Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Lubuk Bayas, Polisi Sita Paket Sabu dan Timbangan Digital
Minggu, 06-09-2026 - 09:49:41 WIB
TERKAIT:
   
 

SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MH (36), warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, dan BA (29), warga Dusun II Desa Lubuk Bayas. Keduanya diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus pada Senin, 31 Agustus 2026.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 12.00 WIB setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Dusun II Desa Lubuk Bayas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang berada di halaman samping rumah warga.

Petugas kemudian mengamankan BA yang diduga hendak melakukan transaksi menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, pipet sekop, plastik klip kosong, serta telepon seluler. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, BA mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari MH.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan menuju rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas. Saat mengetahui kedatangan petugas, MH sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan yang bersangkutan.

Dengan didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar rumah MH. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah paket kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak pensil, berikut skop aluminium, plastik klip kosong, dan satu unit timbangan elektronik.

Selain itu, petugas juga menemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu serta sejumlah barang lainnya.

Barang Bukti Diamankan

Dari MH, polisi mengamankan:

- Satu kotak pensil berisi tiga paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram dan berat bersih 1,13 gram.
- Dua bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,63 gram.
- Satu buah skop aluminium.
- Satu bal plastik klip transparan kosong.
- Satu unit timbangan elektronik.
- Satu unit HP Android merek OPPO warna hitam.
- Uang tunai Rp400.000.

Sementara dari BA, petugas mengamankan:

- Satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu.
- Satu bal plastik klip transparan kosong.
- Satu buah pipet sekop.
- Satu unit HP Android merek Realme warna hitam.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3549 XBO.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan kedua pria itu merupakan bagian dari upaya Polres Sergai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat diharapkan proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika,” demikian imbauan yang disampaikan pihak kepolisian.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.

Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.




 
Berita Lainnya :
  • Kapolda Riau diminta Turun Tangan Memberantas Mafia BBM Subsidi di Indragiri hilir
  • Dua Pria Diciduk Polisi dalam Pengungkapan Sabu di Sei Sijenggi Perbaungan
  • Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Lubuk Bayas, Polisi Sita Paket Sabu dan Timbangan Digital
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolda Riau diminta Turun Tangan Memberantas Mafia BBM Subsidi di Indragiri hilir
    02 Dua Pria Diciduk Polisi dalam Pengungkapan Sabu di Sei Sijenggi Perbaungan
    03 Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Lubuk Bayas, Polisi Sita Paket Sabu dan Timbangan Digital
    04 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    05 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    06 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    07 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    08 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    09 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    10 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    11 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    12 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    13 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    15 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    16 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    17 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    18 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    19 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    20 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    21 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    22 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik