Viral di Facebook, Pj Kepala Desa Sei Bamban Dituding dalam Sejumlah Unggahan; Bantah Seluruh Tuduhan dan Tegaskan Persoalan Murni Urusan Keluarga
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Sebuah unggahan yang beredar di grup Facebook Kabupaten Serdang Bedagai menjadi perhatian publik setelah akun bernama Abu Salim Harahap mempublikasikan sejumlah tuduhan yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menampilkan foto yang disebut sebagai Pj Kepala Desa Sei Bamban disertai narasi yang berisi dugaan ucapan yang dinilai tidak pantas terhadap istrinya saat berada di Rumah Sakit Haji Medan.
Selain itu, akun tersebut juga menyinggung persoalan dugaan pengembalian uang cicilan sebuah mobil Toyota Xenia yang diklaim telah dibayarkan oleh seseorang bernama Roni. Melalui unggahannya, pemilik akun bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh isi pernyataan yang disampaikannya.
Tidak berhenti di situ, pada kolom komentar unggahan yang sama, akun tersebut kembali mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan sosok yang disebut sebagai Pj Kepala Desa Sei Bamban bersama seorang pria berbaju merah dan seorang perempuan bernama Oktaviani.
Melalui komentarnya, akun tersebut mempertanyakan identitas perempuan dalam foto tersebut serta meminta penjelasan kepada Pj Kepala Desa Sei Bamban mengenai keberadaan mereka.
Unggahan tersebut kemudian memicu beragam reaksi dari warganet. Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut telah memperoleh ratusan komentar dan tanda suka (like), dengan berbagai tanggapan yang mendukung maupun mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik.
Salah seorang pengguna Facebook dengan akun Rizky Pranata mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Hanya sekadar mengingatkan, kalau ada bukti yang jelas pasti gampang mempersoalkan ini. Tapi kalau tidak ada bukti yang jelas, hanya sekadar omongan, nanti jatuhnya pencemaran nama baik. Saya orang luar, saya tidak kenal kadesnya, saya juga tidak kenal pihak pertama maupun kedua."
Komentar senada juga disampaikan akun Allesya Kanaya.
"Ada buktinya bahwa bapak itu berbicara, Bang? Sekarang memviralkan orang harus ada bukti. Kalau hanya lisan nanti justru kita yang bisa bermasalah, apalagi beliau memiliki jabatan."
Pj Kepala Desa Bantah Seluruh Tuduhan
Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial tersebut, Opsinews.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Sei Bamban melalui nomor WhatsApp yang sebelumnya diketahui aktif. Namun, nomor tersebut sudah tidak lagi dapat dihubungi.
Selanjutnya, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, Opsinews.com kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp menggunakan telepon seluler milik seorang rekan jurnalis. Saat itu, Pj Kepala Desa Sei Bamban sedang berada di Kantor Camat Sei Bamban.
Dalam keterangannya kepada Opsinews.com, ia membantah seluruh tuduhan yang beredar di media sosial.
Menurutnya, pemilik akun Facebook yang mengunggah tuduhan tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
"Itu tidak benar, Bang. Kami masih ada hubungan keluarga. Semua tuduhan itu fitnah. Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya. Saya tidak akan membiarkan hal ini," tegasnya.
Saat dikonfirmasi kembali pada hari yang sama, ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Tambahan, Bang. Untuk permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten. Ini murni urusan keluarga."
Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang dibuatnya telah disampaikan kepada Polres Serdang Bedagai.
"Ini baru sampai Polres, Bang."
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Sebagai pejabat publik, kepala desa maupun penjabat kepala desa memang dituntut menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat. Namun demikian, setiap informasi yang beredar di ruang publik tetap harus melalui proses klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Penyampaian tuduhan tanpa didukung bukti yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik terkait dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Opsinews.com belum memperoleh bukti yang dapat diverifikasi secara independen untuk membenarkan seluruh tuduhan yang dimuat dalam unggahan Facebook tersebut. Dengan demikian, seluruh isi unggahan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari pengunggah dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Opsinews.com tetap berpegang pada prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi tambahan maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut. (Mendrova)
Komentar Anda :