Kurang dari 6 Jam, Polsek Kotarih Ringkus Terduga Pelaku Curanmor hingga ke Tebing Tinggi
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil. Kurang dari enam jam setelah aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor di Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai.
Terduga pelaku berinisial M alias G (41), warga Dusun II, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diamankan petugas di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Paisah Barus (42), warga Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, menyadari sepeda motor miliknya telah hilang dari dalam rumah.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 03.00 WIB, ketika suami korban, Ramli Purba, terbangun hendak ke kamar mandi. Saat itu, ia mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi sudah terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, satu dari tiga sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dalam rumah telah raib. Kendaraan yang hilang merupakan Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kotarih untuk diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang mengarah ke wilayah Kota Tebing Tinggi.
Tanpa membuang waktu, tim kemudian bergerak melakukan pengejaran. Hasilnya, kurang dari enam jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni satu unit Honda Vario warna putih BK 5003 XAY beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam, serta satu bungkus rokok.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara pencurian tersebut berdasarkan laporan korban.
Menurutnya, setelah menerima laporan, personel Polsek Kotarih langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pengumpulan data dan informasi, hingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan data, menginterogasi saksi, hingga berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Tebing Tinggi," jelas AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Ia menambahkan, terduga pelaku M alias G bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari korban. Paisah Barus menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Serdang Bedagai, khususnya Polsek Kotarih, yang dinilainya telah merespons laporan dengan cepat.
"Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih," ujar Paisah.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus menunjukkan pentingnya kecepatan penyelidikan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Meski demikian, proses hukum terhadap M alias G tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Status bersalah terhadap terduga pelaku nantinya ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan. (Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :