Mahfud MD Minta Presiden Prabowo Dorong KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta, OPSINEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pandangan sekaligus saran kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait kelanjutan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui sebuah video yang beredar di media sosial TikTok melalui akun Niki Kulo dan kemudian menjadi perhatian publik.
Dalam video itu, Mahfud menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Menurutnya, muncul persepsi publik bahwa penerapan sejumlah pasal hukum kerap tidak lagi sejalan dengan rasa keadilan maupun logika publik (public common sense).
Ia mengemukakan, terdapat kekhawatiran bahwa hukum digunakan untuk membenarkan suatu tindakan melalui penafsiran pasal yang dipaksakan, sementara di sisi lain pihak yang tidak bersalah justru dapat dijerat melalui konstruksi hukum tertentu. Mahfud menyebut kondisi tersebut berpotensi melahirkan apa yang ia istilahkan sebagai "industri hukum", yakni praktik rekayasa hukum yang mengabaikan moral dan keadilan.
"Hukum telah kehilangan sukma, yakni moral dan rasa keadilan. Ada kasus yang dibuat, ada yang dibelokkan, bahkan ada yang dikaburkan hingga kehilangan substansinya," ujar Mahfud dalam video tersebut.
Soroti Pengalihan Penanganan Perkara
Mahfud secara khusus menyoroti mekanisme pengalihan penanganan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Ia berpendapat kewenangan masing-masing institusi penegak hukum telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga setiap proses penanganan perkara harus tetap berada dalam koridor kewenangan yang ditentukan undang-undang.
Usulkan KPK Ambil Alih Perkara
Sebagai solusi, Mahfud mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara tersebut berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Mahfud, terdapat sejumlah alasan yang dinilai relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2), antara lain apabila penanganan perkara diduga berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya, terdapat dugaan unsur korupsi dalam proses penanganan perkara itu sendiri, maupun adanya hambatan akibat campur tangan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
Ia menilai ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan apabila syarat-syarat sebagaimana diatur undang-undang terpenuhi.
Singgung MoU Penegakan Hukum Tahun 2017
Mahfud juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 29 Maret 2017 antara Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan KPK mengenai kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, semangat koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, serta penanganan perkara yang diatur dalam MoU tersebut kini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 10A mengenai pengambilalihan perkara oleh KPK.
Ingatkan Prinsip Konflik Kepentingan
Selain itu, Mahfud mengutip asas universal dalam dunia peradilan, Nemo Iudex in Causa Sua, yang berarti seseorang tidak boleh memeriksa atau mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri maupun pihak yang memiliki hubungan kepentingan dengannya.
Menurut Mahfud, prinsip tersebut penting untuk menjaga independensi dan objektivitas proses penegakan hukum serta menghindari potensi konflik kepentingan apabila suatu perkara ditangani oleh institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang diperiksa.
Pernyataan Mahfud MD tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikan kepada Presiden melalui ruang publik. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Presiden RI, Kejaksaan Agung, maupun KPK terkait usulan pengambilalihan penanganan perkara tersebut. (Mendrova)
Komentar Anda :