Polri Bersama Masyarakat, Arah Pengabdian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto
JAKARTA, OPSINEWS.COM | Tema “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI bukan sekadar slogan kepemimpinan. Tema tersebut menjadi gagasan utama yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan pada 1 Oktober 2026, Suyudi menyampaikan bahwa “Polisi Bersama Masyarakat” merupakan doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri. DPR RI kemudian menyetujui pengangkatannya sebagai Kapolri secara aklamasi dalam Rapat Paripurna.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta. Dengan pelantikan tersebut, Suyudi resmi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Bukan Sekadar Slogan
Tema “Polisi Bersama Masyarakat” pada hakikatnya mengandung konsekuensi besar bagi kepemimpinan baru Polri. Kedekatan dengan masyarakat harus diterjemahkan dalam bentuk pelayanan publik yang nyata, penegakan hukum yang adil, respons cepat terhadap persoalan keamanan dan ketertiban, serta keterbukaan terhadap kritik dan koreksi masyarakat.
Usai dilantik, Suyudi sendiri menegaskan bahwa prioritas awalnya mencakup konsolidasi internal, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, dan memperkuat kedekatan polisi dengan masyarakat. Ia juga menyatakan akan mengevaluasi program yang telah berjalan untuk menentukan mana yang perlu dilanjutkan dan mana yang harus diperbaiki.
Karena itu, “Polri Bersama Masyarakat” semestinya dipahami sebagai agenda pengabdian yang harus dibuktikan melalui kerja nyata di lapangan.
Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata banyaknya program yang dicanangkan, melainkan seberapa jauh masyarakat merasakan kehadiran polisi sebagai institusi negara yang memberikan perlindungan, pelayanan, kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan.
Konstitusi Harus Menjadi Akar Pengabdian
Kepemimpinan Kapolri dan seluruh jajaran Polri harus ditempatkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, konstitusi, demokrasi, supremasi hukum, hak konstitusional warga negara, kemanusiaan, keadilan, kebhinnekaan, serta nilai-nilai Pancasila.
Konstitusi memberikan kedudukan yang sangat penting kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, kewenangan yang besar harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab, akuntabilitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hukum.
Dalam perspektif tersebut, Polri bukan sekadar institusi penegak hukum. Polri merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memiliki mandat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum.
Dengan demikian, kekuasaan kepolisian harus senantiasa digunakan berdasarkan hukum dan untuk kepentingan publik.
Loyal kepada Negara, Konstitusi dan Masyarakat
Prinsip penting dalam penyelenggaraan tugas kepolisian adalah menjaga agar institusi Polri tetap profesional dan tidak menjadi alat kepentingan pribadi maupun kelompok.
Loyalitas Polri harus diletakkan pada kepentingan negara, konstitusi, hukum, serta masyarakat. Kekuasaan kepolisian tidak boleh diarahkan untuk kepentingan politik praktis atau kepentingan kelompok tertentu.
Dalam negara demokrasi konstitusional, kewenangan negara harus selalu dibatasi dan diarahkan oleh hukum.
Karena itu, hubungan antara Presiden, Polri dan Kapolri harus ditempatkan dalam kerangka sistem ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Presiden menjalankan kewenangan konstitusionalnya, sedangkan Polri melaksanakan mandat kepolisian sesuai hukum.
Prinsip tersebut penting agar Polri tetap menjadi institusi negara yang profesional, demokratis, akuntabel dan dipercaya masyarakat.
Tantangan Kepemimpinan Suyudi
Tantangan terbesar bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ke depan adalah menerjemahkan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi kebijakan dan tindakan yang dapat dirasakan secara konkret.
Suyudi telah menyatakan bahwa perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui pelaksanaan tugas di lapangan. Ia juga menyampaikan keinginan untuk melihat secara langsung berbagai persoalan, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan tersebut dijalankan.
Pernyataan tersebut memberikan penekanan bahwa reformasi kepolisian tidak cukup berhenti pada perubahan struktur dan kebijakan. Perubahan kultur organisasi juga menjadi bagian penting.
Masyarakat pada akhirnya akan menilai Polri dari pengalaman sehari-hari: ketika menerima pelayanan, ketika melapor, ketika menghadapi persoalan hukum, ketika membutuhkan perlindungan, serta ketika berhadapan dengan aparat kepolisian.
Di titik itulah tema “Polri Bersama Masyarakat” akan diuji.
Rekam Jejak di Bidang Reserse dan Narkotika
Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan kriminal. Ia pernah bertugas di sejumlah posisi strategis, termasuk Wakapolda Metro Jaya pada 2023–2024, Kapolda Banten pada 2024–2025, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 25 Agustus 2025 hingga 30 September 2026.
Pengalaman tersebut memberikan spektrum tersendiri dalam perjalanan karier Suyudi, khususnya berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan narkotika.
Ketika memimpin BNN, persoalan narkotika menjadi salah satu ruang strategis pengabdiannya. Kejahatan narkotika memiliki karakter jaringan, lintas wilayah dan dapat melibatkan berbagai aktor sehingga membutuhkan penanganan yang terintegrasi antara penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam konteks itu, penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan narkotika.
Kini, pengalaman tersebut menjadi salah satu modal dalam menjalankan tugas baru sebagai Kapolri.
Dari “Bersama Masyarakat” Menuju Kerja Nyata
Tema kepemimpinan akan memiliki arti apabila mampu diterjemahkan menjadi tindakan.
“Polri Bersama Masyarakat” harus hadir dalam bentuk polisi yang mudah ditemui, cepat merespons persoalan, profesional dalam menjalankan tugas, adil dalam penegakan hukum, terbuka terhadap kritik dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
Suyudi juga menyampaikan bahwa kritik dan keluhan publik harus dipandang sebagai bagian dari evaluasi institusi, bukan sesuatu yang harus ditutup-tutupi. Dalam pemaparannya di DPR, ia menempatkan kritik berbasis fakta sebagai salah satu mekanisme peringatan dini bagi Polri untuk mengetahui aspek yang perlu segera diperbaiki.
Cara pandang tersebut menjadi penting dalam membangun institusi kepolisian yang semakin terbuka dan responsif.
Masyarakat bukan hanya objek pelayanan kepolisian. Masyarakat juga merupakan bagian penting dalam membangun keamanan dan ketertiban.
Reformasi Polri Harus Berkelanjutan
Pergantian Kapolri tidak berarti seluruh agenda reformasi harus dimulai kembali dari titik nol.
Suyudi menyatakan transformasi Polri harus melanjutkan capaian yang telah dibangun para pendahulu sekaligus berani memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ditemukan.
Karena itu, kesinambungan reformasi kelembagaan menjadi penting.
Reformasi harus menyentuh aspek struktural, instrumental dan terutama kultural. Profesionalisme, integritas, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik serta penghormatan terhadap hak masyarakat harus terus diperkuat.
Polri yang kuat bukan semata-mata Polri yang memiliki kewenangan besar, tetapi Polri yang mampu menggunakan kewenangan tersebut secara tepat, terukur, transparan dan bertanggung jawab.
Menjaga Marwah Institusi
Polri memiliki posisi strategis dalam kehidupan bernegara. Karena itu, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah institusi melalui perilaku, profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
Kekuatan institusi Polri pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi dan kewenangan hukum, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan tidak dapat dibangun hanya melalui slogan. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi kepolisian.
Apabila masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, penegakan hukum yang adil, perlindungan yang nyata dan ruang yang cukup untuk menyampaikan kritik, maka hubungan polisi dan masyarakat dapat semakin kuat.
Menjadikan Masyarakat sebagai Orientasi
Kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kini memasuki babak baru.
Tema “Polri Bersama Masyarakat” telah disampaikan di hadapan DPR dan kemudian menjadi salah satu arah kerja setelah dirinya resmi dilantik sebagai Kapolri.
Presiden Prabowo juga telah memberikan penekanan agar Polri menangani secara optimal berbagai persoalan yang menjadi keresahan masyarakat, termasuk narkotika dan judi daring.
Karena itu, tantangan berikutnya adalah bagaimana gagasan tersebut diwujudkan secara konsisten dari tingkat Mabes Polri hingga satuan kewilayahan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang hadir ketika terjadi kejahatan. Masyarakat membutuhkan polisi yang hadir sebelum persoalan terjadi, mampu mencegah, memberikan rasa aman, menyelesaikan persoalan secara profesional, dan memastikan hukum berjalan dengan adil.
Di situlah makna sesungguhnya dari “Polri Bersama Masyarakat”.
Bagi saya, tema tersebut harus ditempatkan bukan hanya sebagai narasi kepemimpinan, melainkan sebagai komitmen pengabdian kepada rakyat, bangsa dan negara.
Polri harus semakin dekat dengan masyarakat, semakin profesional dalam menjalankan kewenangan, semakin terbuka terhadap kritik, serta semakin teguh menjaga konstitusi dan hukum.
Sebab pada akhirnya, kekuatan Polri bukan hanya terletak pada kewenangan yang diberikan negara, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat yang berhasil dijaga dan dibangun melalui pengabdian yang nyata.
Penulis: Firman Jaya Daeli
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia
Redaksi: Opsinew.com
Reporter: Mendrova
Komentar Anda :