Ketua WMHPSB Sesalkan Tudingan Penetapan Tersangka Disebut Pesanan Oknum Pers: Jangan Lempar Tuduhan Tanpa Bukti
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Serdang Bedagai (WMHPSB), Yusnar Al-Banjari SPd, menyayangkan munculnya dalil dalam persidangan praperadilan yang mengaitkan proses penetapan seorang tersangka dengan dugaan kepentingan atau “pesanan” oknum pers.
Yusnar menilai, pernyataan yang membawa-bawa profesi wartawan dalam proses penegakan hukum harus disampaikan secara hati-hati, objektif, dan didukung fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sebagai pengacara tentu memahami hukum dan profesional dalam membela kepentingan klien. Namun, jangan sampai muncul pernyataan yang seolah-olah menuduh adanya pesanan dari oknum pers dalam proses penetapan tersangka apabila tidak disertai fakta dan bukti yang jelas,” tegas Yusnar saat ditemui di Mapolres Serdang Bedagai, Sei Rampah, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, profesi wartawan memiliki landasan hukum dan etika yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dituntut bekerja secara independen, profesional, proporsional, serta berpegang pada fakta.
Yusnar menegaskan, kerja jurnalistik tidak boleh dicampuradukkan dengan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.
Pemberitaan yang dibuat wartawan, kata dia, merupakan bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Sementara penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam penanganan perkara.
“Wartawan bekerja mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik. Wartawan bukan pihak yang menentukan siapa menjadi tersangka,” ujarnya.
Tegas Tolak Intervensi terhadap Penyidik
Yusnar juga menegaskan bahwa wartawan tidak dibenarkan melakukan intervensi terhadap kepolisian ataupun memengaruhi keputusan penyidik.
Karena itu, ia meminta apabila benar terdapat dugaan seorang wartawan melakukan intervensi atau mengarahkan penyidik dalam suatu perkara, tudingan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka melalui mekanisme hukum dengan menunjukkan bukti yang jelas.
“Kalau memang ada tudingan bahwa wartawan atau oknum pers melakukan intervensi terhadap penyidik, silakan disampaikan secara terbuka dan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan hanya menyebut pers atau wartawan dengan inisial tertentu tanpa dasar fakta yang jelas,” tegasnya.
Ia sekaligus menyatakan optimistis wartawan yang tergabung dalam WMHPSB memahami batas kewenangan profesi dan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Saya yakin dan optimistis rekan-rekan yang tergabung dalam WMHPSB bekerja secara profesional dan telah teruji kompetensinya. WMHPSB sebagai wadah wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polres Serdang Bedagai berkomitmen menjaga profesionalitas dan independensi,” katanya.
Menurut Yusnar, fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers justru harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika jurnalistik. Kritik, informasi maupun pemberitaan terhadap proses penegakan hukum tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap penyidik.
Penetapan Tersangka Merupakan Kewenangan Penyidik
Lebih lanjut, Yusnar mengatakan proses penyelidikan hingga penyidikan, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka, merupakan kewenangan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap langkah penanganan perkara merupakan kewenangan penyidik kepolisian dan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, ahli serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan seolah-olah suatu tudingan telah menjadi fakta sebelum mendapatkan penilaian atau putusan melalui mekanisme peradilan.
“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum dan tidak mencampuradukkan profesi jurnalistik dengan kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Yusnar menambahkan, apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan pemberitaan maupun kerja jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers serta kewenangan Dewan Pers.
Tudingan Muncul dalam Sidang Praperadilan
Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN (42) oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan materi permohonan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, dan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdapat dalil mengenai dugaan kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.
Dalam dalil permohonan tersebut juga disebut adanya dugaan oknum pers yang dianggap ikut menggiring atau mengarahkan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Penasihat hukum pemohon dalam materi persidangan menyebut oknum pers yang dimaksud dengan inisial “T”.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa dalil tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon dalam permohonan praperadilan dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.
Kebenaran atas seluruh dalil yang diajukan para pihak sepenuhnya menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan dan penilaian hakim.
Dengan demikian, tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum pers tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum terdapat dasar pembuktian dan penilaian hukum dari pengadilan.
Yusnar menegaskan, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi hukum dalam persidangan. Namun, kebebasan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum, fakta dan prinsip kehati-hatian, terlebih ketika menyangkut profesi pers.
“Jangan sampai karena kepentingan membela perkara, profesi wartawan kemudian digeneralisasi seolah-olah dapat memengaruhi atau menentukan proses hukum. Jika ada oknum yang benar-benar melakukan pelanggaran, silakan buktikan secara hukum. Tetapi jangan menggeneralisasi seluruh wartawan dan pers,” pungkasnya. (Mendrova)
Komentar Anda :