Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gudang BBM Ilegal Berpagar Seng di Temukan diJalan.Dr. A Rahman saleh, Bangkinang di duga Milik Putra Tak Tersentuh Hukum
Selasa, 08-09-2026 - 16:04:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Bangkinang, OPSINEWS.COM- Gudang BBM subsidi jenis Solar disebut -sebut Milik PUTRA, yang beralamat di Jalan. Dr. A Rahman saleh, Titik Koordinat 0.323951,101.038 kecamatan Bangkinang, kabupaten Kampar , ProvinsiRiau.hingga sekarang sekarang tak tersentuh hukum,

Dalam pantauan Media di lapangan pada hari Selasa 08/09/2026, Sekitar pukul 10.30.Wib, disana terlihat sebuah pagar seng yang tinggi, dan terlihat keluar masuk kendaraan dari dalam gudang tersebut seperti Mobil pick up dan kijang sedang sedang melakukan penyalinan ke bebyteng yang sudah tersedia di dalam gudang milik Putra,

Pernyataan warga setempat mengatakan, Gudang itu milik putra, dan sudah lama berlangsung kegiatan itu, 
Kami pun warga disini merasa heran padahal ini masuk wilayah Polsek kota Bangkinang, bahkan termasuk di wilayah kota Bangkinang, Naman APH satu pun tidak ada yang tau, tegasnya,

Sementara warga Bangkinang iBerjam - jam menunggu antrian di SPBU, tapi gudang BBM Ilegal ini dengan gampang mereka mendapatkan BBM, ucapnya.

Padahal BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan sektor vital tertentu. Tetapi para mafia mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat,

Landasan Hukum Terkait BBM & MIGAS, Berikut peraturan yang mengatur secara tegas larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b
Setiap orang yang “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” dapat dipidana.
Sanksi: Penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000 (60 miliar rupiah).

2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur pendistribusian BBM bersubsidi serta pihak yang berhak menerima.

3. KUHP Pasal 480 (Penadahan
Dalam beberapa kasus dapat dikenakan apabila terbukti menerima atau menguasai barang dari tindak pidana.

4. UU Perlindungan Konsumen & Perdagangan

Warga setempat miminta Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. Agar menindak tegas pemilik gudang BBM Ilegal ini, karena BBM subsidi ini kebetuhan masyarakat banyak, bukan untuk para mafia, tegas warga,
Putra yang di duga sebagai pemilik gudang BBM Ilegal ini ketika dikonfirmasi terkait keberadaan dan kegiatan yang di temukan awak media di gudang tersebut lewat WhatsApp, Namun tidak memberikan jawaban, hingga berita ini di terbitkan.tim




 
Berita Lainnya :
  • Gudang BBM Ilegal Berpagar Seng di Temukan diJalan.Dr. A Rahman saleh, Bangkinang di duga Milik Putra Tak Tersentuh Hukum
  • Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Liberia, Belasan Paket Disita
  • Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pencurian Bebek di Bakaran Batu, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan
  • Hoaks! Putin Disebut Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Pakar: Tidak Pernah Terjadi
  • Jembatan Merah Putih Diresmikan, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Dorong Gotong Royong untuk Kepentingan Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Gudang BBM Ilegal Berpagar Seng di Temukan diJalan.Dr. A Rahman saleh, Bangkinang di duga Milik Putra Tak Tersentuh Hukum
    02 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Liberia, Belasan Paket Disita
    03 Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pencurian Bebek di Bakaran Batu, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan
    04 Hoaks! Putin Disebut Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Pakar: Tidak Pernah Terjadi
    05 Jembatan Merah Putih Diresmikan, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Dorong Gotong Royong untuk Kepentingan Warga
    06 Sinergi TNI-Polri, Satlantas Polres Sergai Gandeng Yonif TP 902 dan Subdenpom Gelar Safety Riding
    07 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus IRT Diduga Edarkan Sabu di Teluk Mengkudu
    08 Laka Lantas Beruntun di Perbaungan, Pengendara Honda CBR Tewas Usai Tabrak Minibus dan Truk Kontainer
    09 Galian C di Kuta Baru Disorot, Satpol PP Sergai Klaim Akan Monitor: Warga Minta Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Koordinasi
    10 Kapolda Riau diminta Turun Tangan Memberantas Mafia BBM Subsidi di Indragiri hilir
    11 Dua Pria Diciduk Polisi dalam Pengungkapan Sabu di Sei Sijenggi Perbaungan
    12 Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Lubuk Bayas, Polisi Sita Paket Sabu dan Timbangan Digital
    13 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    14 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    15 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    16 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    17 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    18 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    19 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    20 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    21 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    22 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik