Diduga Bacok Kepala Lansia dengan Parang, Pria 24 Tahun Ditangkap Polsek Sei Rampah
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Rasiyah alias Rariyah (69), warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Informasi yang dihimpun, kabar mengenai korban yang mengalami luka bacok diterima pihak keluarga setelah peristiwa tersebut terjadi. Korban kemudian mendapat penanganan awal dari bidan setempat, termasuk tindakan jahitan pada luka, sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk memperoleh perawatan lebih lanjut.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Polsek Sei Rampah.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BE alias B (24) di kawasan Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, setelah laporan diterima, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA Ardika Napitupulu melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan BE alias B di Dusun III, Desa Betung, tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan satu bilah parang berikut sarungnya sebagai barang bukti.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, motif, serta peran terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Sementara itu, kondisi korban masih mendapatkan penanganan medis setelah sebelumnya mengalami luka pada bagian kepala akibat dugaan penganiayaan. (Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :