Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Baru Bebas Dari Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Kampar Dalam Kasus Pencurian
Minggu, 31-10-2021 - 20:14:55 WIB
Pelaku
TERKAIT:
   
 

KAMPAR | OPSINEWS.COM-

Unit Reskrim Polsek Kampar Tangkap seorang pemuda yang diduga mencuri HP milik tetangganya, pelaku pencurian tersebut adalah RD (23) warga Desa Pulau Sarak Kampar, RD ditangkap pada Jumat malam (29/10/2021) saat berada dekat warung di jalan Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar.


Penangkapan RD ini atas laporan korbannya sdri. Ros yang merupakan tetangga dari pelaku, korban melapor ke Polsek Kampar pada Jumat malam (29/10) setelah dirinya kehilangan HP merk Vivo tipe V5 Warna Rose Gold dirumahnya, pada Sabtu dinihari (23/10).

Berdasarkan informasi Tim Penyidik Polsek Kampar, tersangka RD ini belum lama bebas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), sebelumnya tersangka RD ini telah tiga kali menjadi narapidana di Lapas Bangkinang dalam kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan), kemudian Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) atau Jambret.

Tiga kali berurusan dengan penegak hukum dan menjalani hukuman penjara tidak membuatnya kapok, kali ini RD yang tergolong masih muda ini kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.

Terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu korban sdri. Ros datang ke Polsek Kampar untuk melaporkan bahwa dirinya kehilangan HP merk Vivo tipe V5 miliknya.

Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Kampar segera melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, pada malam itu juga petugas langsung mencari RD sebagai terduga pelaku.

Sekira pukul 23.00 wib, petugas berhasil menemukan RD dekat warung di Jalan Desa Pulau Sarak dan langsung mengamankannya. Saat diinterogasi petugas, RD mengakui perbuatannya melakukan pencurian Hp milik korban. Selanjutnya tersangka RD dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan residivis kasus pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka RD kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, jelasnya.
Rls/Humas polres.




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik