Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
Rabu, 14-10-2026 - 20:30:35 WIB
Pekanbaru -OPSINEWS.COM- Residivis Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Lintas Wilayah inisial AP (34) Alias Agus ditahan Polsek Tualang setelah ditangkap 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jl. Sekuntum Raya, Komplek Sekuntum Business Center, Kota Pekanbaru.
AP Alias Agus menjadi tersangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Agus dilaporkan melakukan Curanmor di wilayah hukum Polsek Binawidya sebanyak 4 Laporan Polisi. Namun, Polsek Binawidya dengan tegas membantah isu tak sedap yang mencuat terkait adanya dugaan pembayaran uang puluhan juta mencuat agar Laporan Polisi yang mengikutsertakan nama Agus inisial AP agar dihapuskan dalam 4 Laporan Polisi di Polsek Binawidya.
Saya tegaskan isu nya 100% tidak benar pak wartawan.., yg benar adalah kami masih melakukan penyelidikan terkait titik2 tkp2 pelaku Agus Priyanto ini dimana mana saja dia melakukan T.Pidana Curanmor nya.. Demikian pak.., " ungkap Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munte.
Kapolsek Binawidya tidak menjawab konfirmasi terkait persoalan tersebut dan melepar bola agar konfirmasi dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe,SH kepada Wartawan, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Agus Alias AP yang merupakan Residivis Curat tahun 2020 dipekanbaru diduga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 6 kali di Wilayah Tualang dan sedikitnya 15 kali melakukan curanmor di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru dalam tahun 2026.***(Tim).
Komentar Anda :