Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gudang Ilegal di jadikan tempat Penyulingan Oli Kotor Menjadi Oli Bersih di Desa Baru
Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
Jumat, 16-10-2026 - 17:52:10 WIB
TERKAIT:
   
 

SIAK HULU —OPSINEWS.COM- Gudang Ilegal Penyulingan oli kotor, Warga di Jalan Pasir Putih, Dusun II, Simpang Pulai , arah Boombara, Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, merasa tidak diperhatikan.

Pasalnya, sebuah gudang yang berpagar Seng setinggi Sekitar 5 Meter, Tempat itu ternyata gudang ilegal yang dijadikan tempat usaha penyulingan oli bekas , dan akhirnya disegel pihak berwenang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar,

Hironisnya walaupun sudah di SEGEL ternyata masih aktif beroperasi .

Jelas sumber bahan mencemari lingkungan sekitar bau menyengat merugikan warga sekitar.

"Itu infonya yang saya dengar pembuatan oli palsu. Oli bekas dimasaknya. Cuma kan usaha seperti itu ngak boleh dekat pemukiman baunya menyengat dan rawan kebakaran. Aparat Penegak Hukum harus bertindak, " ungkap Warga Dusun II Simpang Pulai yang minta namanya tak disebutkan, Jumat (16/10/2026).

Babinsa dari Koramil Siak Hulu 06 Zulkifli Butar-Butar mengaku tidak mengetahui apa yang diolahnya didalam pagar seng yang sudah disegel DLH Kabupaten Kampar tersebut.

Sudah Disegel, Tetap Membandel.

Kawasan tersebut sebelumnya sudah dipasangi papan peringatan resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar bertuliskan "DALAM PENGAWASAN", yang menandakan areal itu sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup. Namun l, di lokasi yang dikelola pihak yang dikenal warga sebagai Pak Didit (yang juga menjabat sebagai Ketua RW setempat), aktivitas pengolahan oli bekas nyatanya belum berhenti.

Didit Oknum RW Simpang Pulai yang disebut Bos usaha ilegal pengolahan oli bekas tersebut belum menjawab konfirmasi yang disampaikan melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan.

Bau Menyengat Selimuti Pemukiman

Warga mengeluhkan dampak yang sangat mengganggu dari aktivitas yang masih berjalan itu:

Asap tebal terlihat membubung setiap harinya, dan bau yang dihasilkan sangat menyengat. Bau itu tercium hingga ke dalam rumah, membuat pusing dan sesak napas. Kami tidak nyaman tinggal di sini." — ungkap salah satu warga.

Pengolahan oli bekas menghasilkan asap dan bau kimia yang berbahaya bagi kesehatan, apalagi dilakukan tanpa izin dan di tengah lingkungan pemukiman warga.

Menghalangi Penegakan Hukum adalah Pidana

Pemasangan segel dan papan pengawasan bukan sekadar simbolik. Sesuai ketentuan yang tertera pada papan Dinas Lingkungan Hidup Kampar, siapa pun yang memutus, membuang, atau merusak penyegelan yang dilakukan oleh pejabat berwenang dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jika usaha tersebut memang sudah disegel namun tetap dipaksakan beroperasi, hal ini dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap penegakan hukum.

Warga Desak APH Tindak Tegas.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lokasi. Warga menuntut:

Menghentikan total aktivitas yang sudah disegel

Memastikan segel tidak lagi diabaikan

Menindak tegas pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku

Mengembalikan udara yang bersih dan sehat bagi warga sekitar

Kami tidak menuntut yang berlebihan. Cukup kami bisa bernapas dengan udara yang bersih di rumah sendiri. Sudah disegel kenapa masih boleh beroperasi?" — tambah warga dengan penuh harapan. TIM*




 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik