Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Di Uji nyali Kapolres Pelalawan yang baru dalam Memberantas Mafia BBM Subsidi jenis Solar di wilayah Hukumnya
Selasa, 06-10-2026 - 12:10:16 WIB
TERKAIT:
   
 

Kerinci Barat, Pelalawan, OPSINEWS.CO.-Kali ini Publik Meminta Ketegasan Kapolres Pelalawan , AKBP Ahmad Nur Ari. S.SOS.S,IK, MH. yang baru menjabat, sebagai kepala kepolisian resor Pelalawan,Riau, apakah berani menindak para mafia  ilegal di wilayah yang beliau pimpin sekarang,?  Masih dalam pertanyaan publik.

Baru - baru ini viral dalam pemberitaan di media sosial 
Yang selama ini para mafia BBM subsidi semakin merajalela bahkan tek tersentuh hukum. Gudang penimbunan BBM Subsidi jenis Solar di sebut -sebuut milik inisial Kasno, yang berlokasi di belakang sebuah warung kopi di kawasan KM 5 Jalan Koridor PT RAPP, Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Hal ini salah satu ujian dan menguji nyali bapak Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari. S.SOS.S,IK, MH
Dalam mengambil Sikap untuk memberantas mafia BBM subsidi di wilayah hukumnya.

Dugaan aktivitas gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi  jenis Solar yang terkesan Polres Pelalawan tak berdaya, bahkan sudah viral di media sosial, Namun hal itu pihak Polres Pelalawan hanya mendengar saja sama sekali tidak ada tindakan, hal itu kembali menjadi sorotan. Bahkan sudah viral di media sosial hingga sampai sekarang.06/10/2026.

Bahkan informasi dari lapangan Kasno ini Bos besar mafia BBM subsidi jenis Solar, dengan cara mengambil Solar dari SPBU lalu menampung di gudang yang sudah disepakati, dan selanjutnya baru di jualnya Ke industri, tegasnya Sumber.

Kali ini, Puluhan jeriken di temukan yang digunakan untuk menampung Solar subsidi dalam keadaan berisi Solar, 

Temuan tersebut diketahui saat tim wartawan melakukan penelusuran di lokasi , Sejumlah jeriken terlihat berada di area belakang warung kopi yang lokasinya tidak jauh dari Jalan Koridor PT RAPP.

Menimbulkan Pertanyaan publik apakah polres Pelalawan ini tidak tau,, Tapi gudang BBM Subsidi jenis Solar ini sudah Viral di media sosial
Namun sama sekali tidak ada tidakkan dari polres Pelalawan.

Berdasarkan informasi di lapangan, dari yang tidak di publikasikan identitasnya karena merasa takut, Sebutnya jeriken-jeriken tersebut di jadikan tempat pelangsiran Solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Pangkalan Kerinci. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan dilakukan secara tertutup. Tetapi terkesan Polres Pelalawan tak berdaya.

IMasyarakat juga menyebut usaha pengepulan dan gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial TMR. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan dan legalitas aktivitas tersebut belum mendapatkan konfirmasi Resmi dari pihak yang disebut.

informasi lain yang beredar di tengah masyarakat menyebut TMR sebelumnya diduga pernah menjadi bagian dari jaringan usaha BBM Solar subsidi yang di kenal berinisial Kasno yang di kenal sebagai bos besar di kabupaten Pelalawan 

Mafia BBM ini sering berganti nama,
Kini, TMR disebut-sebut telah menjalankan usaha pengepulan sendiri, Namun masih berupa keterangan yang berkembang di masyarakat dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.

Apabila benar terdapat aktivitas penampung  dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal,  APH mestinya bertindak, 

BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor yang menjadi sasaran subsidi. Karena itu, apabila terdapat pihak yang membeli, menampung, mengangkut atau memperdagangkan BBM subsidi di luar ketentuan, maka dugaan tersebut patut mendapat perhatian serius.

Masyarakat sekitar lokasi juga mengaku resah. Selain persoalan dugaan penyalahgunaan subsidi, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lokasi yang tidak diketahui standar keselamatannya berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.

Pertanyaan publik kini sederhana: dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang mengendalikan aktivitasnya, berapa volumenya, dan ke mana BBM tersebut didistribusikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan berdasarkan bukti oleh APH.

Publik Menilai dengan pergantian Kapolres Pelalawan , Semoga mampu memberantas mafia BBM subsidi di kabupaten Pelalawan ini, harapan warga.

Penegakan hukum juga harus dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, seluruhnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana sudah jelas Menanti Jika Terbukti.

Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. UU Migas tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


Dengan demikian, apabila dugaan dalam kasus ini nantinya terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan dugaan pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan aparat, aspek tindak pidana korupsi juga harus ditelusuri berdasarkan unsur dan bukti yang ditemukan. Ketentuan pemberantasan korupsi mengatur persoalan gratifikasi dan pemberian yang berkaitan dengan jabatan, antara lain melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Publik Menunggu Langkah Tegas
Kapolres Pelalawan yang baru.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di sekitar kawasan Kerinci Barat. Publik tidak membutuhkan sekadar kabar bahwa laporan telah diterima, tetapi membutuhkan kejelasan apakah dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab jika pelanggaran hukum terbukti.

Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga berputar dalam praktik pengepulan dan perdagangan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi kepada media. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi TMR, Kasno,  bos' besar yang memiliki gudang BBM Subsidi jenis Solar, yang di duga Ilegal.

Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari temuan lapangan, dokumentasi dan keterangan masyarakat. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Namun Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah .Red*




 
Berita Lainnya :
  • Jeritan Petani Sergai Menggema, Bantuan dan Anggaran Dipertanyakan, Bupati Didesak Evaluasi Kadis Pertanian
  • Di Uji nyali Kapolres Pelalawan yang baru dalam Memberantas Mafia BBM Subsidi jenis Solar di wilayah Hukumnya
  • Tabrak Lari di Tol Tebing Tinggi–Medan, PNS Asal Mandailing Natal Tewas di TKP
  • Kecelakaan Maut Dua Honda Supra di Sei Rampah, Satu Remaja Meninggal di TKP
  • Meriahkan HUT ke-81 TNI, Polres Sergai Sambangi Kodim 0204/DS dan Brigif-7/Rimba Raya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jeritan Petani Sergai Menggema, Bantuan dan Anggaran Dipertanyakan, Bupati Didesak Evaluasi Kadis Pertanian
    02 Di Uji nyali Kapolres Pelalawan yang baru dalam Memberantas Mafia BBM Subsidi jenis Solar di wilayah Hukumnya
    03 Tabrak Lari di Tol Tebing Tinggi–Medan, PNS Asal Mandailing Natal Tewas di TKP
    04 Kecelakaan Maut Dua Honda Supra di Sei Rampah, Satu Remaja Meninggal di TKP
    05 Meriahkan HUT ke-81 TNI, Polres Sergai Sambangi Kodim 0204/DS dan Brigif-7/Rimba Raya
    06 Program dan Anggaran Dinas Pertanian Sergai Dipertanyakan, Kadis Dedy Iskandar Belum Merespons Konfirmasi Wartawan
    07 Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan Pupuk di Riau, 69,2 Ton Diamankan
    08 Kapolres Sergai Gelar Temu Ramah dengan Wartawan, Bahas Percepatan Informasi dan Pemberantasan Narkotika
    09 Tinjau Tanggul Sungai Padang, Wali Kota Tebing Tinggi dan Komisi V DPR RI Pastikan Pengendalian Banjir Berjalan Optimal
    10 Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara
    11 Polri Bersama Masyarakat, Arah Pengabdian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto
    12 Kapolres Sergai Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Forkopimda Teguhkan Sinergitas
    13 Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Perkuat Program KB dan Kesehatan Reproduksi
    14 Kapolsek Binawidya Kinerja Nyata danTindaklanjuti Informasi lewat Pemberitaan di Media
    15 Diduga Terlibat Penggelapan Sepeda Motor, Pria di Perbaungan Diamankan Usai Kedapatan Bawa Sabu
    16 Gerak Cepat, Polsek Sei Rampah Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Alun-Alun Sergai, Onderdil Motor Disita
    17 Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis hingga ke Riau
    18 Perkuat Sinergi Daerah, Pemkab dan Polres Sergai Kolaborasi Bina Karakter Pelajar
    19 Residivis Kasus Narkotika Dibekuk di Perkebunan Sawit Karang Tengah, Sabu dan Uang Tunai Diamankan
    20 Pembangunan Pustu Pkl.Kerinci Timur Asal Jadi, Kadiskes Pelalawan Dikonfirmasi Segera Menutupi Kerusakan
    21 HUT ke-21 BNKP Resort 42 Tebing Tinggi, Galang Dana Rp20,5 Juta Untuk Pembangunan Gereja dan Rumah Dinas Pendeta di Sei Rampah
    22 Gunakan Stempel Polsek Binawidya didugaTakuti Pedagang Pasar Panam, Mantan Napi Pemerasan Rio Berhasil Meraup Untung Jutaan Sewa Dua Los Pasar Milik Pemko Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik