Galian C di Kuta Baru Disorot, Satpol PP Sergai Klaim Akan Monitor: Warga Minta Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Koordinasi
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA| Dugaan aktivitas Galian C di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai aktivitas pengambilan tanah menggunakan alat berat dan mobil truk di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Camat Tebing Tinggi disebut telah turun meninjau lokasi dan melaporkan persoalan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, saat peninjauan dilakukan, aktivitas penggalian disebut tidak sedang berlangsung, sementara alat berat masih berada di lokasi.
Untuk memastikan sejauh mana penanganan pemerintah daerah, wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Pol PP Sergai, Mhd. Wahyudhi, S.STP., M.Si., pada Jumat (5/9/2026).
Saat ditanya apakah laporan terkait dugaan aktivitas Galian C tersebut telah diterima Satpol PP Sergai, Wahyudhi membenarkannya.
"Ya bang," jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Wartawan kemudian meminta penjelasan mengenai langkah konkret Satpol PP Sergai terhadap keberadaan alat berat dan dugaan aktivitas penggalian tanah tersebut.
Wahyudhi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Tebing Tinggi.
"Memang sudah berkoordinasi dengan camat tebing tinggi dan sesuai keterangannya sudah tidak ada lagi kegiatan di lokasi," ujarnya.
Namun, ketika wartawan menyampaikan informasi dari masyarakat bahwa sehari sebelumnya masih terlihat mobil truk keluar-masuk lokasi untuk mengambil tanah, Kasat Pol PP Sergai menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan.
"Akan kita monitor bang dgn koord dgn kecamatan dan desa," tulisnya.
Satpol PP Belum Jelaskan Pemeriksaan Langsung
Wartawan kembali mempertanyakan apakah setelah menerima laporan tersebut Satpol PP Sergai telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, termasuk memastikan legalitas kegiatan dan keberadaan alat berat.
Menjawab hal itu, Wahyudhi menyebut pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dan telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
"Sebelumnya kita sudah mendapat laporan bang, setelah berkoordinasi dengan camat, camat bersama unsur terkait telah ke lokasi dan tidak ada lagi kegiatan, selanjutnya akan bersama kami monitor perkembangan di lokasi," jelasnya.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci apakah Satpol PP Sergai sendiri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan, maupun langkah penertiban yang akan dilakukan apabila aktivitas kembali ditemukan.
Wartawan kemudian meminta bukti dokumentasi pemeriksaan lapangan, termasuk foto yang menunjukkan titik lokasi dan waktu pelaksanaan pemeriksaan, agar informasi penanganan perkara tersebut dapat disampaikan secara transparan kepada publik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban lebih lanjut dari Kasat Pol PP Sergai.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Persoalan Galian C tidak semestinya berhenti pada sebatas koordinasi antarlembaga apabila memang ditemukan aktivitas yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan atau berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pemerintah daerah dan aparat yang memiliki kewenangan perlu memastikan secara faktual: apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang dipersyaratkan, siapa pengelolanya, apa material yang diambil, untuk kepentingan apa tanah tersebut digunakan, serta apakah kegiatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika aktivitas memang telah berhenti, masyarakat juga berhak mengetahui apakah penghentian tersebut bersifat permanen atau hanya sementara setelah persoalan mencuat ke ruang publik.
Apalagi, keberadaan alat berat di lokasi dan informasi masyarakat mengenai lalu-lalang truk menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk melakukan pemantauan secara langsung dan berkelanjutan, bukan hanya mengandalkan laporan bahwa kegiatan sudah tidak berlangsung.
Jangan Sampai Penegakan Hukum Menunggu Aktivitas Terlihat
Sorotan publik kini tertuju pada keseriusan Satpol PP Sergai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan lapangan yang terdokumentasi dengan jelas akan menjadi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai penanganan dugaan Galian C tersebut.
Wartawan juga telah menyampaikan kekhawatiran agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif ataupun dugaan adanya hubungan tidak semestinya antara pihak pengusaha dengan oknum aparat. Namun sampai saat ini tidak terdapat bukti yang membuktikan adanya kongkalikong tersebut.
Karena itu, tudingan maupun asumsi tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, jawaban terbuka, pemeriksaan lapangan, dokumentasi yang jelas, serta tindakan sesuai ketentuan hukum justru menjadi cara paling tepat untuk membantah sekaligus menghilangkan segala bentuk kecurigaan publik.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa persoalan akan “dimonitor”. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Sergai menyatakan akan terus melakukan monitoring dengan berkoordinasi bersama pihak kecamatan dan desa.
OPSINEWS.COM akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan status aktivitas Galian C di Dusun I, Desa Kuta Baru. (Mendrova)
Komentar Anda :