POLRES SERGAI UNGKAP 11 KASUS PIDANA, 21 TERSANGKA DIAMANKAN: PUPUK PALSU, BBM SUBSIDI, CURANMOR HINGGA KEJAHATAN TERHADAP ANAK
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara, mengungkap 11 kasus tindak pidana dengan mengamankan 21 orang tersangka selama Oktober 2026. Pengungkapan tersebut mencakup sejumlah tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari dugaan pemalsuan pupuk, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga tindak pidana seksual terhadap anak.
Capaian pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers (press release) di Mapolres Sergai, Rabu (4/11/2026), pukul 15.00–15.30 WIB.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Sergai dalam menjalankan Program Prioritas Kapolri, terutama pemberantasan kejahatan jalanan atau 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang berdampak langsung terhadap keamanan, ketertiban, dan kehidupan ekonomi masyarakat.
"Selama satu bulan, yakni periode Oktober, dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Bapak Kapolri, kami berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dengan 21 tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana khusus atau tertentu serta kejahatan yang menjadi atensi, khususnya 3C," ungkap Kapolres.
PUPUK PALSU JADI ATENSI, PETANI JANGAN DIRUGIKAN
Salah satu perkara yang menjadi perhatian khusus Polres Sergai adalah dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran pupuk palsu bermerek "Naga Mas".
Dalam kasus tersebut, korban ditawari sebanyak 20 karung pupuk berukuran 50 kilogram per karung pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pupuk tersebut ditawarkan dengan harga Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung.
Berawal dari kecurigaan korban terhadap produk yang ditawarkan, laporan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan dan pengujian memastikan bahwa pupuk tersebut merupakan produk palsu.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HS, S, IL, dan AH.
Kapolres menyebut, penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok, produsen, maupun pihak lain yang berada di atas para tersangka.
Pengungkapan ini menjadi perhatian penting karena peredaran pupuk palsu berpotensi merugikan petani, baik dari sisi ekonomi maupun risiko terganggunya produktivitas pertanian.
PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI DITINDAK
Selain perkara pupuk palsu, Satreskrim Polres Sergai juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Sukadamai, Selasa (20/10/2026), setelah polisi menerima Laporan Informasi (LI) dari masyarakat.
Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial SR dan MAS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah tanpa izin.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 jerigen, terdiri atas tujuh jerigen berisi BBM bersubsidi dan tujuh jerigen kosong, serta satu unit sepeda motor yang disebut sebagai sepeda motor alok-alok.
Polres Sergai menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan barang yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
EMPAT TERSANGKA DALAM DUA PERKARA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Dalam pengungkapan berikutnya, Polres Sergai juga memaparkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak.
Kedua perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi:
1. LP/B/360/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
2. LP/B/343/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Dalam dua perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial H, ES, MAS, dan AD.
Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan perhatian serius, khususnya dalam menjamin perlindungan identitas, keamanan, serta pemulihan korban.
CURAT MODUS BAJING LONCAT, TERPAL TRUK DISAYAT
Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bajing loncat sebagaimana tercatat dalam LP/B/354/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Dua orang berinisial IR dan KS ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang digunakan, para pelaku menyasar truk milik korban, Helmi Yunan Hasibuan, yang sedang berhenti atau parkir. Pelaku kemudian merobek terpal penutup barang menggunakan pisau karter sebelum mengambil barang dari kendaraan tersebut.
Barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah pisau karter, satu unit blender, dan satu unit magic com.
LIMA LAPORAN CURANMOR BERHASIL DIUNGKAP DALAM SEPEKAN
Salah satu capaian yang cukup menonjol adalah keberhasilan Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek jajaran mengungkap lima laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZS, IR, BA, WS, AK, AH, dan ZE.
Kelima laporan polisi yang berhasil diungkap yakni:
1. LP/B/73/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Polsek Pantai Cermin.
2. LP/B/71/III/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Polsek Perbaungan.
3. LP/B/430/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Polsek Perbaungan.
4. LP/B/361/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
5. LP/B/289/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
KASUS PENCURIAN KAYU DAN SENG TURUT DIUNGKAP
Selain lima kelompok perkara di atas, Polres Sergai juga mengungkap kasus pencurian kayu dan seng yang dikenal masyarakat dengan istilah "rayap".
Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/326/IX/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Dua orang berinisial FRS dan DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, keseluruhan paparan kepolisian mencakup enam kelompok perkara dengan total 11 kasus dan 21 tersangka.
KAPOLRES: PENEGAKAN HUKUM HARUS MEMBERIKAN RASA AMAN
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sergai didampingi Wakapolres Kompol SP. Anak Ampun, S.H.; Kasat Reskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H.; Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.; Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.; Kanit Tipidter Ipda Feris Tovan Fernando Harefa, S.H.; serta Kanit Ekonomi Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K.
Kegiatan tersebut turut dihadiri insan pers dan sejumlah awak media mitra Polres Serdang Bedagai.
Pengungkapan 11 kasus dengan 21 tersangka ini menjadi bagian dari upaya Polres Sergai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana.
Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diungkap. Konsistensi penyidikan, pengembangan jaringan kejahatan, pengamanan barang bukti, serta perlindungan terhadap korban juga menjadi aspek penting yang harus dipastikan.
Masyarakat pun diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :