Kapolda Riau Didesak Bertindak! Galian C Ilegal Air Hitam Pekanbaru Berjalan Leluasa, Terbukti Melawan Hukum dan Membabat Habis Lingkungan #Galian C Ilegal di Air Hitam Pekanbaru: Rugikan Negara, Rusak Lingkungan, Terancam Hukuman Pidana Berat yang d
Jumat, 07-08-2026 - 14:23:57 WIB
PEKANBARU –OPSINEWS.COM- Aktivitas penambangan Galian C yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Air Hitam, Kota Pekanbaru, bukan sekadar pelanggaran administrasi semata, melainkan tindak pidana yang jelas melawan undang-undang, merugikan keuangan negara, serta merusak lingkungan hidup secara nyata. Publik mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan segera turun tangan menindak tegas pelaku, sebelum kerusakan menjadi permanen dan tak dapat diperbaiki lagi.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin IUP, IPR, atau izin sah lainnya sebagaimana diatur Pasal 158, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Apabila aktivitas ini terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai Pasal 98 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku tingkat kebisingan, atau kriteria baku kerusakan lingkungan, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat atau negara, ancaman pidananya dapat diperberat hingga sepertiga lebih tinggi.
Fakta di lapangan sungguh memprihatinkan: penambangan dilakukan sembarangan tanpa kajian teknis maupun lingkungan. Lubang-lubang galian terbuka rawan longsor dan membahayakan nyawa warga, aliran air keruh merusak sumber air bersih serta lahan pertanian, sedangkan jalan-jalan umum rusak parah akibat beban alat berat yang lewat. Di saat yang sama, potensi pajak dan retribusi sepenuhnya menguap, negara dirugikan, keuntungan dinikmati segelintir orang.
Dibiarkannya kegiatan ini terus berlanjut memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Kapolda Riau wajib membuktikan komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Lakukan penyelidikan mendalam, amankan lokasi, sita seluruh alat berat yang digunakan, proses hukum pelaku utama hingga oknum yang diduga melindungi, serta perintahkan pemulihan lahan yang telah dirusak atas biaya pelaku sendiri.
Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan kekuasaan atau uang. Pelanggaran ini harus dihentikan sekarang juga, biarkan sanksi pidana yang menjadi jawaban atas keserakahan yang merugikan banyak orang.
Bagaimana mungkin tambang Galian C tanpa selembar izin sah pun bisa beroperasi sewenang-wenang di tengah kawasan Air Hitam, Pekanbaru? Mengapa hingga detik ini belum ada tindakan tegas, padahal kerusakan sudah nyata di depan mata dan pelanggaran hukumnya sangat jelas terang benderang? Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sungguh dituntut tidak sekadar diam, melainkan segera membongkar siapa yang membiarkan hingga melindungi aktivitas kejahatan ini.
Ini bukan lagi sekadar soal kelalaian administrasi. Berdasarkan UU Minerba No.4 Tahun 2009 jo UU No.3 Tahun 2020 Pasal 158, siapa pun yang mengerjakan pertambangan tanpa IUP, IPR atau izin resmi, terancam penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 Miliar. Belum selesai di situ, ketika aktivitas ini nyata-nyata merusak ekosistem, pelaku sekaligus bisa dijerat UU Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 Pasal 98, dengan ancaman hukuman lebih berat: penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai Rp10 Miliar. Jika menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun negara, sanksi dapat diperberat sepertiga kali lipatnya.
Faktanya di lapangan sungguh memalukan. Penggalian dilakukan seenaknya tanpa rencana penambangan maupun pemulihan lahan. Lubang-lubang raksasa terbuka begitu saja mengancam longsor dan merenggut nyawa, air keruh berlumpur mencemari mata air warga, jalanan umum hancur lebur diterjang beban alat berat. Sementara kas negara kehilangan miliaran rupiah potensi pajak dan retribusi, kekayaan alam justru digerogoti demi keuntungan segelintir orang saja.***(Tim).
Komentar Anda :