Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
Jumat, 16-10-2026 - 15:40:09 WIB
TERKAIT:
   
 

SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Polemik dugaan tidak terdaftarnya almarhum Ahmad Hasan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja lebih dari 30 tahun di PT Sari Tani Sumatera (PT STS) kini memasuki tahap permintaan klarifikasi resmi. Awak media di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan dengan mengajukan 39 pertanyaan yang menuntut penjelasan konkret mengenai status hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum.

Surat tersebut disampaikan langsung ke lingkungan PT STS pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan keterangan awak media, surat diterima oleh petugas keamanan (security) perusahaan.

Langkah resmi ini ditempuh untuk memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan berimbang mengenai persoalan yang menyangkut almarhum Ahmad Hasan. Terlebih, dugaan tersebut berkaitan dengan masa kerja puluhan tahun dan status perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang perlu dipastikan berdasarkan dokumen serta keterangan pihak terkait.

Berawal dari Arahan Advokat Perusahaan

Sebelum surat disampaikan, awak media telah berkomunikasi melalui telepon seluler dengan pihak PT STS yang diwakili advokatnya, Mardi Sijabat, S.H.

Dalam komunikasi tersebut, awak media memperoleh arahan agar daftar pertanyaan dan permintaan klarifikasi disampaikan melalui surat resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Menindaklanjuti arahan itu, awak media kemudian menyusun dan mengirimkan surat berisi 39 pertanyaan yang mencakup sejumlah aspek penting terkait status ketenagakerjaan almarhum.

Dengan ditempuhnya mekanisme tersebut, awak media berharap pihak perusahaan dapat memberikan jawaban secara tertulis, terperinci, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, perhatian tertuju pada kesediaan manajemen PT STS untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.

39 Pertanyaan Menyoroti Status Kerja dan Kepesertaan BPJS

Puluhan pertanyaan yang dilayangkan tidak sekadar meminta pengakuan mengenai hubungan kerja almarhum dengan perusahaan. Klarifikasi juga diarahkan pada kepastian masa kerja, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-hak yang berkaitan dengan hubungan kerja tersebut.

Sejumlah pokok persoalan yang membutuhkan penjelasan antara lain:

* Apakah benar Ahmad Hasan bekerja di PT Sari Tani Sumatera?

* Berapa lama masa kerja almarhum dan bagaimana status hubungan kerjanya selama bekerja?

* Apakah almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerjanya?

* Jika terdaftar, sejak kapan kepesertaan dimulai dan bagaimana riwayat perlindungannya?

* Bagaimana perusahaan menjelaskan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum sesuai ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan tersebut penting karena kepastian status pekerja dan kepesertaan jaminan sosial tidak semestinya hanya didasarkan pada asumsi atau keterangan sepihak. Penelusuran perlu dilakukan melalui dokumen ketenagakerjaan, catatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Apabila dugaan tidak terdaftarnya pekerja selama masa kerja tersebut nantinya terbukti, persoalan ini patut ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang untuk memastikan fakta, tanggung jawab, dan kemungkinan adanya hak yang belum dipenuhi.

Namun, sampai terdapat bukti dan keterangan yang memadai, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan akhir.

Perusahaan Diharapkan Tidak Mengabaikan Hak Klarifikasi

Awak media menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional.

Surat resmi yang telah disampaikan juga menjadi bentuk keseriusan awak media dalam memberikan kesempatan kepada PT STS untuk menjelaskan persoalan dari sudut pandang perusahaan.

Karena itu, manajemen PT STS diharapkan memberikan tanggapan yang substantif, bukan sekadar jawaban umum. Penjelasan mengenai status hubungan kerja, masa pengabdian, riwayat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pemenuhan hak-hak almarhum menjadi hal penting untuk menjernihkan persoalan.

Terlebih, penyampaian surat tersebut dilakukan setelah awak media mengikuti arahan dari advokat perusahaan, Mardi Sijabat, S.H., agar permintaan klarifikasi ditempuh melalui mekanisme tertulis.

Dengan demikian, jawaban perusahaan nantinya diharapkan dapat memperjelas persoalan sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Publik Menanti Jawaban Berdasarkan Data dan Dokumen

Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban resmi.

Benarkah almarhum Ahmad Hasan telah bekerja selama lebih dari 30 tahun di PT STS? Bagaimana status hubungan kerjanya selama periode tersebut? Apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tercatat dan berjalan sesuai ketentuan? Jika ditemukan persoalan dalam kepesertaan atau pemenuhan hak, bagaimana penjelasan dan langkah penyelesaian dari pihak perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab melalui dugaan, melainkan melalui dokumen, catatan administrasi, dan keterangan yang dapat diverifikasi.

Kepastian mengenai hal itu penting, bukan hanya untuk kepentingan pemberitaan, tetapi juga untuk memberikan kejelasan kepada keluarga almarhum serta memastikan persoalan hak ketenagakerjaan ditangani sesuai peraturan yang berlaku.

Awak media menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak PT STS untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun dokumen pendukung guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Menunggu Tanggapan Resmi PT STS

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menantikan tanggapan resmi pihak PT STS atas 39 pertanyaan yang telah disampaikan. Belum adanya jawaban yang diterima hingga berita disusun tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk penolakan atau penghindaran dari pihak perusahaan.

Awak media akan menindaklanjuti permintaan klarifikasi tersebut sesuai mekanisme jurnalistik dan memberitakan perkembangan selanjutnya setelah memperoleh tanggapan yang dapat diverifikasi.

Klarifikasi perusahaan menjadi bagian penting untuk mengungkap persoalan ini secara utuh. Sebab, ketika menyangkut status pekerja, jaminan sosial, dan hak-hak ketenagakerjaan, kepastian harus dibangun berdasarkan fakta, dokumen, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menunggu penjelasan PT STS. Bukan untuk menghakimi sebelum fakta terungkap, melainkan untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang menyangkut almarhum Ahmad Hasan dan hak-hak ketenagakerjaan yang perlu dipastikan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi mengenai penyampaian surat klarifikasi oleh awak media. Seluruh dugaan terkait status BPJS Ketenagakerjaan almarhum masih memerlukan verifikasi. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak PT STS maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.  (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik