DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Mangisi Siburian ke Polres Serdang Bedagai sejak 4 Oktober 2024 kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan Oktober 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian perkara, sementara tersangka Ridwan Faleffi disebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam konfirmasi lanjutan pada Kamis (15/10/2026), wartawan Opsinews.com meminta penjelasan kepada Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K., terkait perkembangan penyidikan, langkah konkret pencarian tersangka, serta upaya yang telah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Konfirmasi tersebut dilakukan setelah Mangisi Siburian mengungkapkan kekecewaannya karena perkara yang dilaporkannya hampir dua tahun lalu belum menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/X/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 4 Oktober 2024, dan berdasarkan informasi yang diterima, ditangani Unit II Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Penyidik Akui Tersangka DPO, Sebut Terkendala Pencarian
Menanggapi konfirmasi Opsinews.com, Ipda Ibnu Irsyady menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Ia menjelaskan, tersangka telah ditetapkan sebagai DPO, tetapi belum ditemukan ketika penyidik melakukan pengecekan ke alamat yang diketahui.
" Dalam proses penyidikan, tersangka telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga telah melakukan pengecekan ke alamat yang diketahui, namun yang bersangkutan tidak ditemukan," demikian penjelasan Ibnu Irsyady dalam pesan tertulis kepada Opsinews.com, Kamis (15/10/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik telah meminta surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat mengenai keberadaan tersangka serta melakukan koordinasi dengan perangkat pemerintahan setempat.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam menghadirkan tersangka untuk menjalani proses hukum.
Namun, penjelasan itu belum menguraikan secara terperinci langkah pencarian lanjutan yang telah dilakukan setelah tersangka ditetapkan sebagai DPO, termasuk apakah terdapat upaya lain di luar pengecekan alamat dan koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan.
Hal inilah yang kemudian menjadi pokok konfirmasi lanjutan Opsinews.com kepada penyidik.
Opsinews.com Minta Penjelasan Konkret, Bukan Sekadar Pernyataan Perkara Masih Berproses
Dalam pesan lanjutan, wartawan Opsinews.com secara khusus meminta penegasan mengenai langkah konkret penyidik dalam mencari tersangka serta target penanganan perkara yang telah berjalan sejak Oktober 2024.
Wartawan juga mempertanyakan apakah pencarian terhadap tersangka telah dilakukan melalui langkah lanjutan yang terukur dan bagaimana penyidik memastikan hak pelapor atas kepastian hukum tetap menjadi perhatian.
Pertanyaan tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan bagian dari fungsi pers dalam meminta penjelasan atas penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Di sisi lain, ketika tersangka telah ditetapkan sebagai DPO, perkembangan upaya pencarian dan penanganan perkara menjadi informasi penting yang perlu dijelaskan secara proporsional, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Publik tentu perlu memahami bahwa penetapan DPO tidak serta-merta menjamin tersangka dapat segera ditemukan. Namun, kondisi tersebut juga tidak menghilangkan pentingnya penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh penyidik sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Karena itu, penjelasan mengenai pengecekan alamat dan koordinasi dengan kepala desa atau lurah perlu ditempatkan sebagai informasi mengenai langkah yang telah dilakukan, bukan dianggap telah menjawab seluruh pertanyaan tentang perkembangan pencarian tersangka.
Tanggung Jawab Penanganan Perkara dan Fungsi Humas Perlu Dibedakan
Dalam tanggapannya, Ibnu Irsyady juga menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Ia menyarankan agar konfirmasi resmi dari kepolisian dikoordinasikan melalui pejabat atau fungsi Humas yang berwenang.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang perlu dicatat secara utuh. Namun, terdapat hal yang perlu diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme komunikasi antara pers dan kepolisian.
Fungsi Humas dapat menjadi saluran komunikasi resmi institusi, tetapi penjelasan mengenai perkembangan teknis penyidikan tetap perlu bersumber dari pejabat atau penyidik yang berwenang menangani perkara tersebut.
Dengan demikian, koordinasi melalui Humas tidak semestinya dipahami sebagai pengganti penjelasan substantif dari pihak yang memahami langsung perkembangan penanganan perkara.
Opsinews.com menghormati kewenangan kepolisian dalam mengelola informasi penyidikan, termasuk informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik karena alasan hukum. Namun, untuk informasi yang dapat disampaikan secara terbuka, penjelasan yang jelas dan terukur diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan umum tanpa memahami perkembangan penanganan perkara.
Dalam konteks ini, yang diminta bukan pembukaan seluruh materi penyidikan, melainkan kejelasan mengenai perkembangan yang dapat dikonfirmasi kepada publik, langkah pencarian yang telah ditempuh, serta mekanisme penyampaian perkembangan perkara kepada pelapor.
Pelapor Mengaku Menunggu Hampir Dua Tahun
Sebelumnya, kepada Opsinews.com pada Rabu (14/10/2026), Mangisi Siburian, warga Dusun III, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, mengungkapkan kekecewaannya karena belum memperoleh kepastian penyelesaian perkara yang dilaporkannya.
"Dua tahun saya sudah laporkan kasus ini, Lae. Sampai saat ini belum ada titik terangnya. Terakhir saya menerima SP2HP dari penyidik, tertanggal 15 September 2026, yang mencatat bahwa tersangka telah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Mangisi.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan pelapor mengenai pengalaman dan harapannya atas penanganan perkara. Adapun perkembangan penyidikan selanjutnya tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian agar pemberitaan memuat informasi yang berimbang.
Mangisi berharap penanganan perkara yang dilaporkannya dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Penantian yang panjang, menurut pengakuannya, membuat dirinya mempertanyakan sejauh mana perkembangan perkara tersebut.
Konfirmasi Lanjutan Masih Menunggu Kejelasan
Melalui konfirmasi lanjutan, Opsinews.com meminta Ibnu Irsyady memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai langkah pencarian tersangka setelah penetapan DPO, perkembangan terakhir penyidikan, serta gambaran tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada pelapor.
Pertanyaan itu juga dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan apakah terdapat langkah lain yang telah ditempuh penyidik selain pengecekan alamat dan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Hingga informasi dalam naskah ini disusun, jawaban atas pertanyaan lanjutan tersebut belum dicantumkan. Karena itu, Opsinews.com belum dapat menyimpulkan apakah terdapat langkah pencarian lain yang telah dilakukan ataupun memastikan kapan perkara tersebut akan selesai.
Opsinews.com tetap membuka ruang bagi Ipda Ibnu Irsyady, penyidik yang menangani perkara, maupun pejabat Humas Polres Serdang Bedagai untuk menyampaikan klarifikasi dan perkembangan terbaru. Setiap penjelasan tambahan akan menjadi bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata mengenai keberadaan seorang tersangka yang masuk DPO, tetapi juga mengenai pentingnya komunikasi yang jelas antara penyidik dan pelapor serta keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat disampaikan secara sah, sementara proses penyidikan harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Opsinews.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati kewenangan penyidik, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. (Mendrova)
Komentar Anda :