Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Dugaan adanya aliran cairan yang disebut mengarah ke Sungai Bah Sombu, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menjadi sorotan publik.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan sumber dan karakteristik cairan, tetapi juga menempatkan aspek pengawasan lingkungan, kepatuhan terhadap persyaratan teknis pengelolaan air limbah, serta kondisi aktual Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai hal yang perlu diverifikasi secara terbuka dan terukur.
Untuk memperoleh informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perkim dan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serdang Bedagai, Boy Reonaldi Sihombing, S.Sos., M.SP., pada Jumat (28/8/2026) melalui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, Boy menyampaikan bahwa Dinas Perkim-LH tidak hanya menindaklanjuti pengaduan masyarakat, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha.
Dalam konfirmasi lanjutan, media ini mengajukan sejumlah pertanyaan substantif terkait dugaan aliran cairan tersebut. Di antaranya mengenai mekanisme verifikasi laporan semester PKS PT TSP, rencana pemeriksaan langsung ke lokasi, kemungkinan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium, serta kesesuaian Persetujuan Teknis (Pertek) dengan pelaksanaan sistem IPAL di lapangan.
Media ini juga meminta penjelasan mengenai jumlah dan kapasitas kolam atau unit pengolahan limbah, volume air limbah yang dihasilkan, kecukupan kapasitas sistem pengolahan, serta apakah dalam pengawasan sebelumnya pernah ditemukan indikasi rembesan, limpasan (overflow), kelebihan kapasitas, maupun kondisi lain yang berpotensi menyebabkan keluarnya cairan dari sistem pengolahan.
Namun, alih-alih memberikan jawaban substantif melalui WhatsApp, Boy menjawab singkat pada pukul 13.57 WIB:
“Kekantor aja pak.”
Media kemudian menyederhanakan pertanyaan untuk memastikan pokok informasi yang dibutuhkan publik, khususnya menyangkut tiga hal utama.
Pertama, bagaimana status Pertek dan tingkat kepatuhan sistem IPAL PKS PT TSP, termasuk apakah pengelolaan air limbah telah sesuai dengan persyaratan teknis dan kapasitas yang ditetapkan.
Kedua, apakah ketentuan dalam Pertek tersebut telah diterapkan sepenuhnya dalam pelaksanaan di lapangan.
Ketiga, apakah air limbah yang dibuang ke lingkungan telah memenuhi baku mutu berdasarkan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Namun, hingga konfirmasi berlanjut, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai pertanyaan tersebut.
Pada pukul 14.05 WIB, Boy kembali menjawab:
“Surat aja pak.”
Satu menit kemudian, ia menambahkan:
“Saya buat statment punya atasan juga.”
Belum Ada Kepastian Sumber dan Kualitas Cairan
Hingga berita ini disusun, media belum memperoleh keterangan rinci dari Dinas Perkim-LH Sergai mengenai status Pertek, kondisi aktual sistem IPAL, hasil pengawasan lapangan, maupun hasil pengujian laboratorium yang dapat memastikan asal-usul dan karakteristik cairan yang disebut mengarah ke Sungai Bah Sombu.
Penting ditegaskan, belum adanya jawaban substantif dari pejabat yang dikonfirmasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran lingkungan.
Kepastian mengenai dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan, penelusuran sumber aliran, pemeriksaan dokumen teknis, serta apabila diperlukan pengambilan dan pengujian sampel oleh pihak berwenang atau laboratorium yang memiliki kompetensi.
Karena itu, publik membutuhkan data yang objektif, bukan sekadar dugaan maupun kesimpulan sepihak.
Jika memang sistem pengelolaan air limbah telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan berbasis data dan hasil pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas pengawasan pemerintah daerah.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
JMSI Soroti Pola Respons Pejabat
Menanggapi pola komunikasi dalam proses konfirmasi tersebut, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Serdang Bedagai–Kota Tebing Tinggi, Irlan Jaya Situmorang, S.H., menilai respons pejabat terkait belum mencerminkan komunikasi publik yang profesional.
Menurut Irlan, konfirmasi jurnalistik merupakan bagian dari upaya media memperoleh informasi dari pihak yang berwenang sebelum sebuah persoalan disampaikan kepada masyarakat.
“Kalau ada pertanyaan untuk kepentingan umum, sebagai dinas terkait harus memberikan informasi agar masyarakat mendapatkan informasi. Jangan seolah-olah diduga sengaja mengelak agar tidak menjawab inti pokok yang dipertanyakan. Saya menilai oknum seperti itu kurang profesional dalam bidang kinerjanya,” tegasnya.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pendapat Ketua JMSI dan bukan kesimpulan independen media terhadap kinerja Dinas Perkim-LH Sergai.
Media tetap menghormati hak pihak yang dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan melalui mekanisme resmi, termasuk secara tertulis sebagaimana disampaikan Boy.
Publik Menunggu Verifikasi Resmi
Kasus dugaan aliran cairan menuju Sungai Bah Sombu kini menunggu langkah konkret dari instansi berwenang. Pemeriksaan lapangan, penelusuran sumber aliran, pengecekan dokumen Pertek, evaluasi sistem IPAL, serta pengujian kualitas air menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat secara objektif.
Transparansi hasil pemeriksaan juga diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada dugaan dan saling klaim, melainkan menghasilkan kepastian berdasarkan data dan fakta teknis.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Perkim-LH Kabupaten Serdang Bedagai, PT TSP, pemerintah kecamatan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, data, hasil pemeriksaan, dan penjelasan resmi.
Setiap keterangan yang relevan akan menjadi bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Tim)
Komentar Anda :