Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hoaks Berita Tangkap Lepas" Excavator — Sumber Hilang, Laporan Pidana Penyebar Konten Serupa Disiapkan ke Polda Riau
Selasa, 15-09-2026 - 21:22:22 WIB
Ket Poto, Akun Tiktok Palsu Serta Bukti klarifikasi Media
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru—OPSINEWS.COM- Pemberitaan terkait dugaan praktik "tangkap lepas" alat berat ekskavator beserta operatornya yang melibatkan sosok yang disapa "Brewok" dibantah secara mutlak dan tegas. Informasi tersebut kini dinilai tidak benar, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi unsur hoaks, setelah narasumber awal pemberitaan menghilang serta tidak dapat dihubungi untuk mempertanggungjawabkan isinya.
 
"Sekali lagi, beritanya tidak benar," tegas sosok yang dikenal "Brewok" saat menyampaikan klarifikasi resmi.
 
Pernyataan ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan namanya dengan dugaan penghentian, pengamanan, hingga pelepasan ekskavator. Dengan klarifikasi ini, seluruh informasi yang mengaitkan pihak bersangkutan Hoaks Alias Tidak Benar belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan wajib diverifikasi ulang oleh instansi berwenang.
 
#Sumber Hilang- Berita Tangkap Lepas Excavator Tak Dapat Dapat Dipertanggungjawabkan
 
Fakta yang memperkuat ketidakbenaran informasi tersebut: sumber yang menyampaikan berita awal kini tidak dapat dihubungi. Ketidakmampuan mempertanggungjawabkan isi berita menjadikan pemberitaan tersebut tidak sahih, tidak berdasar, dan memenuhi kriteria hoaks — informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
 
 
#Ancaman Pidana Berat Menanti Penyebar Hoaks Konten Serupa
 
Pihak yang dirugikan tidak akan tinggal diam. Niko menyampaikan peringatan keras tanpa kompromi:
 
"Apabila ada media atau pihak mana pun yang menerbitkan, menyalin, menempel ulang, atau menyebarkan berita tidak benar atau Hoaks ini, kami akan menggugat sesuai prosedur hukum dan Undang-Undang Pers." Tegasnya. 
 
Laporan pidana telah disiapkan dan akan diserahkan ke Polda Riau terhadap seluruh penyebar informasi tidak benar alias Hoaks diantaranya Akun Tiktok  jelajah Indonesia dan update&brantas yang pemilik akunnya sudah diketahui dan segera dilaporkan dengan dasar hukum berikut:
 
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
 
- Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 — Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun non-ekonomi, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
?
- Pasal 27 Ayat (4) UU ITE — Pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 Juta.
 
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
 
- Pasal 310 KUHP — Fitnah/Pencemaran nama baik dengan tuduhan kejahatan atau perbuatan yang merusak nama baik orang lain, terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
?
- Pasal 311 KUHP — Fitnah yang dilakukan secara tertulis atau dengan pengumuman, ancaman pidana lebih berat.
?
- Pasal 207 KUHP — Menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun.
Kemudian, untuk media Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
 
- Pasal 5 Ayat (1) — Jurnalisme bertanggung jawab wajib menjaga kebenaran informasi; pemberitaan yang tidak terverifikasi melanggar ketentuan jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi serta ganti rugi.
?
- Pasal 12 — Hak jawab wajib dimuat secara proporsional; penolakan atau pengulangan berita yang sudah dibantah merupakan pelanggaran yang dapat digugat.
 
"Siapa pun — baik media, pengelola akun media sosial, maupun perorangan — yang menyalin, mengutip, atau menyebarkan ulang berita Hoaks ini.Padahal, jelas sudah diklarifikasi akan kami proses secara hukum pidana maupun perdata tanpa terkecuali. Kami tidak akan memaafkan," tegas Niko.
Seluruh jejak penyebaran konten Hoaks akan didokumentasikan dan dijadikan bukti dalam laporan.
 
REDAKSI TEGASKAN PRINSIP KEBENARAN & KEBERIMBANGAN
 
Pemuatan klarifikasi ini adalah wujud tanggung jawab jurnalistik dan pemenuhan hak jawab sesuai Pasal 12 UU Pers No. 40 Tahun 1999. Redaksi memberikan ruang pembantahan ini demi tercapainya kebenaran faktual dan keberimbangan pemberitaan.
 
Hingga saat ini, berita sebelumnya dari dua media online memuatberita hoaks sudah di hapus, kronologi lengkap peristiwa, keberadaan alat berat, serta pihak yang berwenang menangani masih memerlukan keterangan resmi dari instansi terkait perlu diberi kasi kebenarannya. Masyarakat diimbau mengabaikan berita yang sudah dibantah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi alias Hoaks. Tim***




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    02 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    03 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    04 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    05 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    06 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    07 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    08 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    09 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    10 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    11 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    12 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    13 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    14 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    15 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    16 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    17 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    18 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    19 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    21 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    22 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik