Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Polemik dugaan aliran cairan ke Sungai Bah Sombu, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali mengemuka. Kali ini, sorotan bergeser pada kejelasan mekanisme pelaporan dan tindak lanjut pemerintah daerah.
Camat Sipispis Herbin Damanik sebelumnya menyatakan tidak ada warga yang menyampaikan pengaduan kepadanya, baik secara tertulis maupun lisan.
“Perlu saya jelaskan bahwa yang pertama hingga sampai saat ini tidak ada satu orang pun warga atau masyarakat yang menyampaikan pengaduannya baik secara tertulis maupun secara lisan langsung kepada saya,” ujar Herbin.
Namun dalam keterangan lainnya, Herbin menyebut persoalan dugaan aliran limbah tersebut telah disampaikannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai.
Perbedaan keterangan itu kemudian dikonfirmasi awak media kepada Kabid Perkim-LH Sergai, Boy Reonaldi Sihombing, S.Sos., M.SP., Selasa (1/9/2026) pagi.
Boy memberikan jawaban singkat namun penting:
“Sampai semalam gak ada surat terkait TSP. Gak tahu kalau belum disposisi.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah laporan Camat sudah diterima pimpinan dinas namun belum didisposisikan, atau memang belum masuk secara administratif ke bidang yang menangani persoalan lingkungan?
Awak media kembali meminta klarifikasi kepada Boy mengenai status informasi tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif.
Di tengah belum jelasnya status pelaporan, seorang warga berinisial IG mempertanyakan objektivitas pemerintah desa dan kecamatan dalam menyikapi keresahan masyarakat.
IG menyebut Camat Herbin Damanik dan Kepala Desa Silau Padang Rajali Purba memiliki hubungan keluarga sebagai besanan. Ia juga menyebut Rajali memiliki keterkaitan dengan unsur kehumasan di lingkungan PKS PT Tenera Sergai Perkasa (PT TSP), perusahaan yang aktivitasnya dikaitkan masyarakat dengan dugaan aliran cairan ke Sungai Bah Sombu.
“Konflik kepentingan itu antara Kades dan Camat itu adalah besanan, dan karena Kades humas di PKS, sehingga kurang menjalankan fungsinya sebagai pejabat pemerintah desa untuk mendengarkan keluhan warga soal limbah,” ujar IG kepada awak media, Selasa (1/9/2026)
Jika dugaan pencemaran benar-benar terjadi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan tersebut diperiksa secara objektif melalui verifikasi lapangan, penelusuran sumber aliran, pengambilan sampel dan pengujian kualitas air sesuai prosedur.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan dugaan tersebut tidak benar, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi spekulasi.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai status pengelolaan limbah PT TSP, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, hasil pengawasan berkala, serta tindak lanjut pemerintah atas informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Sebab persoalan Sungai Bah Sombu bukan hanya soal “sudah lapor” atau “belum ada surat”. Ini menyangkut kredibilitas mekanisme pengawasan lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Apakah dugaan tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan terukur, atau kembali berhenti pada perbedaan keterangan administratif?
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan lapangan maupun uji laboratorium yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran Sungai Bah Sombu.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Sipispis, Kepala Desa Silau Padang, Dinas Perkim-LH Sergai, serta manajemen PKS PT TSP. (Tim)
Komentar Anda :