Jangan Biarkan Mafia Tambang Galian C Ilegal di Desa Parit Baru dan Desa Tanjung Kudu Terus Beroperasi Merusak Alam demi Kepentingan Pribadi, Masa Depan Anak Serta Cucu di Pertimbangkan
Tambang , Kampar–OPSINEWS.COM- Praktek Galian C ilegal kembali menghebohkan publik yang selama ini Hening dan dingin Seperti Es batu, Aktivitas penambangan pasir dan batu alias penambang ilegal yang berada di , Desa Parit Baru dan Desa Kudung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Terlihat masih berlangsung beraktivitas seperti biasa, Padahal beberapa bulan yang lalu Pihak polres Kampar sudah sering melakukan Razia bahkan pernah di Police line, Terang Sumber..
Lanjut Sumber, Hal ini terus beroperasi tanpa tindakan hukum dari aparat penegak hukum. disebut -sebuut sering panggil Ketua yang berkordinasi dengan APH Berinisial Asmi,
Menurut keterangan Sumber Asmi ini orang kuat dan yang membekingi usaha ilegal ini, Asmi yang melakukan koordinasi dengan siapa pun, Sehingga pihak polres Kampar aja terkesan tak berdaya untuk menertibkan usaha ilegal di Desa Parit Baru dan Desa Kudung.
Kami mohon kepada kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. jangan karena orang kebal hukum sehingga tidak bisa menindak,, jangan sampai ada Imex masyarakat HUKUM INI TUMPUL KE ATAS TAJAM KEBAWAH, kami yakin coba bila orang kecil yang berusaha seperti itu,, sebentar aja sudah datang pihak kepolisian di lokasi, tapi yah karena pengusahanya orang hebat tentu pihak kepolisian berpikir untuk bertindak walaupun itu perbuatan melawan hukum, Tegas Sumber dengan nada Kesal.
Bila terus di biarkan Usaha Tambang galian C ilegal ini yakin kita semua, Wilayah Kecamatan Tambang ini akan menjadi dana, Kerusakan Alam yang kita cintai ini sudah di depan Mata, usaha ilegal ini yang menyedot hasil dari perut Bumi ini akibatnya Sangat Fatal, bisa menimbulkan LONGSOR, BANJIR, Alam ini tempat Makhluk hidup,
Warga setempat meminta kepada instansi terkait tolong lah jangan biarkan wilayah kecamatan Tambang ini di kuasai oleh mafia Perusak Alam, tolong kita jaga karna ini tempat tinggal anak cucu kita kedepan, Dan Tangkap Asmi Sebagai Ketua tambang galian C ilegal ini, Pinta warga.
Negara telah memberikan kepercayaan kepada Kapolsek Kecamatan Tambang, AKP Aulia Rahman, Sebagai pimpinan polisi di kecamatan Tambang, Polisi itu Sebagai gardan terdepan dalam menegakkan hukum, kami minta agar segera di tutup. Kata Alim (warga).
Alim ini terus Menceritakan kepada wartawan, di Wilayah Tambang Galian C ilegal ini tidak bisa masuk Sembarang, Karena Sebelum lokasi Ada Pos Penjagaan dan di Situ Telah di Sediakan Bodigard agar tidak bisa masuk kelokasi,
Mirisnya Mafia Tambang Galian C ilegal ini di duga telah Menyediakan Bodigard Untuk Menjaga lokasinya.
Selanjutnya kita berharap kepada Kapolres Kampar jangan Kalah Negara dengan Mafia, Tegakkan Hukum.
Praktisi Hukum Saut Marajohan Simbolon, SH , Sangat menyatakan hal ini terjadi di wilayah kecamatan Tambang, jangan kita biarkan para mafia Perusak Alam ini terus Berkelanjutan, Kita minta Kepada Kapolres Kampar Agar segera bertindak melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, kita yakin dan Percaya Kapolsek Tambang orang tegas tidak membiarkan mafia terus Merusak Alam ini, Tegas Simbolon, Tegas Simbolon.
Saut Marajohan Simbolon, SH , Memberikan Dukungan Kepada Polsek Tambang jangan Ragu Bertindak dasar hukumnya Sudah jelas, Penambangan tanpa izin Melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Aktivitas ini juga berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengganggu keseimbangan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait keberadaan Galian C yang di duga Ilegal serta Menyedot Isi perut bumi dan hasilnya mengeluarkan Krekel dan Pasir bahkan terindikasi Merusak Alam ini,
Beliau Jawab dengan Singkat" Trimaksh infony ya bg, Minggu 13/09/26.
Namun hal ini tidak di jelaskan apa ada penindakan selanjutnya?
Inisial Asmi yang disebut -sebuut sebagai ketua masih belum memberikan keterangannya, namun pihak redaksi selalu memberikan Ruang bagi Siapa pun memberikan Klarifikasi atau pun hak jawab, Selain itu pihak -pihak atau Instansi terkait belum juga membuahkan Tanggapan hingga Berita ini diterbitkan.. TIM*
Komentar Anda :