Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Seorang pria berinisial SN (46), warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan polisi.
SN ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria tersebut kemudian berlari dan diduga membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, SN disebut mengakui bahwa bungkusan plastik hitam yang dibuangnya tersebut berisi sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang itu, menurut pengakuannya, sengaja dibuang karena panik saat mengetahui kedatangan polisi.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri atas tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram.
Selain itu, diamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, satu kantong plastik ukuran sedang warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp135.000 yang disebut sebagai hasil penjualan.
SN bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin. Dalam perkembangan proses penanganan perkara, terduga pelaku kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap dan menindak jaringan peredaran narkoba.
Dalam perkara tersebut, SN disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika, sebagaimana proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, status SN tetap merupakan terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :