Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
TEBING TINGGI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali menorehkan prestasi di bidang keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas upaya pemerintah daerah dalam mendorong transparansi dan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan.
Penghargaan itu diterima Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam acara yang digelar di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).
Capaian tersebut menjadi semakin penting karena Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara menerapkan standar penilaian yang lebih ketat pada tahun ini. Nilai ambang batas (passing grade) untuk memperoleh predikat Informatif dinaikkan dari 80 menjadi 90.
Dengan standar tersebut, setiap badan publik dituntut tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mampu membangun sistem pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Wagub Sumut: Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan
Mewakili Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Menurutnya, keberhasilan badan publik meraih penghargaan tidak boleh berhenti pada pencapaian seremonial. Hal terpenting adalah memastikan keterbukaan informasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Tujuan utama kita bukan sekadar meraih penghargaan, tetapi memastikan masyarakat betul-betul merasakan manfaat keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan adalah cara kita melayani sekaligus membangun kepercayaan publik," ujar Surya dalam arahannya.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi persyaratan penilaian.
Untuk mewujudkannya, diperlukan tata kelola data yang tertib, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pemanfaatan teknologi digital secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, badan publik juga harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surya turut mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh bagi instansi lainnya.
KI Pusat Tekankan Penguatan PPID dan Transformasi Digital
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, mengingatkan pentingnya memperkuat peran PPID dan mempercepat transformasi digital guna memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.
Menurutnya, kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bukan semata-mata instrumen untuk menilai kepatuhan badan publik terhadap ketentuan keterbukaan informasi. Lebih dari itu, evaluasi tersebut harus menjadi sarana perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
"Penghargaan ini harus menjadi motivasi untuk memperkuat pelayanan publik. Jadikan ini budaya kerja, perkuat peran PPID agar lebih responsif, dan pastikan transformasi digital benar-benar memperluas akses informasi masyarakat demi menyongsong Indonesia Emas 2045," tegas Hafidha.
Ia juga mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas penyelenggaraan KI Sumut Award 2026.
Hafidha mendorong penguatan sinergi antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, pemerintah daerah, serta seluruh badan publik agar keterbukaan informasi terus berkembang melalui peningkatan kualitas layanan dan evaluasi secara berkesinambungan.
Passing Grade Naik, 24 Kabupaten/Kota Raih Predikat Informatif
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa pelaksanaan KI Sumut Award 2026 menggunakan standar penilaian yang lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Nilai ambang batas untuk memperoleh predikat Informatif dinaikkan dari 80 menjadi 90. Kebijakan tersebut menuntut badan publik untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dari hasil Monev tahun ini, sebanyak 24 pemerintah kabupaten/kota di Sumut berhasil meraih predikat Informatif, tiga daerah masuk kategori Menuju Informatif, lima berpredikat Tidak Informatif, dan satu daerah tidak mengisi instrumen," papar Haris.
Dalam hasil evaluasi tersebut, Kota Tebing Tinggi menjadi salah satu daerah yang berhasil memenuhi standar kualifikasi tertinggi dengan meraih predikat Informatif.
Haris berharap hasil evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi seluruh badan publik, khususnya dalam memastikan informasi yang disediakan bersifat akurat, diperbarui secara berkala, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pemenuhan hak masyarakat sekaligus upaya memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
"Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik," ujarnya.
Diskominfo Tebing Tinggi: Predikat Informatif Membawa Tanggung Jawab Besar
Menanggapi capaian tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, menyampaikan rasa syukur sekaligus menegaskan bahwa predikat Informatif membawa tanggung jawab besar bagi Pemko Tebing Tinggi.
Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi pendorong untuk terus melakukan pembenahan, terutama dalam menyediakan informasi pemerintahan yang akurat, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
"Predikat Informatif ini bukan sekadar pencapaian seremonial, melainkan pendorong bagi kami untuk terus berbenah. Keterbukaan informasi adalah soal bagaimana pemerintah hadir memberikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat," tegas Ghazali.
Ia menjelaskan, Diskominfo Kota Tebing Tinggi akan terus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, mengoptimalkan fungsi PPID, serta meningkatkan pemanfaatan kanal komunikasi digital sebagai sarana pelayanan informasi publik.
Ghazali juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga keterbukaan informasi tidak dapat dibebankan hanya kepada Diskominfo. Diperlukan komitmen dan kerja sama seluruh perangkat daerah agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat disediakan secara tepat, berkualitas, dan sesuai ketentuan.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk mempertahankan predikat Informatif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tebing Tinggi.
Tantangan Berikutnya: Membuktikan Keterbukaan dalam Pelayanan Nyata
Raihan predikat Informatif dalam KI Sumut Award 2026 menjadi pencapaian positif bagi Pemko Tebing Tinggi. Namun, keberhasilan tersebut juga menghadirkan tantangan untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi tidak berhenti pada hasil penilaian dan penerimaan penghargaan.
Masyarakat membutuhkan akses informasi yang jelas, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk informasi mengenai kebijakan pemerintah, program pembangunan, serta penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, konsistensi seluruh perangkat daerah dalam menyediakan informasi yang berkualitas menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Predikat Informatif bukanlah garis akhir, melainkan tanggung jawab untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemko Tebing Tinggi pun diharapkan mampu mempertahankan capaian tersebut melalui penguatan sistem pengelolaan informasi, peningkatan responsivitas PPID, serta pemanfaatan teknologi digital yang memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
Acara penganugerahan KI Sumut Award 2026 turut dihadiri para kepala daerah se-Sumatera Utara, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD), serta perwakilan instansi vertikal di wilayah Sumatera Utara.
Sumber informasi: Keterangan dalam bahan berita kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026. (Mendrova)
Komentar Anda :