adanya pergantian Kapolres Pelalawan ,AKBP Ahmad Nur Ari. S.SOS.S,IK, MH. semoga bisa Memberantas para mafia BBM subsidi ini,  bahkan kami curiga mustahil pihak polres Pelalawan tidak mengetahui gudang BBM Subsidi jenis Solar ini. Uangkap nya.

Tambahnya, jujur bang wilayah Pelalawan ini Rawan bisnis ilegal, tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari sumber lain ini, seakan -akan Kejahatan  dibiarkan terang-terangan di depan mata publik sehingga menimbulkan pertanyaan publik " ada apa dengan pihak polres Pelalawan ini ?? , kenapa tidak ada tindakan?? Dan siapa yang membekingi usaha penimbun BBM ilegal ini.

Padahal sesuai dengan Undang-undang Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jeratan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda selangit mencapai Rp60 miliar kini membayangi seluruh komplotan ini, 

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pihak-pihak terkait dalam Pembelajaran ini.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Red*




 
Berita Lainnya :
  • Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Sebuah Ruko duga Milik MANURUNG di KM 7 Tak Tersentuh Hukum
  • Tinjau Kesiapan MPP Sergai, Adlin Tambunan Pastikan 109 Jenis Layanan Siap Permudah Masyarakat
  • Transformasi Posyandu Enam Bidang SPM, Sergai Perkuat Pelayanan Dasar Masyarakat hingga Tingkat Desa
  • Banjir Bandang Terjang Lima Desa di Silinda, 21 Rumah Terendam dan Sejumlah Jembatan Rusak Parah, Pemkab Sergai Turun Tangan
  • Tutup Festival Literasi Sergai 2026, Adlin Tambunan Ajak Generasi Muda Cerdas Bermedia Digital dan Gemar Berkarya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Sebuah Ruko duga Milik MANURUNG di KM 7 Tak Tersentuh Hukum
    02 Tinjau Kesiapan MPP Sergai, Adlin Tambunan Pastikan 109 Jenis Layanan Siap Permudah Masyarakat
    03 Transformasi Posyandu Enam Bidang SPM, Sergai Perkuat Pelayanan Dasar Masyarakat hingga Tingkat Desa
    04 Banjir Bandang Terjang Lima Desa di Silinda, 21 Rumah Terendam dan Sejumlah Jembatan Rusak Parah, Pemkab Sergai Turun Tangan
    05 Tutup Festival Literasi Sergai 2026, Adlin Tambunan Ajak Generasi Muda Cerdas Bermedia Digital dan Gemar Berkarya
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Baznas Ultra Microfinance Bumi Masjid, 68 Pelaku UMKM Terima Modal Usaha
    07 Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Sertifikasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Jadi Prioritas
    08 Diduga Gunakan Ilmu Tipu Muslihat Untuk Terbitkan Surat Keterangan Tanah, Camat Tambang Dan Kades Rimbo Panjang Batalkan Nomor Register SKT Abdul Hakim 
    09 Menuju Panggung Nasional, Ini Profil Lengkap Finalis Duta Pariwisata Indonesia 2026 Wahyu Trinanda Puteri
    10 POLRES SERGAI UNGKAP 11 KASUS PIDANA, 21 TERSANGKA DIAMANKAN: PUPUK PALSU, BBM SUBSIDI, CURANMOR HINGGA KEJAHATAN TERHADAP ANAK
    11 SENTUH SISI KEMANUSIAAN, KAPOLRES SERGAI JENGUK BALITA PENDERITA TUMOR KEPALA, SERAHKAN BANTUAN DAN BERIKAN PENGUATAN KEPADA KELUARGA
    12 Anyaman Daun Pandan Menday Craft Harumkan Sergai, Raih Juara I Tingkat Provinsi Sumut
    13 Kajati Sumut Ingatkan Bahaya Korupsi, Aparatur Sergai Didorong Perkuat Integritas dan Pengawasan
    14 BANK SUMUT SALURKAN CSR Rp376 JUTA UNTUK RUMAH IBADAH DAN PANTI ASUHAN DI TEBING TINGGI
    15 Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
    16 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    17 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    18 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    19 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    20 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    22 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik