Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kapolda Riau Didesak Bertindak! Galian C Ilegal Air Hitam Pekanbaru Berjalan Leluasa, Terbukti Melawan Hukum dan Membabat Habis Lingkungan #Galian C Ilegal di Air Hitam Pekanbaru: Rugikan Negara, Rusak Lingkungan, Terancam Hukuman Pidana Berat yang d
Jumat, 07-08-2026 - 14:23:57 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU –OPSINEWS.COM- Aktivitas penambangan Galian C yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Air Hitam, Kota Pekanbaru, bukan sekadar pelanggaran administrasi semata, melainkan tindak pidana yang jelas melawan undang-undang, merugikan keuangan negara, serta merusak lingkungan hidup secara nyata. Publik mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan segera turun tangan menindak tegas pelaku, sebelum kerusakan menjadi permanen dan tak dapat diperbaiki lagi.
 
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin IUP, IPR, atau izin sah lainnya sebagaimana diatur Pasal 158, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
 
Apabila aktivitas ini terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai Pasal 98 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku tingkat kebisingan, atau kriteria baku kerusakan lingkungan, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat atau negara, ancaman pidananya dapat diperberat hingga sepertiga lebih tinggi.
 
Fakta di lapangan sungguh memprihatinkan: penambangan dilakukan sembarangan tanpa kajian teknis maupun lingkungan. Lubang-lubang galian terbuka rawan longsor dan membahayakan nyawa warga, aliran air keruh merusak sumber air bersih serta lahan pertanian, sedangkan jalan-jalan umum rusak parah akibat beban alat berat yang lewat. Di saat yang sama, potensi pajak dan retribusi sepenuhnya menguap, negara dirugikan, keuntungan dinikmati segelintir orang.
 
Dibiarkannya kegiatan ini terus berlanjut memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Kapolda Riau wajib membuktikan komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Lakukan penyelidikan mendalam, amankan lokasi, sita seluruh alat berat yang digunakan, proses hukum pelaku utama hingga oknum yang diduga melindungi, serta perintahkan pemulihan lahan yang telah dirusak atas biaya pelaku sendiri.
 
Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan kekuasaan atau uang. Pelanggaran ini harus dihentikan sekarang juga, biarkan sanksi pidana yang menjadi jawaban atas keserakahan yang merugikan banyak orang.

Bagaimana mungkin tambang Galian C tanpa selembar izin sah pun bisa beroperasi sewenang-wenang di tengah kawasan Air Hitam, Pekanbaru? Mengapa hingga detik ini belum ada tindakan tegas, padahal kerusakan sudah nyata di depan mata dan pelanggaran hukumnya sangat jelas terang benderang? Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sungguh dituntut tidak sekadar diam, melainkan segera membongkar siapa yang membiarkan hingga melindungi aktivitas kejahatan ini.
 
Ini bukan lagi sekadar soal kelalaian administrasi. Berdasarkan UU Minerba No.4 Tahun 2009 jo UU No.3 Tahun 2020 Pasal 158, siapa pun yang mengerjakan pertambangan tanpa IUP, IPR atau izin resmi, terancam penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 Miliar. Belum selesai di situ, ketika aktivitas ini nyata-nyata merusak ekosistem, pelaku sekaligus bisa dijerat UU Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 Pasal 98, dengan ancaman hukuman lebih berat: penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai Rp10 Miliar. Jika menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun negara, sanksi dapat diperberat sepertiga kali lipatnya.
 
Faktanya di lapangan sungguh memalukan. Penggalian dilakukan seenaknya tanpa rencana penambangan maupun pemulihan lahan. Lubang-lubang raksasa terbuka begitu saja mengancam longsor dan merenggut nyawa, air keruh berlumpur mencemari mata air warga, jalanan umum hancur lebur diterjang beban alat berat. Sementara kas negara kehilangan miliaran rupiah potensi pajak dan retribusi, kekayaan alam justru digerogoti demi keuntungan segelintir orang saja.***(Tim).

 




 
Berita Lainnya :
  • Ziarah HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, Penghormatan kepada Pahlawan Berlangsung Khidmat
  • Kapolda Riau Didesak Bertindak! Galian C Ilegal Air Hitam Pekanbaru Berjalan Leluasa, Terbukti Melawan Hukum dan Membabat Habis Lingkungan #Galian C Ilegal di Air Hitam Pekanbaru: Rugikan Negara, Rusak Lingkungan, Terancam Hukuman Pidana Berat yang d
  • Pengurus Cabang JMSI Sergai–Tebing Tinggi Audiensi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah
  • Pascakecelakaan KA dan Dump Truk, Perlintasan Sebidang KM 36 Lubuk Pakam–Perbaungan Resmi Ditutup Permanen Mulai 7 Agustus 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Ziarah HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, Penghormatan kepada Pahlawan Berlangsung Khidmat
    02 Kapolda Riau Didesak Bertindak! Galian C Ilegal Air Hitam Pekanbaru Berjalan Leluasa, Terbukti Melawan Hukum dan Membabat Habis Lingkungan #Galian C Ilegal di Air Hitam Pekanbaru: Rugikan Negara, Rusak Lingkungan, Terancam Hukuman Pidana Berat yang d
    03 Pengurus Cabang JMSI Sergai–Tebing Tinggi Audiensi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah
    04
    05 Pascakecelakaan KA dan Dump Truk, Perlintasan Sebidang KM 36 Lubuk Pakam–Perbaungan Resmi Ditutup Permanen Mulai 7 Agustus 2026
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan SP3 Catin Jadi Garda Terdepan Cegah Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
    07 Wali Kota Tebing Tinggi Buka Kampanye Germas ISPS 2026, Tekankan Sinergi Cegah Stunting Sejak dari Keluarga
    08 Respons Cepat Aduan Warga, Sat Narkoba Polres Sergai Bersama Polsek Perbaungan Musnahkan Lapak Diduga Sarang Sabu di Desa Bingkat
    09 Forkopimda Sergai Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat, Kapolres Tegaskan Komitmen Kawal Lingkungan Belajar yang Aman dan Kondusif
    10 Mafia BBM Subsidi Beropini Sebut Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi
    11 Dump Truk Tertabrak KA Putri Deli di Perlintasan Tanpa Plang di Sergai, Satu Orang Tewas
    12 Diduga Kurang Konsentrasi, Avanza Tabrak Belakang Truk Kontainer di Tol Medan–Tebing Tinggi; Satu Penumpang Tewas, Tujuh Luka-luka
    13 Polsek Kotarih Gerebek Gubuk Diduga Sarang Narkoba di Sergai, Seorang Pria Diamankan
    14 Terbitnya SK Kepengurusan 2026–2029, DPD KNPI Pematangsiantar Gelar Rapat Perdana Matangkan Pelantikan dan Deklarasi Damai
    15 Truk Tronton Terguling di Jalinsum Teluk Mengkudu Usai Hindari Genangan Air, Sopir Luka Ringan
    16 Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Serdang Bedagai Kunjungi Brigif 7/Rimba Raya dan Ikuti Latihan Menembak Bersama
    17 Beroperasi Hingga Pagi Buta, Cafe Remang-remang di SP 2 Bangkinang Marak
    18 Viral di Facebook, Pj Kepala Desa Sei Bamban Dituding dalam Sejumlah Unggahan; Bantah Seluruh Tuduhan dan Tegaskan Persoalan Murni Urusan Keluarga
    19 Mahfud MD Minta Presiden Prabowo Dorong KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
    20 Pemko Tebing Tinggi dan PLN Sepakati Efisiensi Energi, Potensi Penghematan Listrik Capai Rp261 Juta per Bulan
    21 Diki Saputra Klarifikasi Organisasi DPD GRANAT RIAU Tidak Terlibat dalam Perdamaian Rp100 Juta dengan Mantan Kanit Reskrim Polsek Benai
    22 Ketua JMSI Sumut Desak Wali Kota Medan Segera Tetapkan Sekda Definitif, Sebut Jabatan Strategis Tak Boleh Terlalu Lama Kosong
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik