Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Surat Penetapan Tersangka Mengatasnamakan Ditreskrimum Polda Sumut Dinyatakan Hoaks, Penyebar Terancam Sanksi Hukum
Rabu, 19-08-2026 - 11:56:20 WIB
TERKAIT:
   
 

NIAS, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Beredarnya sebuah surat yang mengatasnamakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana mendapat klarifikasi tegas dari pihak Kepolisian.

Surat yang beredar tersebut mencantumkan Nomor: SP.STSK/94/VIII/Ditreskrimum dan disebut diterbitkan di Medan pada 12 Agustus 2026. Dalam dokumen itu tercantum nama Evi Murni Hulu alias Ina Nobel Hulu yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut, dilakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026) mengenai keaslian surat tersebut, AKP Sonifati Zalukhu memberikan jawaban tegas.

“Hoax,” jawab AKP Sonifati Zalukhu.

Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan dokumen yang mengatasnamakan institusi Kepolisian tanpa melalui proses verifikasi kepada sumber resmi.

Jangan Sebarkan Dokumen yang Belum Terverifikasi

Surat yang beredar sebelumnya dikonfirmasi untuk memastikan apakah benar merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara serta apakah perkara yang disebut dalam surat tersebut berkaitan dengan penanganan Sat Reskrim Polres Nias.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias, surat tersebut dinyatakan hoaks.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil kesimpulan, meneruskan pesan, mengunggah ulang, maupun menyebarluaskan dokumen tersebut sebelum keasliannya dipastikan melalui kanal resmi Kepolisian.

Terlebih, informasi mengenai seseorang yang disebut sebagai tersangka merupakan informasi yang berkaitan langsung dengan proses hukum dan berpotensi berdampak serius terhadap nama baik serta hak-hak pihak yang disebut dalam dokumen.

Penyebar Hoaks Dapat Berhadapan dengan Proses Hukum

Penyebaran informasi palsu bukan perkara yang dapat dianggap sepele apabila memenuhi unsur tindak pidana. Dalam konteks informasi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur ketentuan mengenai distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan dalam kondisi tertentu. Pasal 45A ayat (1), misalnya, mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar apabila unsur pasalnya terpenuhi, khususnya terkait kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku juga mengatur penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Pasal 263 memuat ancaman pidana maksimal 6 tahun untuk perbuatan yang dilakukan dengan mengetahui bahwa berita tersebut bohong dan mengakibatkan kerusuhan; sedangkan ayat (2) mengatur ancaman maksimal 4 tahun dalam kondisi yang memenuhi unsur sebagaimana ketentuan tersebut.

Artinya, sanksi hukum tidak dapat dijatuhkan hanya karena suatu informasi disebut “hoaks”. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana, termasuk perbuatan, kesengajaan atau keadaan yang dipersyaratkan undang-undang, akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti yang sah.

Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang sengaja membuat, memalsukan, atau menyebarluaskan dokumen yang mengatasnamakan institusi Kepolisian, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Cerdas Memilah Informasi

Kepolisian dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama dalam mencegah beredarnya informasi palsu. Setiap dokumen yang mengatasnamakan lembaga negara, terlebih menyangkut perkara pidana dan status seseorang sebagai tersangka, semestinya diverifikasi terlebih dahulu melalui pejabat atau kanal resmi institusi terkait.

Media juga menempatkan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan akurasi sebagai prinsip utama dalam pemberitaan. Klarifikasi dari pejabat yang berwenang menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak menyesatkan.

Dengan adanya klarifikasi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H., surat penetapan tersangka yang beredar tersebut dinyatakan hoaks. Masyarakat diimbau tidak ikut menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi yang belum terverifikasi.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Dinkes Tebingtinggi Dalami Dugaan Malprosedur Pelayanan di Klinik Djohan
  • Surat Penetapan Tersangka Mengatasnamakan Ditreskrimum Polda Sumut Dinyatakan Hoaks, Penyebar Terancam Sanksi Hukum
  • Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Integritas dan Larangan Jual Beli Jabatan, PIP Salurkan Rp1,42 Miliar untuk 2.904 Siswa
  • Kapolres Sergai Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kobarkan Semangat Merah Putih
  • Wali Kota Iman Irdian Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Tebing Tinggi, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dinkes Tebingtinggi Dalami Dugaan Malprosedur Pelayanan di Klinik Djohan
    02 Surat Penetapan Tersangka Mengatasnamakan Ditreskrimum Polda Sumut Dinyatakan Hoaks, Penyebar Terancam Sanksi Hukum
    03 Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Integritas dan Larangan Jual Beli Jabatan, PIP Salurkan Rp1,42 Miliar untuk 2.904 Siswa
    04 Kapolres Sergai Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kobarkan Semangat Merah Putih
    05 Wali Kota Iman Irdian Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Tebing Tinggi, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
    06 Camat Sei Bamban Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Persatuan dan Semangat Gotong Royong
    07 Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Tebing Tinggi Padati Lapangan Merdeka
    08 40 Tahun Bersahabat Tanpa Pamrih, Le’ Mankers ’86 Tebing Tinggi Kembali Satukan Kenangan
    09 Pengendara Bentor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Perbaungan, Polisi Buru Dua Pengendara yang Tinggalkan TKP
    10 Dua Personel Polres Sergai Purna Bakti, Kapolres Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Selama Berdinas
    11 Sertijab Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir Digeser ke Polres Batu Bara, Iptu Toman Febriandi Sibuea Resmi Jabat Kasat Reskrim
    12 SELAMAT DAN SUKSES
    13 Dugaan Buruknya Pelayanan Klinik Djohan Bergulir, Wali Kota dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Minta Dinkes Tindak Lanjut
    14 Dugaan Buruknya Pelayanan Klinik Djohan Bergulir, Wali Kota dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Minta Dinkes Tindak Lanjut
    15 Dugaan Buruknya Pelayanan Klinik Djohan Bergulir, Wali Kota dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Minta Dinkes Tindak Lanjut
    16 Orang Tua Pasien Demam Tinggi Diminta Periksa Suhu Anak Sendiri, Wali Kota Tebing Tinggi Janji Sampaikan ke Dinas Terkait
    17 Kuasa Hukum AKBP Faisal Pertanyakan Dasar Laporan Dugaan Pelecehan: Sebut Rekaman CCTV Tak Buktikan Ciuman
    18 DPD KNPI Pematangsiantar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Arif Harahap Tegaskan Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan
    19 Di khawatirkan bisa Menimbulkan Ke gaduhan Antara Dua Institusi, Statmen Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Sebut Oknum TNI Backing Galian C Terkesan Benturkan Institusi TNI dan Polri
    20 Soal Orang Tua Diminta Periksa Suhu Anak Sendiri, Pegawai Klinik Djohan Disebut Diberi SP
    21 Buruknya Pelayanan Klinik Djohan Disorot, Orang Tua Pasien Demam Tinggi Diminta Periksa Suhu Anaknya Sendiri, Viral di Media Sosial Tiktok dan Facebook
    22 Diskominfo Kampar di laporkan ke Kajati Riau Terkait Anggaran Kerja sama Media
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik