Diduga Terlibat Penggelapan Sepeda Motor, Pria di Perbaungan Diamankan Usai Kedapatan Bawa Sabu
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Dugaan penggelapan sepeda motor mengantarkan personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan ke sebuah lokasi di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang diamankan warga, polisi justru menemukan sejumlah paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari saku celananya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Toni S. Sipayung, S.H., menerangkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Toni S. Sipayung langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria yang diamankan tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana pria tersebut.
Saat dilakukan interogasi awal, pria berinisial DM alias D (42) mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
DM diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram atau netto 0,2 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram atau netto 0,07 gram, serta tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong.
Setelah temuan tersebut, DM bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan adanya penanganan terhadap seorang pria yang diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor.
"Yang bersangkutan diamankan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di saku celananya," terang Kasi Humas.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah peredaran narkotika," ujar AKP Bringin Jaya.
Barang bukti yang diamankan:
1. Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,4 gram dan netto 0,2 gram.
2. Dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,27 gram dan netto 0,07 gram.
3. Tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 114 dan Pasal 609 sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Sementara itu, terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang menjadi awal pengamanan terhadap DM, penanganannya tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :