Praktisi Hukum Alfianto, S.H., Soroti Keluhan Pasien Anak di Klinik Djohan, Minta Pemko Tebing Tinggi Bertindak Jika Terbukti Ada Pelanggaran
Tebing Tinggi, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Praktisi hukum Alfianto, S.H., menyoroti keluhan keluarga pasien terkait pelayanan terhadap seorang anak berusia enam tahun di Klinik Djohan, Kota Tebing Tinggi. Ia meminta pemerintah daerah melalui Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Fitri Sari Saragih, M.Kes turun tangan memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan.
Alfianto menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelayanan yang tidak sesuai SOP, standar profesi, atau etika pelayanan kesehatan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diberikan teguran dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, penanggung jawab klinik harus memberikan teguran tertulis dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alfianto.
Keluhan mencuat setelah Irlan Jaya Situmorang, S.H., dan Kurnia Ningsih Saragih mempertanyakan pelayanan saat membawa anak mereka berobat ke Klinik Djohan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB karena mengalami demam tinggi.
Irlan mengaku mempertanyakan tindakan seorang petugas perempuan yang, menurut keterangannya, meminta keluarga melakukan sendiri pemeriksaan suhu tubuh anak. Ia menyebut termometer diletakkan di atas meja dokter dan keluarga diminta memeriksa suhu anak.
“Kami datang untuk berobat dan mempercayakan penanganannya kepada tenaga medis. Kami sebagai masyarakat tidak memahami soal medis,” ujar Irlan.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga pasien dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.
Sebelumnya, dalam klarifikasi tertanggal 11 Agustus 2026, Penanggung Jawab Klinik Djohan dr. Junica Handayani menyatakan bahwa petugas yang bertugas saat kejadian akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal.
Manajemen juga menyatakan akan memberikan pembinaan atau sanksi apabila pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan SOP maupun standar etika pelayanan.
Namun, saat dilakukan konfirmasi lanjutan pada Rabu (12/8/2026), dr. Junica Handayani belum memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal maupun tindak lanjut terhadap petugas yang dimaksud.
Alhasil, hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan internal dan keputusan manajemen terkait keluhan tersebut belum diketahui secara terbuka.
Alfianto menilai persoalan pelayanan kesehatan harus ditangani secara transparan dan objektif. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut perlu dijelaskan secara terang kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta Wali Kota dan Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan hanya berhenti pada klarifikasi. Kalau terbukti salah, harus ada tindakan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka agar persoalan ini tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Alfianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Djohan belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan internal tersebut.
Media tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Klinik Djohan maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)
Komentar Anda :