Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
SIAK HULU, OPSINEWS.COM-Keterlibatan oknum ketua RW setempat diduga kuat berada di balik beroperasinya usaha pengolahan oli bekas yang sudah disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar di kawasan Jalan Pasir Putih, Dusun II, arah Boombara, Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Meski sudah disegel dan dipasangi papan peringatan "Dalam Pengawasan", Namun usaha Ilegal tersebut tetap berjalan liar. Siapa di balik ini?
Asap dan bau menyengatnya kini telah mengancam kesehatan warga dan para siswa di SDN 011 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Bupati didesak untuk turun tangan dan bertindak tegas terhadap gudang Ilegal yang di kelola Oknum Mantan RW yang diduga terlibat usaha pengolahan Oli Bekas yang sudah disegel, namun tetap beroperasi.
#Anak-anak Sekolah Jadi Korban
Warga melaporkan dampak yang sangat mengkhawatirkan dari aktivitas yang masih berjalan itu. Anak-anak sekolah dasar yang belajar tak jauh dari lokasi usaha mulai jatuh sakit.
"Banyak anak-anak SDN 011 Desa Baru, Siak Hulu muntah-muntah, pusing, batuk-batuk, dan gangguan pernapasan. Semua akibat asap dari gudang pengolahan oli bekas yang sudah disegel itu." — ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Asap tebal terlihat membubung setiap hari. Bau kimia yang menyengat tercium hingga ke dalam rumah warga, membuat pusing, mual, dan sesak napas.
Sudah Disegel, Tapi Masih Beroperasi
Lokasi tersebut sudah dipasangi papan peringatan bertuliskan "DALAM PENGAWASAN" oleh DLH Kabupaten Kampar, yang berarti areal tersebut sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan. Namun segel seakan tak berarti. Usaha itu tetap berjalan.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pengelola usaha tersebut dikenal dengan panggilan Pak Didit, yang tak lain adalah Ketua RW setempat.
"Bupati harus bertindak langsung. Ini bukan hal sepele. Yang mengelola ini ternyata Pak Didit, Ketua RW di sini sendiri. Bagaimana segel bisa diabaikan jika bukan ada perlindungan di dalamnya?" — tegas warga, Senin (19/10/2026).
Warga lainnya menambahkan dugaan bahwa oli bekas tersebut dimasak ulang untuk dijadikan oli palsu yang dijual kembali.
"Coba pikirkan, memasak oli bekas di tengah pemukiman? Baunya luar biasa, rawan kebakaran, dan jelas merugikan banyak orang. Aparat penegak hukum harus segera bertindak." — ujar warga Dusun II Simpang Pulai, Jumat (16/10/2026).
Bahkan Babinsa Koramil Siak Hulu 06, Zulkifli Butar-Butar, mengaku tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik pagar seng yang sudah disegel tersebut.
#Menghalangi Penegakan Hukum = TINDAK PIDANA
Penting diketahui bahwa penyegelan bukan sekadar formalitas. Menghilangkan, merusak, atau mengabaikan segel resmi pemerintah adalah tindak pidana.
Pasal 232 Ayat 1 KUHP — Barang siapa merusak, membuang, atau membuat tidak dapat dipakai tanda atau penandaan yang dipasang oleh pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Jika segel diabaikan dan usaha tetap dipaksakan beroperasi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap penegakan hukum lingkungan hidup.
Warga Tuntut Keadilan Ditegakan.
Warga tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya ingin bisa hidup sehat dan aman. Oleh karena itu, warga menuntut:
? Hentikan total aktivitas usaha yang sudah disegel tersebut segera
? Pastikan segel tidak lagi diabaikan oleh siapa pun, termasuk oknum RW setempat
? Tindak tegas pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku, termasuk siapa pun yang melindunginya
? Kembalikan udara yang bersih dan sehat bagi warga dan anak-anak sekolah
"Kami hanya ingin bernapas dengan udara bersih di rumah sendiri. Sudah disegel, kenapa masih boleh beroperasi? Siapa yang melindunginya?" — pertanyaan warga yang masih menunggu jawaban. Apakah pemerintah kabupaten Kampar ini bisa bertindak atau bagaimana?
RED*
Komentar Anda :