Wilayah Kabupaten Pelalawan Rawan Gudang BBM ilegal Jenis Solar di duga Oknum APH dapat Jatah
Pelalawan- Riau., OPSINEWS.COM- Pergantian Kapolres AKBP Ahmad Nur Ari. S.SOS.S,IK, MH. Kabupaten Pelalawan seakan Memberikan angin Segar, masyarakat berharap agar bisa menegakkan keadilan ditengah masyarakat, terbih- lebih dalam memberantas Mafia BBM Subsidi jenis Solar, yang seyogyanya di peruntukan untuk masyarakat Menengah kebawah.
Hal ini ditemukan di beberapa tempat yang diduga tempat penyimpan /Gudang penimbunan BBM Ilegal Subsidi jenis Solar di lokasi Serta yang di duga Sebagai pemilik yakin.
Yang diduga Gudang BBM Subsidi jenis Solar milik Manurung yang alamat di ruko KM 7 JL Road PT RAPP, kota pangkalan kerinci. Permainan ilegal ini malam -malam di lakukan, demi mengelabui warga, bahkan sudah lama permainan haram ini berjalan tanpa tersentuh dengan hukum,
Yang di duga gudang BBM Subsidi jenis Solar Milik Mori yang Beralama, di Jl T Abdul Jalil seberang jalan depan SD 09 Pangkalan Kerinci juga di kota Pangkalan Kerinci
Bisanya Punya mori ini dimuat di mobil tangki Biru putih.
Selanjutnya gudang BBM Subsidi jenis Solar yang diduga milik Asno yang berlokasi di KM 55 Pangkalan Kerinci Serta di depan SD 09 Pangkalan Kerinci, Biasanya bisnis haram mereka itu di lakukan waktu Subuh.
Menurut keterangan Sumber, gudang BBM Subsidi jenis Solar ini sudah lama beroperasi dan tak pernah tersentuh hukum, karna para pemilik gudang BBM ini kita menduga ada hubungan emosional dengan Oknum APH,
Lebih lanjut kami juga berharap dengan adanya pergantian Kapolres Pelalawan ,AKBP Ahmad Nur Ari. S.SOS.S,IK, MH. semoga bisa Memberantas para mafia BBM subsidi ini, bahkan kami curiga mustahil pihak polres Pelalawan tidak mengetahui gudang BBM Subsidi jenis Solar ini. Uangkap nya.
Tambahnya, jujur bang wilayah Pelalawan ini Rawan bisnis ilegal, tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari sumber lain ini, seakan -akan Kejahatan dibiarkan terang-terangan di depan mata publik sehingga menimbulkan pertanyaan publik " ada dengan pihak polres Pelalawan ini ?? , kenapa tidak ada tindakan??
Padahal sesuai dengan Undang-undang Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jeratan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda selangit mencapai Rp60 miliar kini membayangi seluruh komplotan ini,
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pihak-pihak terkait dalam Pembelajaran ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Red*
Komentar Anda :