Kapolda Riau dan Pangdam XIX Tuanku Tambusai di minta Turun lapangan Tindak Gudang BBM Ilegal Jenis Solar Subsidi di temukan di Kerinci Barat, Kapolres Pelalawan Terkesan Tak Bernyali
Kerinci Barat, Pelalawan, OPSINEWS.COM-Kali ini Publik Meminta Ketegasan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. dan Pangdam XIX tuanku Tambusai , Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.AP., M.M., CHRMP. Turun lapangan dan Turun tangan dalam Memberantas Dugaan aktivitas gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang terkesan Polres Pelalawan tak berdaya, bahkan sudah viral di media sosial, Namun hal itu pihak Polres Pelalawan hanya mendengar saja sama sekali tidak ada tindakan, hal itu kembali menjadi sorotan. Bahkan sudah viral di media sosial hingga sampai sekarang.26/09/2026.
Kali ini, Puluhan jeriken di temukan yang digunakan untuk menampung Solar subsidi dalam keadaan berisi Solar, Beberapa hari yang lalu tim Media menemukan di belakang sebuah warung kopi di kawasan KM 5 Jalan Koridor PT RAPP, Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Temuan tersebut diketahui saat tim wartawan melakukan penelusuran di lokasi , Sejumlah jeriken terlihat berada di area belakang warung kopi yang lokasinya tidak jauh dari Jalan Koridor PT RAPP.
Menimbulkan Pertanyaan publik apakah polres Pelalawan ini tidak tau,, Tapi gudang BBM Subsidi jenis Solar ini sudah Viral di media sosial
Namun sama sekali tidak ada tidakkan dari polres Pelalawan.
Berdasarkan informasi di lapangan, dari yang tidak di publikasikan identitasnya karena merasa takut, Sebutnya jeriken-jeriken tersebut di jadikan tempat pelangsiran Solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Pangkalan Kerinci. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan dilakukan secara tertutup. Tetapi terkesan Polres Pelalawan tak berdaya.
Informasi dari masyarakat juga menyebut usaha pengepulan dan gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial TMR. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan dan legalitas aktivitas tersebut belum mendapatkan konfirmasi Resmi dari pihak yang disebut.
informasi lain yang beredar di tengah masyarakat menyebut TMR sebelumnya diduga pernah menjadi bagian dari jaringan usaha BBM Solar subsidi yang di kenal berinisial Kasno yang di kenal sebagai bos besar di kabupaten Pelalawan
Mafia BBM ini sering berganti nama,
Kini, TMR disebut-sebut telah menjalankan usaha pengepulan sendiri, Namun masih berupa keterangan yang berkembang di masyarakat dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.
Apabila benar terdapat aktivitas penampung dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal, APH mestinya bertindak,
BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor yang menjadi sasaran subsidi. Karena itu, apabila terdapat pihak yang membeli, menampung, mengangkut atau memperdagangkan BBM subsidi di luar ketentuan, maka dugaan tersebut patut mendapat perhatian serius.
Masyarakat sekitar lokasi juga mengaku resah. Selain persoalan dugaan penyalahgunaan subsidi, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lokasi yang tidak diketahui standar keselamatannya berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.
Pertanyaan publik kini sederhana: dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang mengendalikan aktivitasnya, berapa volumenya, dan ke mana BBM tersebut didistribusikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan berdasarkan bukti.
Polda Riau dan Pangdam XIX Tuanku Tambusai diminta turun tangan. Ini masalah serius.
Publik meminta Polda Riau dan Pangdam XIX Tuanku Tambusai diminta turun tangan, Publik menilai Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Pangkalan Kerinci terkesan tak mampu.
Jika benar ditemukan aktivitas penyimpanan atau perdagangan BBM subsidi yang melanggar ketentuan, aparat diminta melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, menelusuri asal BBM, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta mengamankan barang bukti sesuai prosedur hukum.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, seluruhnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ancaman Pidana sudah jelas Menanti Jika Terbukti.
Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. UU Migas tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, apabila dugaan dalam kasus ini nantinya terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila ditemukan dugaan pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan aparat, aspek tindak pidana korupsi juga harus ditelusuri berdasarkan unsur dan bukti yang ditemukan. Ketentuan pemberantasan korupsi mengatur persoalan gratifikasi dan pemberian yang berkaitan dengan jabatan, antara lain melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di sekitar kawasan Kerinci Barat. Publik tidak membutuhkan sekadar kabar bahwa laporan telah diterima, tetapi membutuhkan kejelasan apakah dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab jika pelanggaran hukum terbukti.
Jika memang tidak ada pelanggaran, aparat dapat menjelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga berputar dalam praktik pengepulan dan perdagangan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi kepada media. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi TMR, Kasno, bos' besar yang memiliki gudang BBM Subsidi jenis Solar, yang di duga Ilegal.
Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari temuan lapangan, dokumentasi dan keterangan masyarakat. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Namun Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim*
Komentar Anda :