Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Lubuk Bayas, Polisi Sita Paket Sabu dan Timbangan Digital
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MH (36), warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, dan BA (29), warga Dusun II Desa Lubuk Bayas. Keduanya diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus pada Senin, 31 Agustus 2026.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 12.00 WIB setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Dusun II Desa Lubuk Bayas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang berada di halaman samping rumah warga.
Petugas kemudian mengamankan BA yang diduga hendak melakukan transaksi menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, pipet sekop, plastik klip kosong, serta telepon seluler. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, BA mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari MH.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan menuju rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas. Saat mengetahui kedatangan petugas, MH sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan yang bersangkutan.
Dengan didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar rumah MH. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah paket kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak pensil, berikut skop aluminium, plastik klip kosong, dan satu unit timbangan elektronik.
Selain itu, petugas juga menemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu serta sejumlah barang lainnya.
Barang Bukti Diamankan
Dari MH, polisi mengamankan:
- Satu kotak pensil berisi tiga paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram dan berat bersih 1,13 gram.
- Dua bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,63 gram.
- Satu buah skop aluminium.
- Satu bal plastik klip transparan kosong.
- Satu unit timbangan elektronik.
- Satu unit HP Android merek OPPO warna hitam.
- Uang tunai Rp400.000.
Sementara dari BA, petugas mengamankan:
- Satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu.
- Satu bal plastik klip transparan kosong.
- Satu buah pipet sekop.
- Satu unit HP Android merek Realme warna hitam.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3549 XBO.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan kedua pria itu merupakan bagian dari upaya Polres Sergai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat diharapkan proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika,” demikian imbauan yang disampaikan pihak kepolisian.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Komentar Anda :