Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim PN Sei Rampah Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan CN, Penetapan Tersangka Tetap Berlaku
Senin, 14-09-2026 - 13:50:03 WIB
TERKAIT:
   
 

SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan CN, pria berusia 44 tahun, terkait gugatan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Sei Rampah, Muhammad Arif Budiman, SH, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. Sementara biaya perkara praperadilan dibebankan kepada Pemohon dengan jumlah nihil.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan CN melalui kuasa hukumnya, Awaluddin Rangkuti, S.Ag., SH., MH, bersama M. Muswwad Siregar, SH., dan Asrian Efendi Nasution, SH., dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU).

Objek utama gugatan adalah Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang penetapan CN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul.

Melalui permohonannya, pihak Pemohon meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 April 2026, dengan pelapor Indah Permata Sari.

Dalam laporan tersebut, perkara disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan dalam laporan kepolisian.

Dalam persidangan, pihak Termohon merupakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai cq Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai.

Termohon menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Serdang Bedagai.

Di antaranya Kompol Rismanto J. Purba, SH., MH., M.Kn, selaku PS Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut; Penata TK I Thasossa F. Sinaga, SE; IPTU Qory Oloan Siregar, SH., MH.; IPDA Herru S, SH., MH.; IPDA Zuzu H. Limbong, SH.; IPDA Feris Tovan F. Hareva, SH.; AIPTU Badrun Hafiz, SH.; BRIPTU Mario M.T.A. Simanjuntak, SH., MH.; serta BRIPDA Tegar, SH.

Sementara persidangan dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Arif Budiman, SH., dengan Panitera Pengganti Muhammad Amri Satya Raja Siregar, SH., MH.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan Pemohon, maka dalil permohonan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka tersebut tidak dikabulkan oleh hakim dalam putusan praperadilan.

Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung atas perkara yang dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai.

Meski demikian, status tersangka dalam perkara pidana tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah, melainkan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga putusan praperadilan dibacakan, pihak Pemohon maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan ditempuh setelah permohonannya ditolak.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Putra Nias Suahasil Nazara Toreh Prestasi di Era Prabowo, Resmi Dilantik sebagai Menteri Keuangan
  • Putra Nias Suahasil Nazara Toreh Prestasi di Era Prabowo, Resmi Dilantik sebagai Menteri Keuangan
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Forkopimda Riau Matangkan Langkah Cepat Hadapi Karhutla
  • Uang Raib Ratusan Juta Lahan yang Hendak Di beli Di Duga Fiktif Prajurit TNI Lapor ke Polres Rohul
  • Hakim PN Sei Rampah Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan CN, Penetapan Tersangka Tetap Berlaku
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Putra Nias Suahasil Nazara Toreh Prestasi di Era Prabowo, Resmi Dilantik sebagai Menteri Keuangan
    02 Putra Nias Suahasil Nazara Toreh Prestasi di Era Prabowo, Resmi Dilantik sebagai Menteri Keuangan
    03 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Forkopimda Riau Matangkan Langkah Cepat Hadapi Karhutla
    04 Uang Raib Ratusan Juta Lahan yang Hendak Di beli Di Duga Fiktif Prajurit TNI Lapor ke Polres Rohul
    05 Hakim PN Sei Rampah Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan CN, Penetapan Tersangka Tetap Berlaku
    06 Jangan Biarkan Mafia Tambang Galian C Ilegal di Desa Parit Baru dan Desa Tanjung Kudu Terus Beroperasi Merusak Alam demi Kepentingan Pribadi, Masa Depan Anak Serta Cucu di Pertimbangkan
    07 Bursa Ketua PWI Sumut 2026-2031 Menghangat, Tiga Nama Mulai Mencuat
    08 216 Ekor Bebek Hilang di Bakaran Batu, Empat Orang Diamankan Polsek Sei Rampah
    09 TNI dan Polres Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
    10 Toyota Hiace Tabrak Belakang Truk di Tol Medan–Tebing Tinggi, Tiga Penumpang Luka-Luka
    11 Pemkab Kampar Bahas Rancangan Perbup Pengelolaan Perparkiran di Kementerian Hukum Riau
    12 Oknum Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di duga Beking Debt Kolektor Leasing MUF Diungkap Propam, Pengacara Desak Tetapkan Tersangka Perampas Paksa Mobil Emak-Emak Dititip di Mapolda Riau
    13 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Terpadu Berjibaku Kendalikan Karhutla di Enam Titik
    14 JMSI Sergai Soroti Dalil “Pesanan Oknum Pers” dalam Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Balita
    15 Ketua WMHPSB Sesalkan Tudingan Penetapan Tersangka Disebut Pesanan Oknum Pers: Jangan Lempar Tuduhan Tanpa Bukti
    16 Kecelakaan Maut di Tol KM 54.700 Sergai, Truk Box Tabrak Tronton, Tiga Orang Tewas
    17 Terkesan Lemahnya Pengawasan Pasien RSJ Hingga Kabur dan ditemukan di duga bunuh diri
    18 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Liberia, Belasan Paket Disita
    19 Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pencurian Bebek di Bakaran Batu, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan
    20 Hoaks! Putin Disebut Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Pakar: Tidak Pernah Terjadi
    21 Jembatan Merah Putih Diresmikan, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Dorong Gotong Royong untuk Kepentingan Warga
    22 Sinergi TNI-Polri, Satlantas Polres Sergai Gandeng Yonif TP 902 dan Subdenpom Gelar Safety Riding
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik