Respons Cepat Laporan Masyarakat, Sat Intelkam Polres Sergai Amankan Sopir Truk Tangki Diduga Konsumsi Sabu di Jalinsum Sei Rampah
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria berinisial ZK, yang berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebingtinggi, tepatnya di Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, di kawasan depan Masjid Agung.
Informasi tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Jumat (7/8/2026).
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan kepedulian masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah truk tangki dengan nomor polisi BK 8143 BH.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Intelkam Polres Sergai melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kemudian mengamankan ZK dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap kabin truk.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, dua buah kaca pyrex yang disebut berisi lekatan diduga sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok Sampoerna warna putih, satu kotak rokok BULL warna hitam, satu buah mancis warna biru yang telah dirakit dengan jarum, satu buah mancis warna merah, dan satu buah pipet transparan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka, yakni STNK truk tangki BK 8143 BH, satu unit telepon seluler iPhone 11, satu dompet warna hitam, satu SIM BII Umum atas nama ZK, serta satu SIM A atas nama ZK.
Dalam pemeriksaan awal, ZK disebut mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kabin truk ketika sedang menunggu kendaraan tersebut diperbaiki karena mengalami kerusakan.
Kepada petugas, ZK juga disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli seharga Rp100 ribu melalui komunikasi menggunakan telepon seluler.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Kepastian mengenai asal-usul narkotika, jumlah atau berat barang bukti, serta dugaan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya membenarkan bahwa personel Sat Intelkam telah mengamankan ZK beserta sejumlah barang bukti.
“Penangkapan ini berawal dari laporan dan kepedulian masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, personel Sat Intel Polres Sergai menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex, alat isap, serta barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP Bringin Jaya.
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” kata AKP Bringin Jaya.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polres Serdang Bedagai melalui jajaran terkait diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya di jalur lintas yang menjadi salah satu kawasan strategis pergerakan masyarakat dan kendaraan antardaerah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap ZK masih berjalan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai. Status hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap ZK tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :