Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum AKBP Faisal Pertanyakan Dasar Laporan Dugaan Pelecehan: Sebut Rekaman CCTV Tak Buktikan Ciuman
Jumat, 14-08-2026 - 12:21:49 WIB
TERKAIT:
   
 

PADANG, SUMATERA BARAT — OPSINEWS.CO.-Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama AKBP Faisal memasuki babak baru. Kuasa hukum AKBP Faisal, Suharizal, membeberkan sejumlah poin yang menurutnya menjadi dasar keberatan terhadap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilayangkan ke Polda Sumatera Barat. Jum'at 14 Agustus 2026.

Dalam bahan keterangan yang disampaikan kepada media, Suharizal menyebut pihaknya sejak awal memilih tidak banyak berbicara di media karena ingin menjaga nama baik institusi Kepolisian. Namun, setelah perkara tersebut berkembang, pihaknya merasa perlu menyampaikan sejumlah fakta dan argumentasi hukum dari perspektif kliennya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 16 April 2026. Sementara itu, kuasa hukum AKBP Faisal mengacu pada Surat Kuasa Nomor 28/SKK.IV/LEGALITY/2026 tertanggal 21 April 2026.

Menurut materi yang disampaikan Suharizal, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Suharizal menegaskan bahwa AKBP Faisal membantah seluruh isi laporan tersebut. Menurutnya, kliennya menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan pembunuhan karakter yang dapat berdampak terhadap karier kepolisian maupun kehidupan rumah tangganya.

Pertanyakan Kronologi dan Motif Pelaporan

Salah satu hal yang dipertanyakan pihak kuasa hukum adalah rangkaian peristiwa sebelum dugaan kejadian tersebut. Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa Brigadir Lisa Wiliyandra Sari mengikuti akun Instagram istri AKBP Faisal sekitar pukul 11.36 WIB, atau kurang lebih dua jam sebelum waktu peristiwa yang dilaporkan.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan motif dan konteks tindakan tersebut serta meminta agar seluruh rangkaian peristiwa dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian dari kronologi.

Soal Amplop Berisi Uang Rp4 Juta

Suharizal juga memaparkan versi kliennya mengenai peristiwa di ruang Kabid Dokkes Polda Sumbar.

Dalam bahan tersebut disebutkan bahwa Brigadir Lisa dipanggil dan menerima uang sebesar Rp4 juta dalam sebuah amplop dari AKBP Faisal. Setelah keluar dari ruangan, saksi-saksi disebut tidak melihat adanya perubahan pada penampilan maupun raut muka Brigadir Lisa. Saksi juga disebut tidak mendengar suara atau keributan yang mencurigakan.

Pihak kuasa hukum kemudian menyinggung rekaman suara yang disebut berasal dari CCTV rumah Brigadir Lisa dan terdengar melalui telepon genggam suaminya, Zico Viki Doara.

Dalam rekaman yang dikutip dalam materi tersebut terdengar percakapan antara Lisa dan Faisal, termasuk pernyataan Faisal yang menyebut, “demi Allah, tidak ada maksud saya melecehkan kamu.”

Menurut penjelasan AKBP Faisal sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, kalimat tersebut bukan dimaksudkan berkaitan dengan aktivitas seksual.

Suharizal menjelaskan, menurut versi kliennya, pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberian uang. AKBP Faisal disebut merasa Brigadir Lisa mungkin merasa direndahkan atau dilecehkan secara ekonomi karena menerima uang tersebut, terlebih setelah sebelumnya menolak amplop yang diberikan.

Kuasa Hukum Sebut CCTV Tak Membuktikan "Ciuman"

Pihak kuasa hukum juga menyoroti rekaman CCTV yang menurut mereka telah didengarkan kepada AKBP Faisal.

Suharizal menyatakan bahwa berdasarkan rekaman tersebut, tidak terlihat adanya pertengkaran maupun keributan. Ia juga menyebut tidak terdapat kalimat “cium-cium” ataupun gambaran bahwa Brigadir Lisa melakukan perlawanan, keberatan, atau menunjukkan emosi sebagaimana yang dituduhkan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa rekaman CCTV tersebut tidak membuktikan adanya peristiwa “cium-ciuman”.

Persoalkan Keterlambatan Laporan

Hal lain yang dipertanyakan Suharizal adalah jarak waktu antara dugaan peristiwa dengan laporan polisi.

Dalam materi tersebut disebutkan bahwa dugaan peristiwa terjadi pada 15 Januari 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 16 April 2026.

Kuasa hukum mempertanyakan alasan laporan baru dibuat sekitar tiga bulan setelah dugaan kejadian tersebut.

Suharizal juga berargumentasi bahwa apabila dugaan peristiwa tersebut benar merupakan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, menurutnya perlu dilihat pula siapa yang secara langsung mengalami dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam bahan hukum yang disampaikan, pihaknya berpendapat bahwa dalam konteks korban orang dewasa, korban yang mengalami langsung seharusnya menjadi pihak yang melaporkan. Kuasa hukum kemudian menyoroti bahwa Brigadir Lisa sendiri disebut tidak membuat laporan pidana tersebut.

Dugaan Persoalan Rumah Tangga

Materi yang disampaikan Suharizal juga memuat percakapan antara Zico Viki Doara, suami Brigadir Lisa, dengan istri AKBP Faisal.

Dalam materi tersebut disebutkan adanya pembicaraan mengenai persoalan rumah tangga dan rencana perceraian. Selain itu, terdapat pula percakapan WhatsApp yang menurut kuasa hukum menunjukkan Brigadir Lisa menerangkan bahwa tidak pernah terjadi peristiwa “cium-ciuman”.

Berdasarkan rangkaian tersebut, kuasa hukum AKBP Faisal menduga terdapat persoalan rumah tangga antara Zico Viki Doara dan Brigadir Lisa yang kemudian menyeret nama AKBP Faisal.

Suharizal bahkan menyebut kliennya diduga menjadi “kambing hitam” dalam persoalan tersebut. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan dan dugaan dari pihak kuasa hukum AKBP Faisal, bukan kesimpulan yang telah diputuskan oleh pengadilan.

AKBP Faisal Bantah Seluruh Tuduhan

Dengan berbagai argumentasi tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa AKBP Faisal membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.

Suharizal meminta agar perkara tersebut dilihat berdasarkan keseluruhan bukti, keterangan saksi, rekaman, serta kronologi yang ada dan tidak hanya berdasarkan satu versi.

Di sisi lain, seluruh pernyataan dalam artikel ini merupakan keterangan dan argumentasi dari pihak kuasa hukum AKBP Faisal berdasarkan materi yang disampaikan kepada media. Kebenaran materiil mengenai dugaan peristiwa tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses hukum yang berlaku.

Pihak Brigadir Lisa Wiliyandra Sari maupun pihak pelapor perlu diberikan ruang yang berimbang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum AKBP Faisal.

 




 
Berita Lainnya :
  • Orang Tua Pasien Demam Tinggi Diminta Periksa Suhu Anak Sendiri, Wali Kota Tebing Tinggi Janji Sampaikan ke Dinas Terkait
  • Kuasa Hukum AKBP Faisal Pertanyakan Dasar Laporan Dugaan Pelecehan: Sebut Rekaman CCTV Tak Buktikan Ciuman
  • DPD KNPI Pematangsiantar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Arif Harahap Tegaskan Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan
  • Di khawatirkan bisa Menimbulkan Ke gaduhan Antara Dua Institusi, Statmen Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Sebut Oknum TNI Backing Galian C Terkesan Benturkan Institusi TNI dan Polri
  • Soal Orang Tua Diminta Periksa Suhu Anak Sendiri, Pegawai Klinik Djohan Disebut Diberi SP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Orang Tua Pasien Demam Tinggi Diminta Periksa Suhu Anak Sendiri, Wali Kota Tebing Tinggi Janji Sampaikan ke Dinas Terkait
    02 Kuasa Hukum AKBP Faisal Pertanyakan Dasar Laporan Dugaan Pelecehan: Sebut Rekaman CCTV Tak Buktikan Ciuman
    03 DPD KNPI Pematangsiantar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Arif Harahap Tegaskan Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan
    04 Di khawatirkan bisa Menimbulkan Ke gaduhan Antara Dua Institusi, Statmen Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Sebut Oknum TNI Backing Galian C Terkesan Benturkan Institusi TNI dan Polri
    05 Soal Orang Tua Diminta Periksa Suhu Anak Sendiri, Pegawai Klinik Djohan Disebut Diberi SP
    06 Buruknya Pelayanan Klinik Djohan Disorot, Orang Tua Pasien Demam Tinggi Diminta Periksa Suhu Anaknya Sendiri, Viral di Media Sosial Tiktok dan Facebook
    07 Diskominfo Kampar di laporkan ke Kajati Riau Terkait Anggaran Kerja sama Media
    08 Praktisi Hukum Alfianto, S.H., Soroti Keluhan Pasien Anak di Klinik Djohan, Minta Pemko Tebing Tinggi Bertindak Jika Terbukti Ada Pelanggaran
    09 dr. Junica Handayani Bungkam soal Hasil Pemeriksaan Internal, Kejelasan Pelayanan Pasien Anak di Klinik Djohan Masih Dinanti
    10 Polres Kampar Tindaklanjuti Pengaduan Jadi Laporan Polisi Korban Mafia Tanah di Desa Rimbo Panjang
    11 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Sertijab Asintel dan Kakesdam, Tradisi Satuan Berlangsung Khidmat
    12 Ngeri..HIV Kabupaten Pelalawan Hingga Juli 2026 Bertambah Tercatat 600 Orang, 320 Laki-laki dan 280 Perempuan
    13 Keluhan Pelayanan Pasien Anak di Klinik Djohan Tebing Tinggi Disorot, Keluarga Pertanyakan Standar Pemeriksaan dan SOP
    14 Tertabrak KA Putri Deli di Perlintasan Tanpa Palang, Dua Warga Labuhanbatu Utara Tewas di Sergai
    15 Tertabrak KA Putri Deli di Perlintasan Tanpa Palang, Dua Warga Labuhanbatu Utara Tewas di Sergai
    16 Kematian Winda Lorenza Gowasa Dilaporkan ke Polda Sumut, Keluarga Persoalkan Sejumlah Temuan pada Tubuh Korban, Penyebab Kematian Kini Menunggu Pembuktian Hukum, Atumbukha Mendrova Desak Kapolri dan Kapolda Ungkap Fakta Secara Transparan
    17 Dinilai Kurang Responsif Soal Anggaran Kehumasan, Ketua JMSI Irlan Jaya Situmorang, S.H., Minta Manajemen PTPN IV Evaluasi Kinerja APK Kebun Rambutan
    18 Ijeck Ukir Prestasi di Tobasari, Sabet Gelar APRC 2026 dan Juara Nasional Rally 2026
    19 Diduga Bacok Kepala Lansia dengan Parang, Pria 24 Tahun Ditangkap Polsek Sei Rampah
    20 Anggaran Kehumasan PTPN IV Kebun Rambutan Dipertanyakan, APK Belum Buka Rincian Total dan Penggunaannya, Ketua JMSI Akan Layangkan Surat Resmi Permohonan Informasi 
    21 Anggaran Kehumasan PTPN IV Kebun Rambutan Tertunda Dua Bulan, JMSI Soroti Transparansi dan Pertanggungjawaban Keuangan
    22 Kurang dari 6 Jam, Polsek Kotarih Ringkus Terduga Pelaku Curanmor hingga ke Tebing Tinggi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik