Lokasinya Sudah Pernah Diamankan Polisi, Tambang Galian C Ilegal di duga Milik Ririn Tetap Beroperasi — Warga Curiga Ada Bekingan, Minta Kapolda Riau Turun Tangan
KAMPAR —OPSINEWS.COM- Kapolda Riau diminta turun tangan, Sebuah tambang galian C yang diduga milik Ririn, berlokasi di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, memicu kecurigaan mendalam masyarakat. Pasalnya, tambang ini diketahui sudah pernah ditindak pihak kepolisian — alat berat sempat diamankan — namun hingga kini Tambang Galian C ilegal yang diduga milik RIRIN tetap beroperasi tanpa izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan, Rabu (28/10/2026), tambang ini sejak awal tidak memiliki izin pertambangan, namun terus berjalan bertahun-tahun lamanya. Apakah polres Kampar masih bernyali?
"Sebetulnya tambang galian C ilegal milik Ririn itu sudah pernah ditindak polisi, bahkan alat berat ikut diamankan. Sampai saat ini pun tak ada izin, tapi tetap beroperasi," ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Warga mempertanyakan ketidaktahuan Polres Kampar maupun Polsek Tambang. Mustahil kedua institusi kepolisian tidak mengetahui aktivitas yang berjalan terbuka di tengah pemukiman warga ini.
"Kami pun heran. Kenapa bisa beroperasi kembali? Bekingannya pasti orang hebat, sehingga polisi tak sanggup menindak," tambah sumber dengan nada kesal.
Viral di Media Sosial, Penindakan Tak Ada Langkah Nyata,
Kasus ini bahkan sudah viral di media daring dan TikTok, namun terkesan tidak ada langkah nyata dari Polres Kampar maupun Polsek Tambang. Padahal aktivitas tambang ini telah merusak lingkungan secara masif — lokasi penggalian sudah berubah seperti danau dan sebagian masuk ke wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. Selain itu, negara dirugikan karena tidak ada pembayaran pajak atas aktivitas ini.
Di lokasi masih ditemukan unit alat berat yang digunakan untuk memuat pasir dan kerikil ke dalam truk. Diduga, BBM subsidi digunakan untuk menopang operasional usaha ilegal ini.
Diduga Ada Koordinator "Kebal Hukum"
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya sosok bernama Azmi yang disebut sebagai koordinator di balik beroperasinya tambang ini. Warga menduga Azmi bukan orang sembarangan, sehingga pihak di tingkat Polsek dianggap tidak berdaya untuk menertibkannya.
"Polsek Tambang dan Polres Kampar tak bisa menindak karena ada Azmi. Dia orang kebal hukum, bekingannya orang hebat. Level Polsek tak berdaya," papar sumber.
Kini masyarakat menaruh harapan kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, untuk turun tangan langsung. Pasalnya, Kapolres Kampar dinilai terkesan tidak berdaya menghadapi pemilik tambang yang dianggap "kebal hukum" ini.
Warga juga mengkhawatirkan pola yang berulang: ketika kasus mulai viral, pihak berwenang datang melakukan klarifikasi dan menyatakan "tidak ditemukan aktivitas," namun keesokan harinya tambang beroperasi kembali. Bahkan beredar dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 150 juta agar tambang ini dibiarkan berjalan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Tambang AKP Aulia hanya menjawab: "Terima kasih kasih informasinya, akan kami cek di lokasi."
Dasar Hukum & Ancaman Pidana Menanti.
Praktisi Hukum Didik Mugiharso, S.H., menilai jawaban Kapolsek justru semakin mencurigakan.
"Mustahil selama ini tidak mengetahui wilayah hukumnya. Apa fungsi Intel dan Buser? Sudah jelas pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)," tegas Didik.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menetapkan:
- Pidana Penjara: paling lama 5 tahun
- Denda: maksimal Rp100 miliar
- Sanksi mencakup penghentian operasi permanen, penyitaan alat berat, hingga sanksi administratif
Perlu diingat, Kapolri sendiri telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyikat tegas mafia galian C ilegal di seluruh Indonesia. Di tengah instruksi tegas pimpinan tertinggi ini, kelanggengan tambang ilegal milik Ririn di Desa Parit Baru menjadi pertanyaan besar publik.
Media telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada AZMI yang di sebut -sebut Sebagai Koordinator lapangan, jangankan di di beri Penjelasan malah di blokir nomor WhatsApp Wartawan.
Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruh informasi masih dalam ranah dugaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media ini membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim*
Komentar Anda :