Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Liberia, Belasan Paket Disita
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus seorang pria berinisial AWN (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan sebelum melakukan penggerebekan.
Saat diamankan, AWN ditemukan sedang berbaring di atas kasur. Di sampingnya terdapat kaca pirex dengan lekatan diduga sabu. Dalam pemeriksaan awal, AWN mengaku menyimpan narkotika di bawah tempat tidurnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 10 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar berisi kristal putih diduga sabu. Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 6,38 gram dengan berat netto 5,08 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita kaca pirex, sekop, kotak rokok, plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna hitam.
Kepada petugas, AWN diduga mengaku memperjualbelikan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Barang tersebut disebut diperoleh dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (8/9/2026).
“Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan peredaran di atasnya,” ujar Kasi Humas.
Polres Sergai juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungannya sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkoba dan menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Atas perbuatannya, AWN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika. (Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :