Polres Kampar Tindaklanjuti Pengaduan Jadi Laporan Polisi Korban Mafia Tanah di Desa Rimbo Panjang
Kampar -- OPSINEWS.COM-Pemilik Tanah Kavlingan di desa Rimbo Panjang Cukup lega setelah (Dumas) Surat Pengaduan yang dilayangkannya ke Polda Riau pada tahun 2025 silam dilimpahkan ke polres Kampar dan sudah ditindaklanjuti dan saat ini Resmi jadi laporan polisi Nomor: LPB/163/2026/SPKT/Polres Kampar Polda Riau 02 Juni 2026.
Terlapornya adalah Inisial ER dan inisial SY dan dibantu inisial AL, Alias Sanok, dengan Uraian Kejadian sebagai berikut: Pelapor memiliki tanah/lahan di Jalan Manunggal RT 02 RW 02 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dengan surat berupa SKGR.
Awalnya Pelapor hendak memecah surat tanahnya mendapat Informasi bahwa tanahnya tersebut dikuasai oleh orang lain, setelah di telusuri yang mengakui tanah pelapor ternyata SY, pelapor juga mencari tahu apa dasarnya SY mengakui tanah tersebut miliknya, berdasarkan Poto kopi Surat tanah Yang digunakan SY ternyata berasal membeli dari ER yang mengaku Ahli warisnya Nurma.
SY terlapor juga mengatakan ia mempunyai tanah dengan cara hibah dari orang tua ER atas nama Nurma yang mana Nurma tersebut diketahui pekerjaannya mengurus rumah tangga. Akan tetapi dalam Surat tanah yang diakui oleh ER tersebut dituliskan namanya Nurma, pekerjaan Bidan sehingga tidak sesuai antara Nurma orang tua asli ER dengan yang ada didalam surat tanah pelapor, berdasarkan perbedaan tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Kampar 02 Juni 2026.
Untuk diketahui modus operandi Mereka sangat terorganisir, diduga erat hubungannya dengan kelompok mafia tanah, meskipun didalam surat tanah yang digunakan SY Nama Sama Akan tetapi oran yang berbeda, namun mereka tetap Menggunakan surat tanah orang lain tersebut untuk menguasai lahan kavlingan secara ilegal.
Sedangkan Dasar surat tanah pelapor SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) yang diterbitkan kepala Desa Rimbo Panjang tahun 1992 atas Nama Nurma, umur 53 tahun, Pekerjaan Bidan, Alamat Jl.Prof, M.Yamin GG. Randang Kacang.Kelurahan Sukaramai Pekanbaru.
Pada tahun 1993 Tanah Nurma tersebut sudah habis di kavling semuanya, namun entah dapat dari mana SY surat dasar Nurma tersebut yang seharusnya jadi Arsip dikantor Camat justru digunakannya dan diakuinya tanah tersebut milik ER yang mengaku Ahli Waris Nurma "Palsu"
Setelah ditelusuri Ternyata ER yang mengaku Anak Nurma, sedangkan Nama Nurma Yang digunakannya untuk menguasai lahan tersebut dan diakuinya milik orang tuanya orang yang berbeda, sebagaimana tercantum didalam surat keterangan tahun 2001,Nama Nurma, pekerjaan ibu Rumah Tangga, Alamat, JL.Subrantas RT 01/RW 05/Kelurahan Simpang Baru Kec. Binawidya. Saat itu Nurma yang diakui ER orang Tuanya umur 55 Tahun, Sedangkan Nurma yang pemilik SKGR yang diterbitkan pemerintahan desa Rimbo panjang tahun 1992 usianya 53 tahun, sangat jauh perbedaannya meskipun nama sama akan tetapi orangnya berbeda, Mulai dari usia Pekerjaan, dan alamat semuanya berbeda.
Sebelum dilaporkan ke polisi persoalan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan SY, AL, Alias Sanok sudah di ingatkan pihak pemerintahan Desa Rimbo panjang dan kecamatan Tambang saat mediasi berlangsung, agar SY mengembalikan tanah pemilik kavlingan yang sudah terlanjur diterbitkan surat oleh pemerintah desa Rimbo panjang dan kecamatan Tambang atas nama SY, ER dan AL Alias Sanok yang dijualnya kepada orang lain, justru SY ia menolak, bahkan iya sempat mengancam pemilik kavlingan ketika hendak membersihkan lahan tersebut.
Bahkan jalan kavlingan Milik Nurma tersebut yang menghubungkan ke perumahan justru ditutupnya, dan diminta uang ganti rugi sekitar Rp 300 juta kepada developer.
Menggunakan surat tanah orang lain untuk menguasai lahan secara ilegal merupakan salah satu modus operandi utama mafia tanah yang sangat terorganisir.
Tindakan ini melanggar hukum perdata maupun pidana karena merampas hak milik sah orang lain demi keuntungan sepihak.
Pelaku penguasaan tanah ilegal ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam KUHP, antara lain: Pasal 263 KUHP: Pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Hingga berita ini dilansir pihak pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi (Tim)
Komentar Anda :