Gerak Cepat, Polsek Sei Rampah Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Alun-Alun Sergai, Onderdil Motor Disita
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Unit Reskrim Polsek Sei Rampah, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Alun-Alun Pemkab Sergai, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Seorang pria berinisial M.Y. alias Y (30), warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, diamankan petugas pada Senin (28/9/2026) malam. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk STNK asli kendaraan korban, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah onderdil atau cover body sepeda motor yang telah dilepas.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, korban Rivaldo Calvin Siagian (22) datang ke Alun-Alun Pemkab Sergai menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya untuk berolahraga pagi.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di area parkir alun-alun. Namun, ketika sedang melakukan jogging, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenalnya.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor milik rekannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sei Rampah untuk diproses sesuai hukum.
Polisi Bergerak Setelah Laporan Diterima
Menindaklanjuti laporan korban dengan LP/B/141/IX/2026, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah berhasil mengamankan M.Y. alias Y di wilayah Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Kepada petugas, terduga pelaku juga menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual dalam kondisi cover body sudah dilepas kepada seseorang yang disebut bernama Beni, melalui seorang perantara yang disebut Panbers.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan sisa barang bukti berupa cover body atau bagian bodi sepeda motor yang sebelumnya dilepas dan berada di rumah terduga pelaku.
Polisi Kejar Perantara dan Penadah
Hingga Selasa (29/9/2026), Unit Reskrim Polsek Sei Rampah masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Polisi masih memburu pihak yang disebut sebagai perantara dan penadah serta berupaya menemukan bagian lain dari sepeda motor korban yang diduga telah berpindah tangan.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sei Rampah di bawah pimpinan Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar melalui Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu.
Ia mengatakan proses hukum terhadap terduga pelaku utama masih berjalan, sementara petugas terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pihak lain yang diduga terlibat dalam alur penjualan kendaraan tersebut.
“Tim di lapangan masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak perantara dan penadah serta mengumpulkan sisa barang bukti kendaraan,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Imbau Masyarakat Gunakan Kunci Ganda
Kasi Humas Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan, khususnya di tempat-tempat umum.
Masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan kunci kontak kendaraan, tetapi juga menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda sebagai langkah antisipasi terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi dalam perkara tersebut meliputi:
1. STNK asli sepeda motor milik korban;
2. Pakaian yang diduga digunakan terduga pelaku saat melakukan aksi;
3. Sparepart/onderdil dan cover body sepeda motor korban yang telah dilepas.
Atas perkara tersebut, kepolisian menyebut terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut. UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :