Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kurang dari 6 Jam, Polsek Kotarih Ringkus Terduga Pelaku Curanmor hingga ke Tebing Tinggi
Sabtu, 08-08-2026 - 08:02:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil. Kurang dari enam jam setelah aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor di Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai.

Terduga pelaku berinisial M alias G (41), warga Dusun II, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diamankan petugas di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Paisah Barus (42), warga Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, menyadari sepeda motor miliknya telah hilang dari dalam rumah.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 03.00 WIB, ketika suami korban, Ramli Purba, terbangun hendak ke kamar mandi. Saat itu, ia mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi sudah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, satu dari tiga sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dalam rumah telah raib. Kendaraan yang hilang merupakan Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kotarih untuk diproses sesuai hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang mengarah ke wilayah Kota Tebing Tinggi.

Tanpa membuang waktu, tim kemudian bergerak melakukan pengejaran. Hasilnya, kurang dari enam jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni satu unit Honda Vario warna putih BK 5003 XAY beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam, serta satu bungkus rokok.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara pencurian tersebut berdasarkan laporan korban.

Menurutnya, setelah menerima laporan, personel Polsek Kotarih langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pengumpulan data dan informasi, hingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan data, menginterogasi saksi, hingga berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Tebing Tinggi," jelas AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Ia menambahkan, terduga pelaku M alias G bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari korban. Paisah Barus menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Serdang Bedagai, khususnya Polsek Kotarih, yang dinilainya telah merespons laporan dengan cepat.

"Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih," ujar Paisah.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus menunjukkan pentingnya kecepatan penyelidikan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Meski demikian, proses hukum terhadap M alias G tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Status bersalah terhadap terduga pelaku nantinya ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.  (Mendrova)

Sumber: Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Anggaran Kehumasan PTPN IV Kebun Rambutan Tertunda Dua Bulan, JMSI Soroti Transparansi dan Pertanggungjawaban Keuangan
  • Kurang dari 6 Jam, Polsek Kotarih Ringkus Terduga Pelaku Curanmor hingga ke Tebing Tinggi
  • Pererat Sinergi Antarlembaga, Polres Sergai dan Pengadilan Agama Gelar Latihan Menembak Bersama
  • Respons Cepat Laporan Masyarakat, Sat Intelkam Polres Sergai Amankan Sopir Truk Tangki Diduga Konsumsi Sabu di Jalinsum Sei Rampah
  • Respons Cepat Laporan Masyarakat, Sat Intelkam Polres Sergai Amankan Sopir Truk Tangki Diduga Konsumsi Sabu di Jalinsum Sei Rampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Anggaran Kehumasan PTPN IV Kebun Rambutan Tertunda Dua Bulan, JMSI Soroti Transparansi dan Pertanggungjawaban Keuangan
    02 Kurang dari 6 Jam, Polsek Kotarih Ringkus Terduga Pelaku Curanmor hingga ke Tebing Tinggi
    03 Pererat Sinergi Antarlembaga, Polres Sergai dan Pengadilan Agama Gelar Latihan Menembak Bersama
    04 Respons Cepat Laporan Masyarakat, Sat Intelkam Polres Sergai Amankan Sopir Truk Tangki Diduga Konsumsi Sabu di Jalinsum Sei Rampah
    05 Respons Cepat Laporan Masyarakat, Sat Intelkam Polres Sergai Amankan Sopir Truk Tangki Diduga Konsumsi Sabu di Jalinsum Sei Rampah
    06 Ziarah HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, Penghormatan kepada Pahlawan Berlangsung Khidmat
    07 Kapolda Riau Didesak Bertindak! Galian C Ilegal Air Hitam Pekanbaru Berjalan Leluasa, Terbukti Melawan Hukum dan Membabat Habis Lingkungan #Galian C Ilegal di Air Hitam Pekanbaru: Rugikan Negara, Rusak Lingkungan, Terancam Hukuman Pidana Berat yang d
    08 Pengurus Cabang JMSI Sergai–Tebing Tinggi Audiensi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah
    09
    10 Pascakecelakaan KA dan Dump Truk, Perlintasan Sebidang KM 36 Lubuk Pakam–Perbaungan Resmi Ditutup Permanen Mulai 7 Agustus 2026
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan SP3 Catin Jadi Garda Terdepan Cegah Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
    12 Wali Kota Tebing Tinggi Buka Kampanye Germas ISPS 2026, Tekankan Sinergi Cegah Stunting Sejak dari Keluarga
    13 Respons Cepat Aduan Warga, Sat Narkoba Polres Sergai Bersama Polsek Perbaungan Musnahkan Lapak Diduga Sarang Sabu di Desa Bingkat
    14 Forkopimda Sergai Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat, Kapolres Tegaskan Komitmen Kawal Lingkungan Belajar yang Aman dan Kondusif
    15 Mafia BBM Subsidi Beropini Sebut Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi
    16 Dump Truk Tertabrak KA Putri Deli di Perlintasan Tanpa Plang di Sergai, Satu Orang Tewas
    17 Diduga Kurang Konsentrasi, Avanza Tabrak Belakang Truk Kontainer di Tol Medan–Tebing Tinggi; Satu Penumpang Tewas, Tujuh Luka-luka
    18 Polsek Kotarih Gerebek Gubuk Diduga Sarang Narkoba di Sergai, Seorang Pria Diamankan
    19 Terbitnya SK Kepengurusan 2026–2029, DPD KNPI Pematangsiantar Gelar Rapat Perdana Matangkan Pelantikan dan Deklarasi Damai
    20 Truk Tronton Terguling di Jalinsum Teluk Mengkudu Usai Hindari Genangan Air, Sopir Luka Ringan
    21 Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Serdang Bedagai Kunjungi Brigif 7/Rimba Raya dan Ikuti Latihan Menembak Bersama
    22 Beroperasi Hingga Pagi Buta, Cafe Remang-remang di SP 2 Bangkinang Marak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik