Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis hingga ke Riau
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian kompresor AC milik Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku berinisial A R alias D (25), warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul setelah menerima laporan terkait hilangnya kompresor AC di Kantor Desa Pekan Kamis.
Kompresor AC Hilang Saat Hendak Diservis
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, seorang teknisi AC datang ke Kantor Desa Pekan Kamis untuk melakukan perawatan rutin terhadap unit pendingin udara yang berada di ruangan Sekretaris Desa.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, teknisi mendapati mesin kompresor AC yang terpasang di bagian luar ruangan telah hilang.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan Kepala Desa Pekan Kamis. Pihak kantor desa selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Polisi Lakukan Penyelidikan hingga ke Riau
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial A R alias D yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A R alias D di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Akui Perbuatannya, Sebut Libatkan Seorang Rekan
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian kompresor AC tersebut.
Polisi juga menyebut A R alias D mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial Polleng.
Hingga kini, Polleng masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai pihak yang dicari dalam pengembangan perkara tersebut.
Setelah diamankan, A R alias D dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Kerugian Ditaksir Rp2 Juta
Dalam perkara tersebut, korban merupakan Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, dengan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2 juta.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain:
1. Dua buah besi penyangga mesin kompresor AC;
2. Satu buah mur;
3. Satu unit kapasitor; dan
4. Satu unit kipas AC.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa jajaran Polres Serdang Bedagai akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencurian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, termasuk menjaga fasilitas umum maupun barang milik pribadi.
Masyarakat yang mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polri.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ketentuan yang diterapkan penyidik terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, proses hukum terhadap A R alias D masih berlangsung di Polsek Dolok Masihul. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekannya yang disebut berinisial Polleng.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai keterlibatan pelaku dan rekannya dalam berita ini merujuk pada keterangan kepolisian serta hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada media. Status hukum seseorang tetap mengikuti proses peradilan yang berlaku. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :