Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Sebuah Ruko duga Milik MANURUNG di KM 7 Tak Tersentuh Hukum
Pelalawan, OPSINEWS.COM-di duga gudang penimbunan bbm ilegal Milik Manurung keba hukum di duga ada oknum APH yang melindungi, Mafia BBM Subsidi di Pelalawan Tak tersentuh hukum, hal menimbulkan pertanyaan siapa yang membekingi Gudang penimbunan milik MANURUNG INI? Masyarakat berharap agar bisa menegakkan keadilan ditengah masyarakat bisa Objektif, terbih- lebih dalam memberantas Mafia BBM Subsidi jenis Solar, yang seyogyanya di peruntukan untuk masyarakat Menengah kebawah.yang di temukan di kabupaten Pelalawan, Riau, 05/11/2026.
Hal ini ditemukan yang diduga tempat penyimpan /Gudang penimbunan BBM Ilegal Subsidi jenis Solar di lokasi Serta yang di duga pemilik marga MANURUNG
Yang alamat di KM 7 Jln Road PT RAPP, tempatnya dalam sebuah Ruko, pangkalan kerinci. Dekat Loundry, Permainan ilegal ini malam -malam di lakukan, demi mengelabui warga, bahkan sudah lama permainan haram ini berjalan tanpa tersentuh dengan hukum,
Menurut keterangan Sumber, gudang BBM Subsidi jenis Solar ini sudah lama beroperasi dan tak pernah tersentuh hukum, karna para pemilik gudang BBM ini kita menduga ada hubungan emosional dengan Oknum APH,
Lebih lanjut kami juga berharap dengan adanya pergantian Kapolres Pelalawan ,AKBP Ahmad Nur Ari. S.SOS.S,IK, MH. semoga bisa Memberantas para mafia BBM subsidi ini, bahkan kami curiga mustahil pihak polres Pelalawan tidak mengetahui gudang BBM Subsidi jenis Solar ini. Uangkap nya.
Tambahnya, jujur bang wilayah Pelalawan ini Rawan bisnis ilegal, tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari sumber lain ini, seakan -akan Kejahatan dibiarkan terang-terangan di depan mata publik sehingga menimbulkan pertanyaan publik " ada apa dengan pihak polres Pelalawan ini ?? , kenapa tidak ada tindakan?? Dan siapa yang membekingi usaha penimbun BBM ilegal ini.
Padahal sesuai dengan Undang-undang Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jeratan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda selangit mencapai Rp60 miliar kini membayangi seluruh komplotan ini,
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pihak-pihak terkait dalam Pembelajaran ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Red*
Komentar Anda :