FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Organisasi Kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendesak Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, S.E., melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Desakan tersebut disampaikan Ketua FKI.1 Sergai, M. Nur Bawean, didampingi Aziz Tanjung, melalui surat resmi bernomor 0730/FKI.1/SB/9/2026 tertanggal 14 September 2026. Dalam surat itu, FKI.1 meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan dugaan ketidakpatuhan terhadap persyaratan bangunan gedung, sekalipun bangunan tersebut digunakan untuk mendukung program strategis pemerintah.
FKI.1 menilai, operasional dapur MBG harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, menurut organisasi tersebut, tetap harus didukung bangunan yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan keselamatan.
“Satpol PP Sergai harus segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap SPPG yang diduga belum memiliki PBG. Jika pelanggaran terbukti, kami meminta tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok desakan FKI.1 dalam surat tersebut.
### Diduga 21 SPPG Belum Memiliki PBG
M. Nur Bawean mengungkapkan, berdasarkan informasi dan data yang dimiliki organisasinya, terdapat sekitar 21 SPPG di Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga belum memiliki PBG.
Dua lokasi yang disebut dalam informasi FKI.1 tersebut adalah SPPG Lestari Dadi di Kecamatan Pegajahan dan SPPG Kota Pari di Kecamatan Pantai Cermin.
Selain itu, FKI.1 menyebut sekitar 25 SPPG lainnya sedang mengajukan permohonan PBG.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi FKI.1 untuk meminta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai segera melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status persetujuan bangunan pada seluruh SPPG yang beroperasi maupun yang masih dalam proses pembangunan.
Meski demikian, angka dan status perizinan yang disampaikan FKI.1 tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Belum dapat disimpulkan bahwa seluruh SPPG yang disebut telah melakukan pelanggaran sebelum dokumen, status permohonan, serta kondisi masing-masing bangunan diperiksa secara resmi.
Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab pemerintah daerah ialah: apakah seluruh SPPG yang telah beroperasi di Sergai sudah memenuhi persyaratan PBG sesuai ketentuan yang berlaku?
Kepastian mengenai hal itu penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran sekaligus mencegah penjatuhan sanksi tanpa pemeriksaan dan dasar hukum yang jelas.
### Program Strategis Pemerintah Tidak Boleh Mengabaikan Aturan
FKI.1 menegaskan, pelaksanaan program MBG harus disertai pengawasan yang serius, terlebih karena program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang menggunakan sumber daya dan anggaran negara.
Menurut organisasi itu, pengelola SPPG maupun pemilik bangunan perlu memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi. Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian fungsi bangunan, kelayakan teknis, serta aspek keselamatan yang relevan dengan kegiatan pengolahan dan pelayanan makanan.
FKI.1 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai salah satu dasar hukum terkait persyaratan bangunan gedung.
Dalam penerapannya, dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan. Sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta kewenangan pejabat atau instansi yang berwenang.
Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah suatu bangunan memang tidak memiliki PBG, masih dalam proses pengajuan, atau memiliki dokumen yang belum terverifikasi.
### Satpol PP Diminta Tidak Pasif, Pemeriksaan Harus Transparan
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, FKI.1 meminta Satpol PP Sergai tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap SPPG yang masuk dalam daftar dugaan tersebut.
M. Nur Bawean menilai, langkah konkret pemerintah daerah diperlukan agar pelaksanaan program MBG tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
FKI.1 juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara jelas, termasuk jumlah SPPG yang telah memenuhi persyaratan, yang masih dalam proses pengurusan, serta yang terbukti melanggar ketentuan.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Terkait tuntutan penghentian operasional, FKI.1 meminta agar SPPG yang terbukti melanggar ditindak tegas. Namun, penghentian kegiatan harus dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan hukum yang berlaku, dan keputusan pejabat yang berwenang.
### Siap Sampaikan Persoalan kepada Bupati dan BGN
FKI.1 menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, S.E., serta Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia apabila tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait.
Organisasi itu menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk menghambat program MBG, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan didukung bangunan yang memenuhi persyaratan.
Menurut FKI.1, keberhasilan program pemerintah tidak cukup hanya diukur dari jumlah dapur yang beroperasi atau makanan yang disalurkan. Kepatuhan terhadap peraturan, keselamatan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan juga harus menjadi perhatian.
### Menunggu Klarifikasi Pemkab Sergai dan Satpol PP
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan 21 SPPG yang belum memiliki PBG dan sekitar 25 SPPG yang sedang mengajukan permohonan masih berdasarkan keterangan FKI.1 dan belum dapat dinyatakan sebagai hasil pemeriksaan resmi pemerintah daerah.
Redaksi OPSINEWS.COM membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bupati Serdang Bedagai, Kasatpol PP Sergai, perangkat daerah yang menangani urusan bangunan gedung, pengelola SPPG yang disebut, serta pihak Badan Gizi Nasional untuk memberikan penjelasan.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah bangunan yang dimaksud, status dokumen PBG masing-masing SPPG, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta kemungkinan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Publik kini menantikan langkah nyata Pemkab Sergai: apakah dugaan tersebut akan segera diverifikasi secara menyeluruh atau justru dibiarkan tanpa kejelasan?
Satu hal yang perlu ditegaskan, program strategis pemerintah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum. Pengawasan yang tegas, pemeriksaan yang objektif, dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Serdang Bedagai. (Mendrova)
Komentar Anda :