Dinilai Kurang Responsif Soal Anggaran Kehumasan, Ketua JMSI Irlan Jaya Situmorang, S.H., Minta Manajemen PTPN IV Evaluasi Kinerja APK Kebun Rambutan
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Upaya awak media memperoleh penjelasan mengenai realisasi anggaran kehumasan di PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan hingga Senin, 10 Agustus 2026, belum mendapatkan jawaban substantif dari Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Rambutan, Fajrin.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti komunikasi sebelumnya terkait informasi mengenai anggaran kehumasan yang disebut mengalami keterlambatan realisasi selama kurang lebih dua bulan.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 10.24 WIB, Fajrin merespons konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
“Siap Pak... terima kasih informasinya akan saya sampaikan ke Pimpinan,” tulis Fajrin.
Awak media kemudian meminta agar hasil koordinasi dengan pimpinan disampaikan secara jelas, terutama terkait status realisasi anggaran, penyebab keterlambatan, mekanisme pengajuan dan pencairan, serta kepastian penyelesaian pembayaran kepada stakeholder maupun mitra kehumasan.
Sekitar pukul 10.35 WIB pada hari yang sama, Fajrin kembali menjawab:
“Baik Bang...mohon waktunya sebentar.”
Namun, hingga Senin pagi, 10 Agustus 2026, belum diperoleh penjelasan lanjutan mengenai hasil koordinasi tersebut maupun perkembangan konkret terkait persoalan anggaran yang dikonfirmasi.
Awak media kemudian kembali melakukan konfirmasi pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan mengajukan sejumlah pertanyaan yang lebih spesifik dan terukur.
Di antaranya, apakah keterlambatan realisasi anggaran tersebut benar sedang dalam proses penyelesaian, apakah seluruh pertanyaan media telah disampaikan kepada pimpinan, apa penyebab konkret keterlambatan, serta kapan persoalan tersebut diperkirakan dapat diselesaikan.
Media juga meminta penjelasan mengenai total anggaran kehumasan, rincian peruntukan setiap pos anggaran, besaran yang telah direalisasikan, serta jumlah yang masih belum direalisasikan.
Selain itu, media meminta klarifikasi terhadap adanya informasi atau dugaan mengenai kemungkinan markup maupun manipulasi anggaran.
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik agar setiap informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Ketua JMSI: Humas Harus Komunikatif dan Transparan
Ketua Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (Pengcab JMSI) Kabupaten Serdang Bedagai-Tebing Tinggi, Irlan Jaya Situmorang, S.H., menilai komunikasi publik merupakan bagian penting dari fungsi kehumasan perusahaan, khususnya ketika menyangkut informasi yang berkaitan dengan kepentingan stakeholder dan publik.
Menurutnya, pejabat yang menjalankan fungsi personalia maupun kehumasan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai APK atau bagian yang berkaitan dengan fungsi kehumasan, harus menjadi ujung tombak perusahaan dalam membangun komunikasi. Humas harus komunikatif dan fleksibel, sehingga informasi dapat disampaikan secara jelas dan transparan. Jangan sampai ketidakjelasan komunikasi justru menimbulkan kesan seolah-olah ada informasi yang ditutup-tutupi,” ujar Irlan.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pribadi Fajrin, melainkan sebagai evaluasi terhadap pola komunikasi perusahaan kepada media dan publik.
Menurut Irlan, apabila suatu persoalan masih menunggu keputusan pimpinan atau proses administrasi internal, hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.
“Kalau memang masih menunggu arahan pimpinan, sampaikan bahwa masih dalam proses. Kalau ada kendala administrasi, jelaskan kendalanya. Yang dibutuhkan media adalah informasi yang jelas, bukan sekadar jawaban bahwa akan disampaikan kepada pimpinan tanpa ada perkembangan berikutnya,” tegasnya.
Minta Manajemen Evaluasi Kinerja Komunikasi APK
Irlan juga meminta jajaran manajemen PTPN IV Regional 1, khususnya pimpinan Kebun Rambutan, melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi pejabat yang berhubungan langsung dengan media dan stakeholder.
Menurutnya, permintaan evaluasi tersebut perlu dilihat sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola komunikasi perusahaan, bukan sebagai vonis bahwa telah terjadi pelanggaran.
Ia bahkan meminta Direktur Utama PTPN IV memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mempertimbangkan evaluasi terhadap posisi APK Kebun Rambutan apabila yang bersangkutan dinilai tidak mampu menjalankan fungsi komunikasi perusahaan secara efektif.
“Kalau seorang pejabat yang menjadi penghubung perusahaan dengan media dan stakeholder tidak mampu memberikan komunikasi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan, tentu manajemen perlu melakukan evaluasi. Kalau setelah dievaluasi memang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi tersebut, kami meminta pimpinan PTPN IV mempertimbangkan pergantian atau pencopotan dari posisi APK,” katanya.
Namun, Irlan menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan pandangan dan dorongan evaluatif dari organisasi, bukan keputusan terhadap status kepegawaian Fajrin.
Belum Ada Data Mengenai Total Anggaran
Sampai berita ini disusun, awak media belum memperoleh data resmi mengenai total anggaran kehumasan PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan, rincian penggunaannya, besaran yang telah direalisasikan maupun nilai yang disebut masih tertunda.
Belum terdapat pula penjelasan resmi mengenai apakah keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses administrasi, mekanisme persetujuan internal, ketersediaan anggaran, perubahan kebijakan perusahaan, atau faktor lainnya.
Ketiadaan informasi tersebut membuat publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi sebenarnya.
Padahal, transparansi mengenai pengelolaan anggaran merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan antara perusahaan, media, stakeholder, dan masyarakat.
Dugaan Markup dan Manipulasi Masih Menunggu Klarifikasi
Terkait munculnya informasi mengenai kemungkinan markup maupun manipulasi anggaran, media menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas isu atau dugaan yang memerlukan pembuktian dan klarifikasi.
Tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung diposisikan sebagai fakta tanpa dukungan dokumen, data transaksi, maupun keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Karena itu, media membuka ruang seluas-luasnya kepada manajemen PTPN IV Regional 1 maupun pihak terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Media Pegang Prinsip Verifikasi dan Hak Jawab
Pemberitaan ini disusun berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan awak media dengan Fajrin serta pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Tidak adanya jawaban substantif hingga berita ini diterbitkan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas suatu dugaan atau sebagai bukti telah terjadi pelanggaran.
Sikap tersebut tetap dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik.
Media tetap memberikan ruang kepada Fajrin maupun manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dengan demikian, substansi persoalan yang kini menjadi perhatian bukan sekadar soal ada atau tidaknya jawaban dari seorang pejabat perusahaan, melainkan sejauh mana manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan mampu memberikan informasi yang transparan, terukur, dan dapat diverifikasi mengenai realisasi anggaran kehumasan yang dipertanyakan.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian berbasis data: berapa total anggarannya, untuk apa peruntukannya, berapa yang telah direalisasikan, apa yang masih tertunda, mengapa tertunda, dan kapan penyelesaiannya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan, termasuk Fajrin selaku APK, belum memberikan penjelasan substantif atas seluruh pertanyaan tersebut. (Tim)
Komentar Anda :