Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial MR (42) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil microbus Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp110 juta.
MR ditangkap setelah sekitar empat bulan menjadi buronan. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tersebut berawal dari kejadian pada Rabu, 1 April 2026, di sebuah bengkel yang berada di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pada sekitar pukul 15.00 WIB, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa mobil microbus milik korban Muchtar Lupti ke bengkel milik saksi Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki.
Saat itu, MR yang disebut berstatus sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul meninggalkan lokasi dan pulang. Selanjutnya, sekitar pukul 21.50 WIB, Kusnadi pergi ke sebuah SPBU untuk keperluan pribadi. Sebelum meninggalkan bengkel, kunci kendaraan disebut masih berada di dalam laci mobil, sementara MR berada di dalam kendaraan dalam kondisi tidur.
Namun, ketika Kusnadi kembali sekitar pukul 22.15 WIB, mobil tersebut bersama MR sudah tidak berada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp110 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Teluk Mengkudu.
Ditangkap Setelah Dilakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., kemudian berhasil mengamankan MR di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, MR disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial R, warga Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, dengan harga Rp7 juta.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan R sekaligus mengamankan kendaraan yang diduga merupakan barang hasil kejahatan tersebut.
Polisi Kejar Penadah dan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, Tim URC Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis mobil microbus di wilayah Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
«“Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil microbus,” ujar AKP Bringin Jaya.»
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengejar pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan tersebut serta mengamankan barang bukti.
“Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” jelasnya.
Dijerat Pasal 476 KUHP
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saat ini, MR telah dibawa ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, keberadaan mobil microbus Isuzu BM 7675 JU masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. (Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :