Hakim PN Sei Rampah Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan CN, Penetapan Tersangka Tetap Berlaku
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan CN, pria berusia 44 tahun, terkait gugatan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Sei Rampah, Muhammad Arif Budiman, SH, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. Sementara biaya perkara praperadilan dibebankan kepada Pemohon dengan jumlah nihil.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan CN melalui kuasa hukumnya, Awaluddin Rangkuti, S.Ag., SH., MH, bersama M. Muswwad Siregar, SH., dan Asrian Efendi Nasution, SH., dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU).
Objek utama gugatan adalah Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang penetapan CN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul.
Melalui permohonannya, pihak Pemohon meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 April 2026, dengan pelapor Indah Permata Sari.
Dalam laporan tersebut, perkara disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan dalam laporan kepolisian.
Dalam persidangan, pihak Termohon merupakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai cq Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai.
Termohon menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Serdang Bedagai.
Di antaranya Kompol Rismanto J. Purba, SH., MH., M.Kn, selaku PS Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut; Penata TK I Thasossa F. Sinaga, SE; IPTU Qory Oloan Siregar, SH., MH.; IPDA Herru S, SH., MH.; IPDA Zuzu H. Limbong, SH.; IPDA Feris Tovan F. Hareva, SH.; AIPTU Badrun Hafiz, SH.; BRIPTU Mario M.T.A. Simanjuntak, SH., MH.; serta BRIPDA Tegar, SH.
Sementara persidangan dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Arif Budiman, SH., dengan Panitera Pengganti Muhammad Amri Satya Raja Siregar, SH., MH.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan Pemohon, maka dalil permohonan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka tersebut tidak dikabulkan oleh hakim dalam putusan praperadilan.
Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung atas perkara yang dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai.
Meski demikian, status tersangka dalam perkara pidana tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah, melainkan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga putusan praperadilan dibacakan, pihak Pemohon maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan ditempuh setelah permohonannya ditolak. (Mendrova)
Komentar Anda :