Surat Penetapan Tersangka Mengatasnamakan Ditreskrimum Polda Sumut Dinyatakan Hoaks, Penyebar Terancam Sanksi Hukum
NIAS, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Beredarnya sebuah surat yang mengatasnamakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana mendapat klarifikasi tegas dari pihak Kepolisian.
Surat yang beredar tersebut mencantumkan Nomor: SP.STSK/94/VIII/Ditreskrimum dan disebut diterbitkan di Medan pada 12 Agustus 2026. Dalam dokumen itu tercantum nama Evi Murni Hulu alias Ina Nobel Hulu yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut, dilakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026) mengenai keaslian surat tersebut, AKP Sonifati Zalukhu memberikan jawaban tegas.
“Hoax,” jawab AKP Sonifati Zalukhu.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan dokumen yang mengatasnamakan institusi Kepolisian tanpa melalui proses verifikasi kepada sumber resmi.
Jangan Sebarkan Dokumen yang Belum Terverifikasi
Surat yang beredar sebelumnya dikonfirmasi untuk memastikan apakah benar merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara serta apakah perkara yang disebut dalam surat tersebut berkaitan dengan penanganan Sat Reskrim Polres Nias.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias, surat tersebut dinyatakan hoaks.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil kesimpulan, meneruskan pesan, mengunggah ulang, maupun menyebarluaskan dokumen tersebut sebelum keasliannya dipastikan melalui kanal resmi Kepolisian.
Terlebih, informasi mengenai seseorang yang disebut sebagai tersangka merupakan informasi yang berkaitan langsung dengan proses hukum dan berpotensi berdampak serius terhadap nama baik serta hak-hak pihak yang disebut dalam dokumen.
Penyebar Hoaks Dapat Berhadapan dengan Proses Hukum
Penyebaran informasi palsu bukan perkara yang dapat dianggap sepele apabila memenuhi unsur tindak pidana. Dalam konteks informasi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur ketentuan mengenai distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan dalam kondisi tertentu. Pasal 45A ayat (1), misalnya, mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar apabila unsur pasalnya terpenuhi, khususnya terkait kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku juga mengatur penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Pasal 263 memuat ancaman pidana maksimal 6 tahun untuk perbuatan yang dilakukan dengan mengetahui bahwa berita tersebut bohong dan mengakibatkan kerusuhan; sedangkan ayat (2) mengatur ancaman maksimal 4 tahun dalam kondisi yang memenuhi unsur sebagaimana ketentuan tersebut.
Artinya, sanksi hukum tidak dapat dijatuhkan hanya karena suatu informasi disebut “hoaks”. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana, termasuk perbuatan, kesengajaan atau keadaan yang dipersyaratkan undang-undang, akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti yang sah.
Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang sengaja membuat, memalsukan, atau menyebarluaskan dokumen yang mengatasnamakan institusi Kepolisian, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Cerdas Memilah Informasi
Kepolisian dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama dalam mencegah beredarnya informasi palsu. Setiap dokumen yang mengatasnamakan lembaga negara, terlebih menyangkut perkara pidana dan status seseorang sebagai tersangka, semestinya diverifikasi terlebih dahulu melalui pejabat atau kanal resmi institusi terkait.
Media juga menempatkan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan akurasi sebagai prinsip utama dalam pemberitaan. Klarifikasi dari pejabat yang berwenang menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak menyesatkan.
Dengan adanya klarifikasi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H., surat penetapan tersangka yang beredar tersebut dinyatakan hoaks. Masyarakat diimbau tidak ikut menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi yang belum terverifikasi. (Mendrova)
Komentar Anda :