Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Aktivitas penambangan galian C berupa tanah urug di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan resmi.
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media Opsinews.com melakukan penelusuran dan pemantauan langsung ke lokasi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 15.03 WIB.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan tanah masih berlangsung. Satu unit alat berat jenis excavator terlihat melakukan pengerukan, sementara sejumlah truk pengangkut tanah urug tampak keluar-masuk lokasi.
Dalam pantauan tersebut, awak media tidak menemukan papan informasi atau plang yang secara terbuka mencantumkan identitas perusahaan, pemilik kegiatan, maupun dokumen perizinan pertambangan di sekitar lokasi yang diamati.
Namun demikian, ketiadaan papan informasi di lokasi belum dapat dijadikan bukti tunggal bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Status legalitas dan perizinannya masih perlu dipastikan melalui instansi pemerintah yang berwenang.
Sejumlah informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa aktivitas galian tanah urug tersebut telah berlangsung kurang lebih dua bulan.
Warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut serta meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pertambangan yang berada di wilayah mereka.
"Kalau memang memiliki izin, kami berharap pemerintah maupun aparat menjelaskan secara terbuka. Kalau tidak memiliki izin, tentu harus ditertibkan sesuai aturan," ujar sumber warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Awak media telah melakukan dokumentasi berupa foto dan video mengenai aktivitas alat berat serta kendaraan pengangkut tanah di lokasi sebagai bagian dari penelusuran lapangan.
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta Polda Sumatera Utara dan Polres Tebing Tinggi, bersama instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, turun melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sejumlah hal, antara lain legalitas kegiatan, identitas pengelola, asal-usul dan peruntukan tanah urug, dokumen perizinan yang dimiliki, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan operasional.
Jika nantinya ditemukan adanya kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang sah, hal tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Opsinews.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik kegiatan galian C tersebut mengenai status perizinannya. (Mendrova)
Komentar Anda :