Gunakan Stempel Polsek Binawidya didugaTakuti Pedagang Pasar Panam, Mantan Napi Pemerasan Rio Berhasil Meraup Untung Jutaan Sewa Dua Los Pasar Milik Pemko Pekanbaru
PEKANBARU— OPSINEWS.COM-Masalah Pasar Panam jadi Masalah Serius bagi Pemerintah Pekanbaru heboh Lagi Pedagang Pasar panam, Los Pedagang di Palang, Seharusnya Hukuman penjara ternyata gagal memberi pelajaran kepada Inisial Rio . Mantan napi kasus pemerasan dan pengancaman pedagang Pasar Panam kini kembali berulah dengan cara yang lebih berani dan mencurigakan: menyalahgunakan nama serta lembaga Polsek Binawidya/Polresta Pekanbaru di duga untuk mengintimidasi warga pedagang Pasar Panam, seolah-olah tindakannya mendapat dukungan resmi kepolisian. /Polsek Binawidya, Al hasil, Rio berhasil meraup keuntungan dari sewa sebesar Rp 24 juta untuk dua Los pedagang Pasar Panam yang dibangun dan dikelola Pemko Pekanbaru.
Ironisnya, Polsek Binawidya — yang dulu bernama Polsek Tampan — adalah satuan yang pernah menangkap dan menahan Rio atas perbuatan serupa. Kini justru nama institusi itu dicantumkan sebagai "tembusan" dalam surat ancaman yang ia kirim ke para pedagang.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan menegaskan, stempel Polsek Binawidya didapatkan Rio adalah surat tanda Terima tembusan surat seharusnya itu disimpan dijadikan Arsip. Karena, digunakan Rio untuk menakuti pedagang-pedagang Pasar Panam dengan menagih sewa Los Pasar Panam Milik dan dikelola Pemko Pekanbaru.
Kapolsek menegaskan dirinya akan memerintahkan Intel Polsek Binawidya untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan pedagang yang disampaikan pihak Media.
"Itu kan stempel pada surat tanda terima hembusan yang dikirimkannya agar pedagang membayar dalam 7 kali 24 jam. Saya akan perintahkan Intel kok begitu itu tidak boleh digunakan sebagai alat menagih, " tegas Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan, Sabtu (26/9/2026).
Surat Berkedok "Ahli Waris", Bernada Pemerasan dalam surat bertanggal 9 September 2026 yang ditujukan kepada Bapak Hendrik, pemakai lapak Pasar Baru Selasa Panam, Rio mengaku sebagai ahli waris dan menyatakan lahan pasar itu milik ayahnya yang telah meninggal. Ia menagih tunggakan sewa dengan ancaman tegas:
"Jika tidak membayar, wajib mengosongkan lapak secara sukarela dalam waktu 7 kali 24 jam."
Paling mencolok: pada bagian tembusan tertulis Polsek Binawidya. Pencantuman ini bukan sekadar prosedur — ia sengaja dipajang untuk membayang-bayangi pedagang: menolak berarti melawan polisi. Padahal, bangunan dan lahan Pasar Panam dibangun menggunakan APBD Kota Pekanbaru dan sepenuhnya milik Pemerintah Kota Pekanbaru, bukan milik perorangan.
Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru: Stempel Diberikan Staf Polsek Binawidya, Disalahgunakan untuk Menakuti
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Itang Tarsana, mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan ini.
"Saya sudah hubungi Kanit Reskrim Polsek Binawidya. Diakuinya, stempel itu diberikan oleh stafnya. Dan itu di gunakan Rio terkesan untuk menakut-nakuti para pedagang," tegas Itang.
Pertanyaannya: mengapa stempel institusi kepolisian bisa diberikan begitu saja kepada seseorang yang memiliki rekam jejak pidana pemerasan? Apakah ada kelalaian, atau bahkan kerja sama?
Pedagang Takut Dilaporkan, Laporan Mereka Sendiri Diabaikan
Pedagang Rumondang menceritakan ketakutan yang melanda rekan-rekannya.
"Kami takut dibuka palangnya, takut dilaporkan ke polisi. Laporan kami sendiri selama ini tidak pernah ditindaklanjuti. Tapi laporan Rio justru segera diproses. Padahal meja kayu yang ia tuduh dirusak itu sudah lapuk karena hujan dan panas, baru dilaporkan setelah bertahun-tahun," ungkapnya dengan getir.
Ini tampak seperti standar ganda: satu pihak dilindungi dan didengar, sementara pihak lain yang merasa dirugikan dibiarkan tanpa tanggapan.
Pasar Milik Publik, Bukan Milik "Ahli Waris" Semua fakta paling mendasar yang sengaja dikaburkan: Pasar Panam dibangun atas biaya uang rakyat, APBD Kota Pekanbaru, dan berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Pekanbaru. Tidak ada individu yang berhak mengaku sebagai pemilik atau menagih sewa atas nama warisan keluarga.
Jika Rio merasa memiliki hak atas tanah tersebut, jalannya jelas: mengajukan gugatan di pengadilan, bukan mengirim surat berancaman dengan memajang nama kepolisian untuk menakuti warga.
Los Pedagang Miliki SHP dari Pemko Pekanbaru, Dipindahtangankan Rio.Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Satu Los Pedagang Pemilik SHP (Surat Hak Penempatan)dari Pemko Pekanbaru atas nama Candra dipindah tangankan kepada Rendi dengan sewa Rp 15 juta per tahun yang baru dibayar Rp10 juta kepada Rio. Kemudian, ada pedagang Los Pasar Panam Pemegang SHP Pemko Pekanbaru atas nama Hendrik jual ayam yang sempat di palang Rio dan dibuka karena membayar uang sewa sebesar Rp14 juta per tahun sesuai dengan permintaan Rio Rahman.
Hingga Sabtu (26/9/2026) masih ada dia Los pedagang Pasar Panam yang di palang dengan kayu papan oleh Rio yakni kedua Los Pemilik SHP atas nama Ita penjual bumbu dan win penjual nangka.
Sebelumnya Ka disperindag Yulianis berjanji akan membuka palang Los pedaganh dan kembali menempatkan pedagang yang sudah diganti Rio. Namun, Kadisperindag Yulianis meminta waktu dua hari kepada pedagang untuk melaporkan kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.
Desakan: Usut Penyalahgunaan Nama Polisi dan Stempel
Pencantuman nama Polsek Binawidya dalam surat ancaman penagihan sewa kios Pasar yang dibangun Pemko Pekanbaru ini bukan hal sepele. Ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan memanfaatkan wibawa negara untuk kepentingan pribadi. Masyarakat mendesak:
1. Kapolsek Binawidya menjelaskan secara terbuka mengapa nama dan stempel institusi digunakan dalam surat tersebut;
?
2. Mengusut siapa staf yang memberikan izin atau mencantumkan nama instansi itu;
?
3. Memproses Rio Rahman sesuai hukum yang berlaku, termasuk dugaan pemerasan dan penyalahgunaan nama lembaga negara;
?
4. Memastikan laporan-laporan pedagang yang selama ini diabaikan segera ditindaklanjuti secara adil dan transparan.
Kepolisian adalah pelindung seluruh rakyat, bukan alat untuk menguatkan satu pihak dan menindas pihak lain.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.Tim*
Komentar Anda :