Gudang BBM Ilegal Berpagar Seng di Temukan diJalan.Dr. A Rahman saleh, Bangkinang di duga Milik Putra Tak Tersentuh Hukum
Bangkinang, OPSINEWS.COM- Gudang BBM subsidi jenis Solar disebut -sebut Milik PUTRA, yang beralamat di Jalan. Dr. A Rahman saleh, Titik Koordinat 0.323951,101.038 kecamatan Bangkinang, kabupaten Kampar , ProvinsiRiau.hingga sekarang sekarang tak tersentuh hukum,
Dalam pantauan Media di lapangan pada hari Selasa 08/09/2026, Sekitar pukul 10.30.Wib, disana terlihat sebuah pagar seng yang tinggi, dan terlihat keluar masuk kendaraan dari dalam gudang tersebut seperti Mobil pick up dan kijang sedang sedang melakukan penyalinan ke bebyteng yang sudah tersedia di dalam gudang milik Putra,
Pernyataan warga setempat mengatakan, Gudang itu milik putra, dan sudah lama berlangsung kegiatan itu,
Kami pun warga disini merasa heran padahal ini masuk wilayah Polsek kota Bangkinang, bahkan termasuk di wilayah kota Bangkinang, Naman APH satu pun tidak ada yang tau, tegasnya,
Sementara warga Bangkinang iBerjam - jam menunggu antrian di SPBU, tapi gudang BBM Ilegal ini dengan gampang mereka mendapatkan BBM, ucapnya.
Padahal BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan sektor vital tertentu. Tetapi para mafia mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat,
Landasan Hukum Terkait BBM & MIGAS, Berikut peraturan yang mengatur secara tegas larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b
Setiap orang yang “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” dapat dipidana.
Sanksi: Penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000 (60 miliar rupiah).
2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur pendistribusian BBM bersubsidi serta pihak yang berhak menerima.
3. KUHP Pasal 480 (Penadahan
Dalam beberapa kasus dapat dikenakan apabila terbukti menerima atau menguasai barang dari tindak pidana.
4. UU Perlindungan Konsumen & Perdagangan
Warga setempat miminta Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. Agar menindak tegas pemilik gudang BBM Ilegal ini, karena BBM subsidi ini kebetuhan masyarakat banyak, bukan untuk para mafia, tegas warga,
Putra yang di duga sebagai pemilik gudang BBM Ilegal ini ketika dikonfirmasi terkait keberadaan dan kegiatan yang di temukan awak media di gudang tersebut lewat WhatsApp, Namun tidak memberikan jawaban, hingga berita ini di terbitkan.tim
Komentar Anda :