Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mahfud MD Minta Presiden Prabowo Dorong KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kamis, 30-07-2026 - 20:18:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pandangan sekaligus saran kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait kelanjutan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui sebuah video yang beredar di media sosial TikTok melalui akun Niki Kulo dan kemudian menjadi perhatian publik.

Dalam video itu, Mahfud menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Menurutnya, muncul persepsi publik bahwa penerapan sejumlah pasal hukum kerap tidak lagi sejalan dengan rasa keadilan maupun logika publik (public common sense).

Ia mengemukakan, terdapat kekhawatiran bahwa hukum digunakan untuk membenarkan suatu tindakan melalui penafsiran pasal yang dipaksakan, sementara di sisi lain pihak yang tidak bersalah justru dapat dijerat melalui konstruksi hukum tertentu. Mahfud menyebut kondisi tersebut berpotensi melahirkan apa yang ia istilahkan sebagai "industri hukum", yakni praktik rekayasa hukum yang mengabaikan moral dan keadilan.

"Hukum telah kehilangan sukma, yakni moral dan rasa keadilan. Ada kasus yang dibuat, ada yang dibelokkan, bahkan ada yang dikaburkan hingga kehilangan substansinya," ujar Mahfud dalam video tersebut.

Soroti Pengalihan Penanganan Perkara

Mahfud secara khusus menyoroti mekanisme pengalihan penanganan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Ia berpendapat kewenangan masing-masing institusi penegak hukum telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga setiap proses penanganan perkara harus tetap berada dalam koridor kewenangan yang ditentukan undang-undang.

Usulkan KPK Ambil Alih Perkara

Sebagai solusi, Mahfud mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara tersebut berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Mahfud, terdapat sejumlah alasan yang dinilai relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2), antara lain apabila penanganan perkara diduga berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya, terdapat dugaan unsur korupsi dalam proses penanganan perkara itu sendiri, maupun adanya hambatan akibat campur tangan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Ia menilai ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan apabila syarat-syarat sebagaimana diatur undang-undang terpenuhi.

Singgung MoU Penegakan Hukum Tahun 2017

Mahfud juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 29 Maret 2017 antara Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan KPK mengenai kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, semangat koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, serta penanganan perkara yang diatur dalam MoU tersebut kini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 10A mengenai pengambilalihan perkara oleh KPK.

Ingatkan Prinsip Konflik Kepentingan

Selain itu, Mahfud mengutip asas universal dalam dunia peradilan, Nemo Iudex in Causa Sua, yang berarti seseorang tidak boleh memeriksa atau mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri maupun pihak yang memiliki hubungan kepentingan dengannya.

Menurut Mahfud, prinsip tersebut penting untuk menjaga independensi dan objektivitas proses penegakan hukum serta menghindari potensi konflik kepentingan apabila suatu perkara ditangani oleh institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang diperiksa.

Pernyataan Mahfud MD tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikan kepada Presiden melalui ruang publik. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Presiden RI, Kejaksaan Agung, maupun KPK terkait usulan pengambilalihan penanganan perkara tersebut. (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Mahfud MD Minta Presiden Prabowo Dorong KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Pemko Tebing Tinggi dan PLN Sepakati Efisiensi Energi, Potensi Penghematan Listrik Capai Rp261 Juta per Bulan
  • Datangi Kantor DPD GRANAT Riau, Diki Saputra Klarifikasi Organisasi Tidak Terlibat dalam Perdamai Rp100 Juta dengan Mantan Kanit Reskrim Polsek Benai
  • Ketua JMSI Sumut Desak Wali Kota Medan Segera Tetapkan Sekda Definitif, Sebut Jabatan Strategis Tak Boleh Terlalu Lama Kosong
  • Ketua Umum JMSI Teguh Santosa: Presiden Prabowo Tidak Pernah Menyebut Wartawan sebagai 'Londo Ireng'
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Mahfud MD Minta Presiden Prabowo Dorong KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
    02 Pemko Tebing Tinggi dan PLN Sepakati Efisiensi Energi, Potensi Penghematan Listrik Capai Rp261 Juta per Bulan
    03 Datangi Kantor DPD GRANAT Riau, Diki Saputra Klarifikasi Organisasi Tidak Terlibat dalam Perdamai Rp100 Juta dengan Mantan Kanit Reskrim Polsek Benai
    04 Ketua JMSI Sumut Desak Wali Kota Medan Segera Tetapkan Sekda Definitif, Sebut Jabatan Strategis Tak Boleh Terlalu Lama Kosong
    05 Ketua Umum JMSI Teguh Santosa: Presiden Prabowo Tidak Pernah Menyebut Wartawan sebagai 'Londo Ireng'
    06 Buron Sejak 2019, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Unit PPA Polres Sergai
    07 Kepala SMP Negeri 4 Boronadu Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan
    08 Pemko Tebing Tinggi Tampilkan Ragam Pesona Kota Lemang di PRSU 2026, Budaya dan UMKM Jadi Magnet Pengunjung
    09 PTPN IV Beri Apresiasi kepada Polres Sergai Usai Berhasil Tangkap DPO Penembakan Security Kebun Sarang Giting
    10 Respon Cepat Laporan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Bongkar Transaksi Sabu di Dolok Masihul, Tiga Orang Diamankan
    11 Diduga Diperjualbelikan, Material Tanah Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Disorot; Transparansi dan Kepatuhan Regulasi Dipertanyakan
    12 SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kirim Wakil Riau ke LKS DIKMEN Tingkat Nasional 2026 pada Cabang Industrial Control
    13 Rumah Wartawan Didatangi Ramai-ramai Malam Hari Dan Diintimidasi 
    14 Satlantas Polres Sergai Gencarkan Sosialisasi, Tilang Manual 7 Pelanggaran Prioritas Mulai Berlaku 30 Juli 2026
    15 Wartawan Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Penjaga Gudang BBM Subsidi Di duga Suruhan Pemilik Gudang BBM Ilegal hingga Mengintai Rumah Sampai Rumah
    16 DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Ditangkap, Sempat Buron Delapan Bulan
    17 Aib Makin Memalukan Organisasi, Ketua DPC GRANAT Yang Masih Belum di Lantik alias masih Abu-abu di Kuansing Terima Uang Damai Rp100 Juta Meski Kerugian Tak Sampai Seperempatnya
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco di Pekanbaru, Akses 1.000 Warga Segera Terhubung
    19 Sopir Truk Box Kabur Usai Picu Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Perbaungan, Satu Pengemudi Terluka
    20 Diduga Edarkan Sabu, Pria di Sergai Ditangkap Usai Sempat Kabur; Polisi Sita 7,08 Gram Sabu
    21 Lebih Kejam Dari yang Dilaporkan! Diki Saputra Ketua DPC GRANAT Kuansing Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat dari Oknum Polisi Pemeras 'Tangkap Lepas' Narkoba
    22 MEMALUKAN! Ketua DPC GRANAT Kuansing Diki Saputra 'Jual' Prinsip Anti Narkoba: Demi Rp100 Juta, Berdamai dengan Oknum Polisi Pemeras
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik